Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH:PK19043FK9/4272/04/2019 Tanggal 16-04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 16-04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 16-04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 63.119.791,- ( Enam puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun Wage Rt 003/ Rw 001 Desa Baok, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1261 atas nama Widanengsih, Surat Ukur Nomor 828/2017 Tanggal 27-11-2017, Luas 193 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Dasman, Selatan : Tanah Caswi, Barat : Tanah Firman, Timur : Tanah H Dira;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun Wage Rt 003/ Rw 001 Desa Baok, dengan bukti kepemilikan SHM No.1261 atas nama Widanengsih, Surat Ukur Nomor 828/2017 Tanggal 27-11-2017, Luas 193 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Dasman, Selatan : Tanah Caswi, Barat : Tanah Firman, Timur : Tanah H Dira;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Dusun Wage Rt 003/ Rw 001 Desa Baok, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1261 atas nama Widanengsih, Surat Ukur Nomor 828/2017 Tanggal 27-11-2017, Luas 193 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Dasman, Selatan : Tanah Caswi, Barat : Tanah Firman, Timur : Tanah H Dira; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|