Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. ENDAR BIN POHUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/M.2.23./Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAR BIN POHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM –  45/ KNG/07/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                                :           ENDAR Bin POHUN

Tempat Lahir                                   :           Majalengka

Umur / tanggal lahir                        :           44 Tahun / 25 Februari 1980

Jenis Kelamin                                  :           Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan      :           Indonesia

Tempat Tinggal                              :           Blok Saptu Rt 002/005 Desa Sindang

                                                                    Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka

Agama                                             :           Islam

Pekerjaan                                         :           Wiraswasta

Pendidikan                                      :           SD (Tidak tamat)

                                             

II.  PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III. DAKWAAN :

 

      KESATU

------Bahwa ia Terdakwa ENDAR Bin POHUN pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di NK Sports Centre Jalan raya Cilowa Dusun Pahing RT.015/004 Desa Cilowa Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa datang ke Masjid Cilowa untuk beristirahat, kemudian sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa keluar dari Masjid sambil membawa ember bekas Cat merk Pasific Paint dengan berpura pura mencari barang bekas, setibanya Terdakwa di NK Sports Centre tempat Saksi FERI FIRMANSYAH Bin CASIM bekerja Kemudian Terdakwa naik ke tangga sambil melihat situasi dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa mencongkel pintu NK Sports Centre tersebut dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa, lalu masuk ke dalam ruangan kasir, lalu mencongkel laci kasir tersebut menggunakan linggis, setelah laci kasir tersebut terbuka Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di laci kasir tersebut berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 7, dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih, serta 1 (satu) buah Tablet merk Realme Pad Mini warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) milik Saksi korban DEFRI FERDIANSYAH NOOR Bin BANDI SUBANDI selaku pemilik NK Sports Centre, setelah itu Terdakwa kabur melalui tempat Terdakwa masuk sebelumnya.  Kemudian 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih, serta 1 (satu) buah Tablet merk Realme Pad Mini warna abu-abu tersebut, Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban DEFRI FERDIANSYAH NOOR Bin BANDI SUBANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa ENDAR Bin POHUN pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di NK Sports Centre Jalan raya Cilowa Dusun Pahing RT.015/004 Desa Cilowa Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa datang ke Masjid Cilowa untuk beristirahat, kemudian sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa keluar dari Masjid sambil membawa ember bekas Cat merk Pasific Paint dengan berpura pura mencari barang bekas, setibanya Terdakwa di NK Sports Centre tempat Saksi FERI FIRMANSYAH Bin CASIM bekerja Kemudian Terdakwa naik ke tangga sambil melihat situasi dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa mencongkel pintu NK Sports Centre tersebut dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa, lalu masuk ke dalam ruangan kasir, lalu mencongkel laci kasir tersebut menggunakan linggis, setelah laci kasir tersebut terbuka Terdakwa mengambil barang-barang yang ada di laci kasir tersebut berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 7, dan 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih, serta 1 (satu) buah Tablet merk Realme Pad Mini warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) milik Saksi korban DEFRI FERDIANSYAH NOOR Bin BANDI SUBANDI selaku pemilik NK Sports Centre, setelah itu Terdakwa kabur melalui tempat Terdakwa masuk sebelumnya.  Kemudian 1 (satu) buah Tablet merk Samsung warna putih, serta 1 (satu) buah Tablet merk Realme Pad Mini warna abu-abu tersebut, Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban DEFRI FERDIANSYAH NOOR Bin BANDI SUBANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

Kuningan,  19 Juli 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

Jaksa Muda NIP.198108202007121002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya