Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Kng ACMAD AKBARY 1.dr. RUDIANA
2.PT. PRADIPA JAYA SAKTI
3.RUMAH SAKIT PRADIPA MEDIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACMAD AKBARY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NONA RIZKI NUSANTARA, S.H.ACMAD AKBARY
Tergugat
NoNama
1dr. RUDIANA
2PT. PRADIPA JAYA SAKTI
3RUMAH SAKIT PRADIPA MEDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NENG YUNITA NURWAHIDAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang tertanggal 20 Maret 2025 adalah bukti kewajiban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat.;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  telah  Wanprestasi.;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Lima Juta Rupiah).;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  secara tanggung renteng untuk membayar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)  kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan lunas.;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung mulai bulan September 2025 sampai putusan ini dapat dilaksanakan;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) per bulannya terhitung sejak perkara ini mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kuningan sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan.;
  8. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
  1. Sebidang tanah darat dengan luas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00048/Tarikolot  atas nama NENG YUNITA NURWAHIDAH yang terletak di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara          ; Selokan
  • Sebelah Selatan      : Jalan Tarikolot-Sarewu
  • Sebelah Barat          : Saluran air
  • Sebelah Timur          : Tanah milik Ibu Neni
  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Rumah Sakit Pradipa Medika seluas 7.183 M2 (tujuh ribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jl. Caracas-Mandirancan No. 144 RT 01,RW 003 Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          ; Batas desa Sampora
  • Sebelah Selatan      : Jalan Caracas - Mandirancan
  • Sebelah Barat          : tanah milik ibu Halimatus Sadiah
  • Sebelah Timur          : tanah milik Bapak Erom
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun terdapat Upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.;

Atau  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak