Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang tertanggal 20 Maret 2025 adalah bukti kewajiban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat.;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah Wanprestasi.;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Lima Juta Rupiah).;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan lunas.;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung mulai bulan September 2025 sampai putusan ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) per bulannya terhitung sejak perkara ini mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kuningan sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan.;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
- Sebidang tanah darat dengan luas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi), yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00048/Tarikolot atas nama NENG YUNITA NURWAHIDAH yang terletak di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara ; Selokan
- Sebelah Selatan : Jalan Tarikolot-Sarewu
- Sebelah Barat : Saluran air
- Sebelah Timur : Tanah milik Ibu Neni
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Rumah Sakit Pradipa Medika seluas 7.183 M2 (tujuh ribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jl. Caracas-Mandirancan No. 144 RT 01,RW 003 Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara ; Batas desa Sampora
- Sebelah Selatan : Jalan Caracas - Mandirancan
- Sebelah Barat : tanah milik ibu Halimatus Sadiah
- Sebelah Timur : tanah milik Bapak Erom
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |