Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 Saksi yang merupakan anggota unit Sat Samapta Polres Kuningan mendapat laporan dari masyarakat jika terdapat aktivitas jual beli minuman beralkohol di Jalan Cirendang Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, kemudian sekitar jam 21.30 WIB Saksi dan rekan-rekan Saksi melakukan pemeriksaan ketempat yang dimaksud, dan mendapati barang bukti berupa 2,5 (dua koma lima) bungkus plastik putih yang seluruhnya berisi kurang lebih 2,5 (dua koma lima) liter tuak yang disimpan di dapur tempatnya didalam ember |