Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Kng RITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nona Rizki Nusantara , S.H.,RITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon adalah orang tua dari anak yang belum cakap bertindak dalam melakukan perbuatan hukum atas nama anak Pemohon yang belum dewasa bernama MARVEL NATHANAEL RUSNADI
  3. Memberikan ijin dan kuasa kepada Pemohon untuk menjual :  
  1. Sebidang Tanah darat seluas 744 M2 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang terletak di Blok Pahing, Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kuningan, Nomor Surat Ukur 731/2021 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1572/Kelurahan Cipari atas nama RITA dan MARVEL NATHANAEL RUSNADI (para ahli waris dari IKA MAHARDIKA RUSNADI)
  2. Sebidang Tanah darat seluas 1156 M2 (Seribu Seratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Blok Pahing, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur Kuningan, Nomor Surat Ukur 732/2021 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01573/Kelurahan Cipari atas nama RITA dan MARVEL NATHANAEL RUSNADI (para ahli waris dari IKA MAHARDIKA RUSNADI).
  3. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen seluas 80 M2 (Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Blok D 11 Nomor 2 Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kuningan, Nomor Surat Ukur 124/2011 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00187/Kelurahan Cipari atas nama RITA dan MARVEL NATHANAEL RUSNADI (para ahli waris dari IKA MAHARDIKA RUSNADI).

    untuk dan atas nama mewakili anak Pemohon ;

  1. Menetapkan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak