Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Kng 1.Chairia S
2.Mulyana Sulaeman
3.Kurniati Nawangwulan,SKM.,M.Kes.
Ny.Cut Viyantimala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Chairia S
2Mulyana Sulaeman
3Kurniati Nawangwulan,SKM.,M.Kes.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZIEBRILIAN, S.HChairia S
2ZIEBRILIAN, S.HMulyana Sulaeman
3ZIEBRILIAN, S.HKurniati Nawangwulan,SKM.,M.Kes.
Tergugat
NoNama
1Ny.Cut Viyantimala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli yang dilakukan Alm. J. Hidayat Nursaid dengan Tergugat atas sebidang tanah dan rumah yang berada di Jalan Pramuka Nomor 2 Kelurahan Purwawinangun Kabupaten Kuningan dengan luas kurang lebih 794 M (tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 1517 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1125 masing-masing  tercatat atas nama Emay Mailah adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan ijin kepada seluruh ahli waris J. Hidayat Nursaid untuk mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1517 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1125 masing-masing  tercatat atas nama Emay Mailah yang terletak di Jalan Pramuka Nomor 2 Kelurahan Purwawinangun Kabupaten Kuningan tersebut menjadi atas nama Para Penggugat atau seluruh ahli waris J. Hidayat Nursaid;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan (Turut Tergugat) agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak