Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH SUPENDI Bin RUSWANDA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-907/M.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPENDI Bin RUSWANDA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

  S U R A T  - D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 33/KNG/05 /2024

 

 

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                   :  SUPENDI BiN RUSWANDA

Tempat Lahir                                       :  Kuningan

Umur / Tanggal Lahir                          :  41 Tahun / 11 September 1982

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Dusun Puhun Rt. 010/002 Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Buruh

Pendidikan                                          :  SMP (Kelas 2) .

 

II.   STATUS PENAHANAN :

            - Ditangkap                                         : Tanggal 16 Maret 2024

-  Penyidik Polri                                   : Rutan sejak tanggal 16 Maret 2024  s/d 04 April 2024

- Perpanjangan Penahanan dari        : Rutan sejak tanggal  05 April 2024  s/d 14 Mei   2024.

   Kajari selaku Penuntut Umum

- Jaksa Penuntut Umum                    :  Rutan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024 atau sampai dengan perkara ini di limpahkan ke Pengadilan

 

III. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa SUPENDI Bin RUSWANDA pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Dusun Puhun Rt. 010 Rw. 002 Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret ditahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib terdakwa SUPENDI Bin RUSWANDA pulang dari rumah temannya di Desa Taraju Kec. Sindangagung kab. Kuningan menuju rumah terdakwa  dengan berjalan kaki, ketika terdakwa berjalan melintas di sekitar rumah sdr. ONO SUHARNA yang beralamat di Dusun Puhun RT 010/002 Desa Taraju Kec. Sindangagung Kab. Kuningan terdakwa  melihat  sepeda motor  Yamaha Jupiter Z warna hitam orange tahun 2004  No.Pol. E 2565 YH No rangka MH35TP0054K183726, No. Mesin : STP 529940  miik ONO SUHARNA yang sedang parkir di halaman itu, melihat situasi sepi timbullah niat jahat tedakwa untuk menguasai sepeda motor itu dengan cara terdakwa mencoba memutar setang sepeda motor tersebut dan ternyata tidak dikunci setang selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yakni sdr. ONO SUHARNA  terdakwa  langsung  mengambil sepeda motor  dengan memutar balik sepeda motor  dan  mendorong sepeda motor tersebut pergi meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa setelah tedakwa  berhasil menguasai  sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol. E 2565 YH  miik ONO SUHARNA tersebut kemudian terdakwa SUPENDI Bin RUSWANDA mengganti warna bodi sepeda motor yang sebelumnya warna hitam orange menjadi warna putih dan mengganti plat nomor kendaraan dari nomor E 2565 YH menjadi nomor E 2345 ZH untuk menghilangkan identitas sepeda motor itu supaya tidak dikenali oleh pemiliknya yakni sdr. ONO SUHARNA.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUPENDI Bin RUSWANDA  dilakukan tanpa seizin dari sdr. ONO SUHARNA   sehingga dirugikan seluruhnya senilai  Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  SUPENDI Bin RUSWANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------

 

   Kuningan, 14 Mei 2024

     PENUNTUT UMUM

 

 

    RETNA SUSILAWATI

                                                                          Jaksa Muda  NIP.19750111 199803 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya