Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
JL. Arudji Kartawinata No. 16 Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P. 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
S U R A T - D A K W A A N
NOMOR REG. PERKARA : PDM- 25/KNG/04/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ANDRYANA Bin EDI SUSANTO
Tempat Lahir : Kuningan
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 28 Maret 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun I Rt. 004/001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK (Tamat)
II. STATUS PENAHANAN :
RUTAN
- Penangkapan : Tanggal 18 Februari 2024
- Penyidik Polri : Tanggal 18 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024
- Perpanjangan Penahanan dari : Tanggal 09 Maret 2024 s/d 17 April 2024
Kajari selaku Penuntut Umum
- Jaksa Penuntut Umum : Tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024 atau sampai dengan pekara ini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
III. DAKWAAN :
PRIMAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari ditahun 2024 bertempat dirumah kontrakan No. 02 Di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 17.30 wib ketika terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO sedang nongkrong di parkiran Alfamart melihat tetangga kamar terdakwa yakni Sdr. ATEN MUSTENDI sedang berjalan menuju Masjid Sindang untuk melaksanakan Sholat Magrib, seketika itu timbul niat jahat terdakwa untuk pulang ke kontrakan beralamat di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan untuk masuk kedalam kontrakan kamar nomor 2 yang dihuni oleh Sdr. ATEN MUSTENDI untuk mengambil barang-barang berharga milik Sdr. ATEN MUSTENDI.
- Bahwa ketika terdakwa berada di depan kamar kontrakan Sdr. ATEN MUSTENDI terlihat situasi sekitar kontrakan sepi dan kamar kontrakan Sdr. ATEN MUSTENDI dalam keadan terkunci menggunakan slot yang terpasang gembok kemudian terdakwa langsung menarik besi slot itu kemudian mengaangkat besi slot tersebut sehingga pintu kamar sdr. ATEN MUSTENDI terbuka dan terdakwa kemudian masuk kedalam kamar itu dan menutup kembali pintu kamar supaya terdakwa leluasa untuk mencari barang berharga milik sdr. ATEN MUSTENDI, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yakni sdr. ATEN MUSTENDI terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y 12 type V2111 warna diamond glow nomor imei 1 : 860735053532990, nomor imei 2 : 860735053532982 tergeletak di lantai dalam posisi sedang di charger, setelah itu terdakwa kembali mencari barang lain yang berada didalam kamar kontrakan namun tidak ketemu, setelah itu didalam kamar terdapat sepeda motor Yamaha mio warna putih, kemudian tedakwa mengangkat jok sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam jok tersebut, setelah berhasil mengambil Hp dan uang milik sdr. ATEN MUSTANDI selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
- Bahwa ketika terdakwa berhasil menguasai Hp milik sdr. ATEN MUSTENDI kemudian terdakwa berusaha membuka Hp tersebut dan mencoba membuka aplikasi Brimo dengan tampilan awal dengan menekan tulisan login, lalu terdapat username dan password yang tersimpan, kemudian terdakwa klik sdan masuk ke menu dalam aplikasi Brimo dan seketika terdakwa melihat saldo rekening sdr. ATEN MUSTENDI senilai Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) lalu terdapat metode pembayaran Qris, setelah itu terdakwa mencoba memfoto atau scan bercode ke akun permainan judi online sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal pertama senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan yang kedua senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), pada saat terdakwa transfer melalui metode pembayaran Qris saat itu diminta password namun terdakwa klik lupa password sehingga muncul di Hp dengan dikirim nomor OTP untuk melanjutkan transaksi dan setelah OTP dimasukkan otomatis terjadi perpindahan dana tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seizin sdr. ATEN MUSTENDI Bin MUSLIHIN sehingga dirugikan seluruhnya sekira Rp.12.550.000,- ( dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia Terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari ditahun 2024 bertempat dirumah kontrakan No. 02 Di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 17.30 wib ketika terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO sedang nongkrong di parkiran Alfamart melihat tetangga kamar terdakwa yakni Sdr. ATEN MUSTENDI sedang berjalan menuju Masjid Sindang untuk melaksanakan Sholat Magrib, seketika itu timbul niat jahat terdakwa untuk pulang ke kontrakan beralamat di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan untuk masuk kedalam kontrakan kamar nomor 2 yang dihuni oleh Sdr. ATEN MUSTENDI untuk mengambil barang-barang berharga milik Sdr. ATEN MUSTENDI.
- Bahwa ketika terdakwa berada di depan kamar kontrakan Sdr. ATEN MUSTENDI terlihat situasi sekitar kontrakan sepi dan kamar kontrakan Sdr. ATEN MUSTENDI dalam keadan terkunci menggunakan slot yang terpasang gembok kemudian terdakwa langsung menarik besi slot itu kemudian mengaangkat besi slot tersebut sehingga pintu kamar sdr. ATEN MUSTENDI terbuka dan terdakwa kemudian masuk kedalam kamar itu dan menutup kembali pintu kamar supaya terdakwa leluasa untuk mencari barang berharga milik sdr. ATEN MUSTENDI, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yakni sdr. ATEN MUSTENDI terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y 12 type V2111 warna diamond glow nomor imei 1 : 860735053532990, nomor imei 2 : 860735053532982 tergeletak di lantai dalam posisi sedang di charger, setelah itu terdakwa kembali mencari barang lain yang berada didalam kamar kontrakan namun tidak ketemu, setelah itu didalam kamar terdapat sepeda motor Yamaha mio warna putih, kemudian tedakwa mengangkat jok sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam jok tersebut, setelah berhasil mengambil Hp dan uang milik sdr. ATEN MUSTANDI selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
- Bahwa ketika terdakwa berhasil menguasai Hp milik sdr. ATEN MUSTENDI kemudian terdakwa berusaha membuka Hp tersebut dan mencoba membuka aplikasi Brimo dengan tampilan awal dengan menekan tulisan login, lalu terdapat username dan password yang tersimpan, kemudian terdakwa klik sdan masuk ke menu dalam aplikasi Brimo dan seketika terdakwa melihat saldo rekening sdr. ATEN MUSTENDI senilai Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) lalu terdapat metode pembayaran Qris, setelah itu terdakwa mencoba memfoto atau scan bercode ke akun permainan judi online sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal pertama senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan yang kedua senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), pada saat terdakwa transfer melalui metode pembayaran Qris saat itu diminta password namun terdakwa klik lupa password sehingga muncul di Hp dengan dikirim nomor OTP untuk melanjutkan transaksi dan setelah OTP dimasukkan otomatis terjadi perpindahan dana tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seizin sdr. ATEN MUSTENDI Bin MUSLIHIN sehingga dirugikan seluruhnya sekira Rp.12.550.000,- ( dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Kuningan, 03 April 2024
PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI
JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2 001
|