Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Kng Richard Ary CV.Tirta Mekar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Richard Ary
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURAJI, S.H.,M.H.Richard Ary
Tergugat
NoNama
1CV.Tirta Mekar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 34.737.652.598,00
Petitum

PRIMAIR ;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum        antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah Wan Prestasi / Cidera Janji    dan ber-etikat buruk.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian berupa : Kerugian Materiil,  dan kerugian atas keuntungan yang seharusnyadiperolehPenggugat (winsdorping) apabila uang tersebut dipergunakan untuk modalusaha olehPenggugat, biaya advokat dan kerugian Moril  berupa uang tunai  sebanyak Rp. 1.622.432.078, 896. ( satu milyar enam ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma delapan ratus sembilan puluh enam rupiah ) dengan perincian sebagai berikut ;
    1. Kerugian Pembelajaan / Pembelian /pembayaran / pembiayaan atas barang-barang untuk keperluan tentang Jasa Makloon Produk AMDK GUMI 220ML dengan perjanjian Nomor ; 001/TM-MKT/II/23 , Nomor ; 001/PRJ/II/23 tertanggal 9 Pebruari 2023, sebanyak Rp 347.376.525,98,.  (tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh lima koma sembilan puluh delapan rupiah )
    2. Kerugian yang berupa keuntungan yang seharusnya  diperoleh penggugat dari modal sebanyak Rp. 347.376.525,98 x 5% x 18bulan  = Rp 125.055.552,916.- ( Seratus dua puluh lima juta lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua koma sembilan ratus enam belas rupiah )
    3. Kerugian untuk pebiayaan Jasa Advokat/ Konsultan hukum sebanyak Rp. 150.000.000.000.- ( Seratus lima puluh Juta Rupiah )
    4. Kerugian Moril oleh karena tergugat melecehkan Penggugat telah tidak ber-etiket baik untuk melaksanakan Perjaniian  bila dinilai dengan uang sebanyak Rp. 1.000.000.000.- m( satu Milyar rupiah )

Pembayaran kerugian tersebut dibayarkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht) .

  1. Menyatakan meletakkan Jaminan Conservatoir Beslag ( CB ) atas tanah dan bengunan yang saat ini dipergunakan Tergugat  untuk Perkantoran CV .Tirta Mekar  yang terletak di Dusun Wage RT 012 RW 004 Desa Setia Negara Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan , Provinsi jawa Barat termasuk segala benda baik bangunan dan benda-benda yang ada didalam bangunan dan semua  tumbuh tumbuhan yang ada diatas tanah tersebut 
  2. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta                ( uit vooerbaar bij vooeaad ) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi
  3. MenghukumTergugat untuk membayar ongkos/ Biaya Perkara

 

SUBSIDER ;

Mohon Putusan yang adil sesuai dengan perasaan Hukum masayarakat ( Social Justice )

Demikian Gugatan ini diajukan dan atas Terkabulnya Gugatan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak