Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Kng Siti Maemunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Maemunah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan  nama anak pemohon No. 9794/KL/JU/2011 dari Nailah Putri Wahyudi menjadi Ayla Putri Wahyudi;

3.  Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kuningan;

4.  Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak