Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Kng PT Reksa Finance Aris Heru Suparmansah Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Reksa Finance
Tergugat
NoNama
1Aris Heru Suparmansah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Empud Mahpudin,SH.Aris Heru Suparmansah
Nilai Sengketa(Rp) 157.813.881,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa   Tergugat telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor ; Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8101220190800013 Tanggal 27-08-2019;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kewajibannya sebesar                 Rp.   157.813.881,-(seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh satu  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi Colt Diesel FE 74, Model Dump Truck, Tahun 2010, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE74P5AK040544, Nomor Mesin 4D34TFY2617, No Polisi E 9792 P, BPKB atas nama Akhmad Yani, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak