| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 220/PID.SUS/2012/PN.KNG | FAHMILUL AMRI, SH. | IVAN MAULANA als DODO als ALEX bin MULYANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2012 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 220/PID.SUS/2012/PN.KNG | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa IVAN MAULANA Bin MULYANA bersama-sama dengan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG (keduanya diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 18.00 wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2012 bertempat di Pinggir suatu Jalan di Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan atau setidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 17.45 WIB saksi DEDEN NURSAMSI bersama rekan Saksi bernama YUDI NOPRIYADI (Keduanya anggota POLRI) sedang melakukan tugas penyelidikan di seputaran wilayah Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, mendapat informasi ada 2 (dua) orang laki-laki membawa narkotika jenis ganja. - Bahwa atas informasi tersebut saksi DEDEN NURSAMSI bersama rekan Saksi bernama YUDI NOPRIYADI melakukan pencarian terhadap 2 (dua) orang yang dimaksud dan tidak lama berselang sekitar jam 18.00 WIB pada hari itu juga, saksi DEDEN NURSAMSI bersama rekan Saksi bernama YUDI NOPRIYADI menjumpai ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG di Pinggir suatu Jalan di Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. - Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG, ternyata didalam Tas Slempang Warna Hitam milik ADANG RAHMAT diketemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir. - Bahwa dari keterangan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG, Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir adalah milik ANDRE FEBRIANO dan Terdakwa IVAN MAULANA Bin MUYLANA yang dititipkan kepada ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG. - Bahwa ANDRE FEBRIANO memperoleh Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir diperoleh dari terdakwa IVAN MAULANA secara patungan. - Bahwa asal muasal Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir yakni ketika pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 14.30 WIB, ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG bertemu dengan terdakwa IVAN MAULANA di depan bengkel motor desa Cirukem Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, lalu mereka mengobrol, dalam obrolan tersebut ANDRE FEBRIANO menyampaikan kepada Terdakwa IVAN MAULANA; ?kalau ANDRE FEBRIANO sedang suntuk dan berniat membeli ganja untuk dipergunakan?, dan keinginan ANDRE FEBRIANO disetujui oleh terdakwa IVAN MAULANA, lalu ANDRE FEBRIANO dan terdakwa IVAN MAULANA bersepakat untuk patungan membeli ganja, dimana ANDRE FEBRIANO memberi patungan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa IVAN MAULANA memberi patungan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sedangkan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG tidak ikut patungan karena tidak ada uang dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa IVAN MAULANA. - Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa IVAN MAULANA menemui SAEPUL Als JAJA (dalam penuntutan terpisah) di Blok Ciuyahsari Desa Ciniru Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan sendirian untuk membeli Narkotika Ganja sedangkan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG tetap tinggal dan menunggu di depan bengkel. - Bahwa sekitar jam 16. 30 WIB pada hari itu juga, Terdakwa IVAN MAULANA datang menemui ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG sambil mengatakan kalau uang hasil patungan sebesar Rp. 250.000,- sudah dibelikan ganja sebanyak 5 Amplop sedang, masing-masing amplo seharga Rp. 50.000,- - Bahwa, selanjutnya 5 paket sedang ganja dibagi dimana ANDRE FEBRIANO memperoleh 3 (Tiga) ampol sedang sedangkan 2 (dua) paket sedang diambil oleh Terdakwa IVAN MAULANA. - Bahwa, selanjutnya ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG dan Terdakwa IVAN MAULANA sepakat untuk mempergunakan ganja tersebut secara bersama-sama dan langsung menuju daerah pesawahan di belakang bengkel Cirukem Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. - Bahwa, sesampainya di daerah pesawahan Terdakwa IVAN MAULAN mengeluarkan 1 (satu) paket sedang ganja dan dibuat menjadi 3 (Tiga) linting dan sebahagian lagi disisihkan. - Bahwa, selanjutnya 2 (dua ) Linting ganja digunakan bersama-sama oleh ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG dan Terdakwa IVAN MAULANA dengan cara dirokok secara bergantian karena merasa cukup Terdakwa IVAN MAULANA membungkus sisa ganja dengan menggunakan Alumunium Foil (Kertas fermas rokok) dan menitipkannya kepada ANDRE FEBRIANO berikut 1 (satu) linting ganja yang belum terpakai untuk bersama-sama dipergunakan kembali nantinya. - Bahwa benar, selanjutnya oleh ANDRE FEBRIANO Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir dititipkan di dalam tas slempang warna hitam milik ADANG RAHMAT. - Bahwa benar, selanjutnya ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG meninggalka Terdakwa IVAN MAULANA dan ketika melintas di jalan Desa Widasari Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG di tangkap aparat Kepolisian berikut terdakwa IVAN MAULANA Bin MULYANA. - Bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atas Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir yang dilakukan Terdakwa tanpa hak dan izin yang sah . - Bahwa benar, selanjutnya Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir tersebut dilakukan Uji Laboratorium dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistika, Nomor : 2902/NNF/2012, tanggal 0 Nopember 2012 yang melakukan pemeriksaan dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu selaku Kepala Sub Bidang Narkotika Forensik pada pusat Laboratorium Forensik, Karya Wijayadi, ST Selaku Paur Bidang OBAYA pada Pusat Laboratorium Forensik, Achiria Caturini, ST selaku Paur Sub Bidang Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik, dengan pemeriksaan sebagi berikut : A. Barang Bukti 1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering berat netto 0,3013 gram diberi nomor barang bukti 4876/2012/NNF. 2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 0,9550 gram diberi nomor barang bukti 4877/2012/NNF. 3. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 1,0160 gram diberi nomor barang bukti 4878/2012/NNF. 4. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 0,8850 gram diberi nomor barang bukti 4879/2012/NNF. 5. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 1,4310 gram diberi nomor barang bukti 4880/2012/NNF. Barang Bukti tersebut milik ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG. B. Pemeriksaan :
C. Kesimpulan Daun-Daun Kering tersebut diatas adalah benar ganja. D. Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Udang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atas Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir secara tanpa izin dan tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa IVAN MAULANA Bin MULYANA bersama-sama dengan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG (keduanya diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 15.00 wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2012 bertempat di daerah pesawahan di belakang bengkel Cirukem Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan atau setidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :, - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 17.45 WIB saksi DEDEN NURSAMSI bersama rekan Saksi bernama YUDI NOPRIYADI (Keduanya anggota POLRI) sedang melakukan tugas penyelidikan di seputaran wilayah Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, mendapat informasi ada 2 (dua) orang laki-laki membawa narkotika jenis ganja. - Bahwa atas informasi tersebut saksi DEDEN NURSAMSI bersama rekan Saksi bernama YUDI NOPRIYADI melakukan pencarian terhadap 2 (dua) orang yang dimaksud dan tidak lama berselang sekitar jam 18.00 WIB pada hari itu juga, saksi DEDEN NURSAMSI bersama rekan Saksi bernama YUDI NOPRIYADI menjumpai ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG di Pinggir suatu Jalan di Desa Widarasari Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. - Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG, ternyata didalam Tas Slempang Warna Hitam milik ADANG RAHMAT diketemukan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir. - Bahwa dari keterangan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG, Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir adalah milik ANDRE FEBRIANO dan Terdakwa IVAN MAULANA Bin MUYLANA yang dititipkan kepada ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG. - Bahwa ANDRE FEBRIANO memperoleh Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir diperoleh dari terdakwa IVAN MAULANA secara patungan. - Bahwa asal muasal Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir yakni ketika pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 sekitar jam 14.30 WIB, ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG bertemu dengan terdakwa IVAN MAULANA di depan bengkel motor desa Cirukem Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, lalu mereka mengobrol, dalam obrolan tersebut ANDRE FEBRIANO menyampaikan kepada Terdakwa IVAN MAULANA; ?kalau ANDRE FEBRIANO sedang suntuk dan berniat membeli ganja untuk dipergunakan?, dan keinginan ANDRE FEBRIANO disetujui oleh terdakwa IVAN MAULANA, lalu ANDRE FEBRIANO dan terdakwa IVAN MAULANA bersepakat untuk patungan membeli ganja, dimana ANDRE FEBRIANO memberi patungan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa IVAN MAULANA memberi patungan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sedangkan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG tidak ikut patungan karena tidak ada uang dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipegang oleh terdakwa IVAN MAULANA. - Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa IVAN MAULANA menemui SAEPUL Als JAJA (dalam penuntutan terpisah) di Blok Ciuyahsari Desa Ciniru Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan sendirian untuk membeli Narkotika Ganja sedangkan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG tetap tinggal dan menunggu di depan bengkel. - Bahwa sekitar jam 16. 30 WIB pada hari itu juga, Terdakwa IVAN MAULANA datang menemui ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG sambil mengatakan kalau uang hasil patungan sebesar Rp. 250.000,- sudah dibelikan ganja sebanyak 5 Amplop sedang, masing-masing amplo seharga Rp. 50.000,-. - Bahwa, selanjutnya 5 paket sedang ganja dibagi dimana ANDRE FEBRIANO memperoleh 3 (Tiga) ampol sedang sedangkan 2 (dua) paket sedang diambil oleh Terdakwa IVAN MAULANA. - Bahwa, selanjutnya ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG dan Terdakwa IVAN MAULANA sepakat untuk mempergunakan ganja tersebut secara bersama-sama dan langsung menuju daerah pesawahan di belakang bengkel Cirukem Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. - Bahwa, sesampainya di daerah pesawahan Terdakwa IVAN MAULAN mengeluarkan 1 (satu) paket sedang ganja dan dibuat menjadi 3 (Tiga) linting dan sebahagian lagi disisihkan. - Bahwa, selanjutnya 2 (dua ) Linting ganja digunakan bersama-sama oleh ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG dan Terdakwa IVAN MAULANA dengan cara dirokok secara bergantian karena merasa cukup Terdakwa IVAN MAULANA membungkus sisa ganja dengan menggunakan Alumunium Foil (Kertas fermas rokok) dan menitipkannya kepada ANDRE FEBRIANO berikut 1 (satu) linting ganja yang belum terpakai untuk bersama-sama dipergunakan kembali nantinya. - Bahwa benar, selanjutnya oleh ANDRE FEBRIANO Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir dititipkan di dalam tas slempang warna hitam milik ADANG RAHMAT. - Bahwa benar, selanjutnya ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG meninggalka Terdakwa IVAN MAULANA dan ketika melintas di jalan Desa Widasari Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dan ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG di tangkap aparat Kepolisian berikut terdakwa IVAN MAULANA Bin MULYANA. - Bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atas Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir yang dilakukan Terdakwa tanpa hak dan izin yang sah . - Bahwa selanjutnya Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket sedang terbungkus kertas buku tersimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional dan 1 (satu) paket kecil Narkotika ganja terbungkus alumunium foil, 1 (satu) linting Ganja terbungkus papir tersebut dilakukan Uji Laboratorium dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistika, Nomor : 2902/NNF/2012, tanggal 0 Nopember 2012 yang melakukan pemeriksaan dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu selaku Kepala Sub Bidang Narkotika Forensik pada pusat Laboratorium Forensik, Karya Wijayadi, ST Selaku Paur Bidang OBAYA pada Pusat Laboratorium Forensik, Achiria Caturini, ST selaku Paur Sub Bidang Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik, dengan pemeriksaan sebagi berikut : A. Barang Bukti 1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering berat netto 0,3013 gram diberi nomor barang bukti 4876/2012/NNF. 2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 0,9550 gram diberi nomor barang bukti 4877/2012/NNF. 3. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 1,0160 gram diberi nomor barang bukti 4878/2012/NNF. 4. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 0,8850 gram diberi nomor barang bukti 4879/2012/NNF. 5. 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) bungkus kertas berisikan daun-daun kering berat netto 1,4310 gram diberi nomor barang bukti 4880/2012/NNF. Barang Bukti tersebut milik ADANG RAHMAT Bin WALIM PUPUNG. B. Pemeriksaan :
C. Kesimpulan Daun-Daun Kering tersebut diatas adalah benar ganja. D. Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terhadap Terdakwa IVAN MAULANA Bin MULYANA, juga dilakukan Uji Urine dan Pemeriksaan Medis Klien Pecandu Narkotika, dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHPU/15/X/2012/UR DOKKES, Atas Nama ANDRE FEBRIANO Bin DADANG AHMAD KOSASIH dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Marijuana dan Surat Pemeriksaan Medis Klien Pecandu Narkotika RSUD GUNUNG JATI CIREBON nomor 498/PTRM/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Tatih Meilani selaku Dokter Program Terapi Rumatan Metadon RSUD Gunung Jati Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap IVAN MAULANA Bin MULYANA dengan Kesimpulan ; ?Klien termasuk ke dalam kategori ketergantungan narkoba jenis ganja dan perlu dilakukan konseling terapi konseling terhadap klien?. ------ Perbuatan Terdakwa mempergunakan narkotika tanpa izin dan tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
