Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Kng | Badrujaman Bin Yayat Hidayat | Kepala Kerpolisian Resor Kuningan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Kng | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2023/PN Kng | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 66 / VIII / 2023 / Reskrim, tanggal 14 Agustus 2023, tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ; 3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON ; 4. Menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON atas diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap / 56 / VIII / 2023 / Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 14 Agustus 2023 adalah tidak sah ; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara. Atau : Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). ----------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |