Dakwaan |
Dakwaan :
pada hari Senin tanggal 27 JUni 2022 sekira pukul 18.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di DUSUN KLIWON rt/rw. 011/005 desa gunungkeling kec. Cigugur Kabupaten Kuningan. telah terjadi perbuatan menyimpan, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh DHINI KOMARIYAH Binti ACEP SUKIPTEN Dari temuan oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 9 (sembilan) botol Arak Cap orangtua dan 10 (sepuluh) botol anggur merah cap orangtua yang disimpan didalam ruangan tengah rumahnya. kemudian sdri. DHINI KOMARIYAH Binti ACEP SUKIPTEN mengakui bahwa tidak memiliki ijin menjual minuman keras tersebut dan berjualan minuman keras tersebut dan berjualan minuman keras tersebut sekitar 2 (dua) tahun |