Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin SUBAGIARJO (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-515/M.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin SUBAGIARJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-8/KNG/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

73 Tahun / 05 Februari 1951

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN (Jenis Penahanan Rumah Tahanan) :

 

-

Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal  25 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO pada hari  Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB,  Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO dihubungi oleh Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) dan menawarkan obat jenis Dextromethorphan kepada Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO menerima tawaran Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  di Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur serta membawa obat jenis Dextromethorphan sebanyak  800 (delapan ratus) butir tersebut;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  langsung membayarnya secara tunai namun dicicil bilamana obat tersebut sudah ada yang terjual, selanjutnya itu Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) pulang. Kemudian Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO memasukan obat jenis Dextromethorphan tersebut kedalam plastik klip bening, yang mana didalam setiap plastik klip bening Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO memasukan 10 (sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphan siap edar;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO telah berhasil menjual sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) butir dan tersisa 14 (empat belas) butir;
  • Bahwa pada hari Minggu pada tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat yang diduga jenis Dextromethorphan, dan kemudian ditemukan Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO di rumahnya di Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur. Pada diri Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Dextromethorphan sebanyak 14 (empat belas) butir terbungkus plastik klip bening berikut uang hasil penjualan obat jenis Dextromethorphan senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang berada didalam gelas plastik warna biru serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna hitam berikut Simcard;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO membeli obat jenis Dextromethorphan dari Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sudah dalam kurun waktu kurang lebih 6 (enam) bulan namun Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  tidak bisa mengingat lagi mengenai jumlahnya dan pembelian terkahir dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  Lingkungan Wage Rt 20 Rw 08 Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan berupa obat jenis Dextromethorphan dari sdr JARWO sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa oleh Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO Obat jenis Dextromethorphan perbutir seharga Rp.1.500 (seribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) apabila menjual perbutir;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 5188/NOF/2023 tanggal              13 November 2023 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 14 (empat belas) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan netto seluruhnya 1,8740 gram diberi nomor barang bukti 2435/2023/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan;
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Dextromethorphan sediaan Tunggal yang dibatalkan izin edarnya;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Dextromethorphan tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO pada hari  Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB,  Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO dihubungi oleh Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) dan menawarkan obat jenis Dextromethorphan kepada Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO menerima tawaran Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  di Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur serta membawa obat jenis Dextromethorphan sebanyak  800 (delapan ratus) butir tersebut;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  langsung membayarnya secara tunai namun dicicil bilamana obat tersebut sudah ada yang terjual, selanjutnya itu Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) pulang. Kemudian Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO memasukan obat jenis Dextromethorphan tersebut kedalam plastik klip bening, yang mana didalam setiap plastik klip bening Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO memasukan 10 (sepuluh) butir obat jenis Dextromethorphan siap edar;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO telah berhasil menjual sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) butir dan tersisa 14 (empat belas) butir;
  • Bahwa pada hari Minggu pada tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat yang diduga jenis Dextromethorphan, dan kemudian ditemukan Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO di rumahnya di Lingkungan Wage RT 20 RW 08 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur. Pada diri Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Dextromethorphan sebanyak 14 (empat belas) butir terbungkus plastik klip bening berikut uang hasil penjualan obat jenis Dextromethorphan senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang berada didalam gelas plastik warna biru serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna hitam berikut Simcard;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO membeli obat jenis Dextromethorphan dari Sdr. ENDANG SAPARI Als JARWO (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sudah dalam kurun waktu kurang lebih 6 (enam) bulan namun Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  tidak bisa mengingat lagi mengenai jumlahnya dan pembelian terkahir dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO  Lingkungan Wage Rt 20 Rw 08 Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan berupa obat jenis Dextromethorphan dari sdr JARWO sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa oleh Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO Obat jenis Dextromethorphan perbutir seharga Rp.1.500 (seribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) apabila menjual perbutir;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 5188/NOF/2023 tanggal              13 November 2023 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 14 (empat belas) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan netto seluruhnya 1,8740 gram diberi nomor barang bukti 2435/2023/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan;
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Dextromethorphan sediaan Tunggal yang dibatalkan izin edarnya;
  • Bahwa Terdakwa DADANG ANDARU ANDARAROSO Bin (Alm) SUBAGIARJO tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Dextromethorphan tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17                  Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

                                                                         Kuningan, 13 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

                                                            Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya