Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. SAKURNIAWAN Bin RUSKANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-983/M.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKURNIAWAN Bin RUSKANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EMPUD MAHPUDIN, SH., Kartika Pratiwi,S.H., Vivid Anugrah,S.H.SAKURNIAWAN Bin RUSKANDA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata No.16 Kuningan Jawa Barat

       “Demi keadilan dan kebenaran                                                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 38 / KNG/05/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap            :    SAKURNIAWAN Bin RUSKANDA (Alm)  

Tempat Lahir               :    Kuningan

Umur / tanggal lahir     :    36 Tahun / 27 Agustus 1987

Jenis Kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat Tinggal            :    Dusun Pahing Rt. 016 Rw. 002 Desa Karanganyar Kec. Darma Kab. Kuningan

A g a m a                     :    Islam

Pekerjaan                    :    Wiraswasta

Pendidikan                  :    SD (tamat)

 

II.  PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  20 Februari 2024 s/d 30 Maret 2024;

-   Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024;

-   Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2024 s/d 29 Mei 2024

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024 dilimpahkan ke Pengadilan Negri Kuningan

 

III. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------Bahwa ia Terdakwa SAKURNIAWAN Bin RUSKANDA (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kamar kontrakan yang beralamat di Gang Delima Lingk. Eyangweri RT 04 RW 03 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa berkenalan dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) di Pasar Kepuh Kab. Kuningan yang saat itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sedang mangkal menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), yang kemudian Terdakwa  dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menjalin hubungan berpacaran. Kemudian Terdakwa bersama dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) memutuskan untuk mengontrak bersama di kontrakan yang beralamat Gang Delima Lingk. Eyangweri Rt.04/Rw.03 Kel. Awirarangan Kec. Kuningan Kab. Kuningan.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa sempat melarang Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) untuk tidak mangkal atau menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitar Pasar Kepuh Kab. Kuningan, namun larangan Terdakwa tersebut tidak dihiraukan oleh Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) masih terus mangkal menjadi PSK. Sehingga hal tersebut membuat Terdakwa merasa kesal kepada Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) didalam kamar kontrakan tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa  melihat Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sedang meminum minuman beralkohol dengan laki-laki lain di Pasar Kepuh Kab. Kuningan, dan juga melihat Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) masih mangkal / menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasar Kepuh, hal tersebut membuat Terdakwa semakin merasa emosi dan cemburu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa pulang ke Kontrakan dan dibukakan pintu oleh Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kontrakan, kemudian Terdakwa  mandi dan selesai mandi Terdakwa mengobrol terlebih dahulu dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) didalam kamar kosan tersebut. Sekitar jam 08.30 Wib, Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) terbangun dari tidur, setelah itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) keluar dari kamar kontrakan seorang diri dengan maksud untuk pergi kewarung membeli rokok dengan berjalan kaki, sedangkan Terdakwa  masih berada didalam kosan, kemudian tidak lama Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) pulang ke kontrakan kembali dengan membawa 2 (dua) batang rokok Magnum, lalu Terdakwa  bersama korban DIDIN als GADIS (Alm) merokok dengan posisi duduk berhadap-hadapan.
  • Bahwa kemudian saat itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menanyakan uang Kontrakan kepada Terdakwa  dengan berkata “YANG AYA ARTOS JANG TEU...SOALNA IBU KONTRAKAN TOS NAROSKEUN...? (yang ada uang tidak...soalnya ibu kontrakan sudah menanyakan...?), lalu Terdakwa menjawab “AYA ARTOS MAH...”(ada uang si). Kemudian Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) berkata “OH SYUKUR ARI AYA MAH”. (oh syukur kalau ada si), setelah itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tiduran diatas kasur yang berada didalam kamar kosan, kemudian Terdakwa  juga ikut tiduran disamping sebelah kiri Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut. Tidak beberapa lama Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut tertidur, sedangkan Terdakwa  tidak ikut tertidur karena Terdakwa  merasa emosi dan cemburu karena kelakuan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang tidak mau menuruti perkataan Terdakwa, dan juga Terdakwa  merasa emosi mengingat kejadian saat malam hari pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, yang saat itu Terdakwa  melihat Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sedang meminum minuman beralkohol dengan laki-laki lain di Pasar Kepuh Kab. Kuningan. Sehingga sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa berniat membunuh Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), dan kemudian Terdakwa  memikirkan cara untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 10.00 Wib, ketika itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dalam keadaan tertidur dengan posisi Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tertidur terlentang dan posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menghadap ke sebelah kiri, dan posisi Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tertidur di samping sebelah kanan Terdakwa. dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah kain berwarna Ping yang berada ditumpukan baju dekat kaki sebelah kanan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm). Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kain berwarna Pink tersebut, lalu posisi 1 (satu) buah kain berwarna Pink tersebut Terdakwa gulungkan diantara kedua tangan, hingga kain tersebut dikencangkan menggunakan tangan Terdakwa dengan panjang kurang lebih 30 cm (tiga puluh centi meter). Lalu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dengan posisi Terdakwa sambil duduk disamping Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa mencekik pada leher bagian depan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), dimana saat Terdakwa  mencekik leher Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menghadap ke sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian posisi Terdakwa saat mencekik leher Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) berada disamping kiri badan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang sedang tertidur tersebut dengan posisi kedua lutut Terdakwa  menindih tangan kiri  Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), dan ketika itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sempat melakukan perlawanan dengan cara tangan kiri Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) mencakar lengan kanan Terdakwa, hingga cakaran tersebut membekas pada lengan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencekik leher Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) kurang lebih selama 7 (tujuh) menit, hingga Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
  • Bahwa selanjutnya setelah itu Terdakwa merapihkan selimut dengan maksud untuk menyelimuti setengah badan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) hingga selimut tersebut sampai menutupi bagian pinggang Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), kemudian Terdakwa  merubah posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang sebelumnya posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menghadap ke sebelah kiri, oleh Terdakwa dirubah posisinya menjadi menghadap lurus kedapan. Kemudian Terdakwa  mencari kertas putih dan alat tulis berupa pulpen di dalam kontrakan tersebut, setelah Terdakwa  berhasil menemukan kertas dan pulpen yang tersimpan di dalam plastik Putih yang tergantung di dinding kamar kontrakan. Setelah itu Terdakwa menulis surat Wasiat dengan kata-kata yaitu :

YANG AKU MOHON MAAF KALO SELAMA INI AKU

BELUM BISA BAHAGAIN KAMU ASAL KAMU TAU

AKU SAYANG SAMA KAMU TULUS DARI HATI

APAPUN AKU LAKUKAN DEMI KAMU

UNTUK MBA LINDA MBA YASMIN, MBA SISKA ZAHRA

AKU MOHON MAAF UDAH NYUSAHIN KALIAN

KALIAN TEMAN TEMAN YANG TAMBAH BAIK.”

Dan beberapa tulisan yang lainnya Terdakwa  lupa perkataannya karena saat itu alat tulis pulpen dengan tinta biru tersebut telah habis.

  • Bahwa kemudian setelah selesai menulis surat tersebut, Terdakwa menyimpan surat yang telah Terdakwa  tulis tersebut disamping tempat tidur, setelah itu Terdakwa  mengambil 4 (empat) botol obat kosong berwarna putih yang semula berada di samping keranjang pakaian yang berada di kamar kontrakan tersebut, lalu Terdakwa  susun berada di samping tempat tidurKorban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang telah meninggal dunia, dan berdekatan  dengan surat yang telah Terdakwa  tulis tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar kosan tersebut dengan tujuan untuk menemui Sdri. ATI (tetangga samping kosan) untuk membayar uang kosan, setelah Terdakwa  keluar dari dalam kamar tersebut Terdakwa  langsung menemui Sdri. ATI (tetangga samping kosan) dan memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik Terdakwa  sendiri kepada Sdri. ATI untuk pembayaran sewa kontrakan selama 2 (dua) bulan, setelah membayar uang kontrakan tersebut Terdakwa  masuk kembali kedalam kamar kontrakan tersebut untuk mengambil jaket setelah Terdakwa  menggunakan jaket milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa  keluar dari kamar kontrakan tersebut kemudian Terdakwa  melihat Sdri. ATI berada didepan pintu kosannya Terdakwa  sempat berhenti dan dengan maksud untuk berpura pura memberitahukan kepada Sdri. ATI dengan berkata “BU KUNAON SI GADIS TEU GUGAH-GUGAH...” (bu kanapa si gadis tidak bangun-bangun). Lalu Sdri. ATI mengatakan “GERING MERUN..” (sakit mungkin), setelah itu Terdakwa menjawab “HENTEU DA TOS KONTROL”(engga soalnya sudah kontrol), setelah itu Terdakwa  melihat respon Sdri. ATI tidak berniat langsung mengecek keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dan terlihat cuek, kemudian Terdakwa  berjalan meninggalkan Sdri. ATI untuk pergi menuju ke kosan Sdr. DODI Als LINDA dengan berajalan kaki seorang diri, dengan maksud untuk memberitahukan keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang tidak bangun-bangun tersebut kepada Sdr. DODI Als LINDA. Kemudian Terdakwa  memberitahukan keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) kepada Sdr. DODI Als LINDA tersebut, saat itu ada Sdr. ADE Als. SISKA, sehingga Setelah memberitahukan kepada Sdr. DODI Als LINDA dan Sdr. ADE Als. SISKA tersebut, lalu Terdakwa  bersama sama dengan Sdr. DODI Als LINDA dan Sdr. ADE Als. SISKA berjalan menuju kontrakan dengan maksud untuk mengecek keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm). Namun setelah tiba di kontrakan Terdakwa melihat di kontrakan tersebut sudah ramai warga berkumpul, lalu Terdakwa  ikut berkumpul bersama warga dan saat itu Terdakwa  hanya diam saja hingga datang pihak Kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa  membantu pihak kepolisian mengangkat jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menuju ke mobil kepolisian dengan maksud membawa jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menuju ke Rumah sakit 45 Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan, hingga Terdakwa  ikut bersama pihak kepolisian menuju ke Rumah sakit 45 Kuningan mengantarkan jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut menaiki mobil dari pihak kepolisian yang membawa jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut. Kemudian ketika Terdakwa berada di Rumah sakit 45 Kuningan, Terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian, yang akhirnya Terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) meninggal dunia. Berdasarkan Visum et repertum Nomor : Ver/28/I/2024/Dokpol tanggal 30 Januari 2024, yang dibuat oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF. selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Luar:

  1. Tutup/bungkus mayat: satu buah kantung jenazah, bahan terpal, warna jingga, bertuliskan ”IDENTIFIKASI.”
  2. Perhiasan mayat: tidak terdapat perhiasan pada mayat.
  3. Pakaian mayat:
    • Satu buah celana dalam, warna abu-abu, merk turanza, ukuran M.
    • Satu buah celana pendek, bahan kaus, warna biru.
    • Satu buah ikat rambut, warna hitam.
  4. Benda disamping mayat: tidak terdapat benda di samping mayat.
  5. Kaku mayat dan lebam mayat: terdapat kaku mayat pada anggota gerak, lengkap, sukar dilawan. Terdapat lebam mayat pada punggung, warna keunguan, tidak hilang dengan penekanan.
  6. Mayat adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh satu tahun, warna kulit sawo matang, gizi sedang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga centimeter, zakar disunat.
  7. Identitas khusus: pada lengan kanan, mulai dari puncak bahu hingga lengan bawah, terdapat tato, gambar burung dan tengkorak, ukuran empat puluh delapan centimeter kali enam belas centimeter.
  8. Rambut: warna hitam, tumbuh lurus, panjang tiga belas centimeter, sambungan rambut sepanjang dua puluh satu centimeter. Alis warna hitam, tumbuh lurus, panjang satu centimeter. Bulu mata warna hitam, tumbuh lurus, panjang nol koma tiga centimeter. Kumis tercukur. Janggut tercukur. Rambut kemaluan warna hitam, tumbuh ikal, panjang tiga centimeter.
  9. Mata: mata kanan terbuka lima milimeter dan mata kiri terbuka lima milimeter. Selaput bening mata kanan dan kiri keruh. Teleng mata bulat dengan diameter lima milimeter. Warna tirai mata coklat. Selaput bola mata kanan dan kiri putih kemerahan. Selaput kelopak mata kanan dan kiri pucat.
  10. Hidung sedang, telinga berbentuk oval, mulut tertutup.
  11. Gigi geligi: jumlah tiga puluh. Gigi geraham besar kedua kanan bawah dan gigi geraham besar kedua kiri bawah tidak ada.
  12. Lubang tubuh: hidung keluar cairan bening.
  13. Luka-luka: pada leher, pada garis tengah, sembilan centimeter dari pangkal leher, terdapat luka lecet, ukuran dua puluh dua centimeter kali satu koma lima centimeter, warna coklat. Ujung kanan setinggi empat centimeter di bawah telinga dan sebelas centimeter dari garis tengah. Ujung kiri setinggi empat centimeter di bawah telinga dan sebelas centimeter garis tengah.

 

 

PEMERIKSAAN DALAM

  1. Jaringan lemak bawah kulit bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal lima milimeter, daerah perut setebal lima belas milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal lima milimeter. Sekar rongga dada kiri setinggi sela iga keempat dan kanan setinggi sela iga keempat. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk tidak tampak kelainan. Dalam rongga dada kanan terdapat cairan kemerahan, sebanyak sepuluh milimeter dan rongga dada kiri terdapat cairan kemerahan sebanyak lima milimeter. Kandung jantung tampak berisi cairan kuning jernih, sebanyak sepuluh milimeter.
  2. Jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan otot leher: tidak tampak kelainan.
  3. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal dua belas milimeter. Dalam rongga perut terdapat cairan berwarna kuning kemerahan.
  4. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan. Tulang rawan gondok tidak tampak kelainan. Tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan kosong, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan kosong, selaput lendir berwarna abu-abu.
  5. Jantung sebesar satu kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sembilan koma lima centimeter, pembuluh paru tujuh centimeter, serambi kiri sembilan koma lima centimeter, pembuluh paru tujuh centimeter, batang nadi enam koma lima centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan lima milimeter, bilik kiri lima belas milimeter. Sekat jantung tidak tampak kelainan, berat jantung dua ratus gram. Tedapat bintik perdarahan.
  6. Paru-paru: Jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan, perabaan kenyal, penempang warna merah keunguan, pada pemijitan tampak busa halus, berat paru kanan lima ratus dan dua puluh gram dan berat paru kiri empat ratus gram. Tedapat bintik perdarahan.
  7. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampangan berwarna merah keunguan, berat seratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  8. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu lima ratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  9. Kelenjar empedu berisi cairan warna kuning kehijauan sebanyak lima milimeter, selaput lendiri warna kuning, tidak tampak kelainan.
  10. Lambung berisi sisa makanan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna kuning kecoklatan, usus halus berisi lendir warna kuning kecoklatan, usus besar berisi feces warna kuning.
  11. Ginjal kanan dan kiri: permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keunguan, berat ginjal kanan seratus dua puluh gram dan ginjal kiri seratus dua puluh gram, tidak tampak kelainan.
  12. Kepala dan otak:
    • Kulit kepala bagian dalam: tidak tampak kelainan.
    • Tulang tengkorak: tidak tampak kelainan.
    • Selaput keras otak dan selaput lunak otak: tidak tampak kelainan.
    • Otak besar: tidak tampak kelainan.
    • Otak kecil: tidak tampak kelainan.
    • Batang otak: tidak tampak kelainan.
    • Bilik otak: tidak tampak kelainan.
    • Berat otak seribu dua ratus empat puluh gram.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda tanda trauma tumpul di leher yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran peenafasan dan mengakibatkan mati lemas, yang ditandai bintik pendarahan pada paru paru dan jantung, serta paru paru sembab.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa ia Terdakwa SAKURNIAWAN Bin RUSKANDA (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kamar kontrakan yang beralamat Gang Delima Lingk. Eyangweri RT 04 RW 03 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa berkenalan dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) di Pasar Kepuh Kab. Kuningan yang saat itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sedang mangkal menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), yang kemudian Terdakwa  dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menjalin hubungan berpacaran. Kemudian Terdakwa bersama dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) memutuskan untuk mengontrak bersama di kontrakan yang beralamat Gang Delima Lingk. Eyangweri Rt.04/Rw.03 Kel. Awirarangan Kec. Kuningan Kab. Kuningan.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa sempat melarang Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) untuk tidak mangkal atau menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitar Pasar Kepuh Kab. Kuningan, namun larangan Terdakwa tersebut tidak dihiraukan oleh Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) masih terus mangkal menjadi PSK. Sehingga hal tersebut membuat Terdakwa merasa kesal kepada Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) didalam kamar kontrakan tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa  melihat Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sedang meminum minuman beralkohol dengan laki-laki lain di Pasar Kepuh Kab. Kuningan, dan juga melihat Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) masih mangkal / menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasar Kepuh, hal tersebut membuat Terdakwa semakin merasa emosi dan cemburu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa pulang ke Kontrakan dan dibukakan pintu oleh Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kontrakan, kemudian Terdakwa  mandi, dan selesai mandi Terdakwa mengobrol terlebih dahulu dengan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) didalam kamar kosan tersebut. Sekitar jam 08.30 Wib, Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) terbangun dari tidur, setelah itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dengan seorang diri keluar dari kamar kontrakan  dengan berjalan kaki dengan maksud untuk pergi kewarung membeli rokok sedangkan Terdakwa  masih berada didalam kosan, tidak lama kemudian Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) pulang ke kontrakan kembali dengan membawa 2 (dua) batang rokok Magnum, lalu Terdakwa  bersama korban DIDIN als GADIS (Alm) merokok dengan posisi duduk berhadap-hadapan.
  • Bahwa kemudian saat itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menanyakan uang Kontrakan kepada Terdakwa  dengan berkata “YANG AYA ARTOS JANG TEU...SOALNA IBU KONTRAKAN TOS NAROSKEUN...? (yang ada uang tidak...soalnya ibu kontrakan sudah menanyakan...?), lalu Terdakwa menjawab “AYA ARTOS MAH...”(ada uang si). Kemudian Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) berkata “OH SYUKUR ARI AYA MAH”. (oh syukur kalau ada si), setelah itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tiduran diatas kasur yang berada didalam kamar kosan, kemudian Terdakwa  juga ikut tiduran disamping sebelah kiri Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut. Tidak beberapa lama Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut tertidur, sedangkan Terdakwa  tidak ikut tertidur karena Terdakwa  merasa emosi dan cemburu karena kelakuan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang tidak mau menuruti perkataan Terdakwa, dan juga Terdakwa  merasa emosi mengingat kejadian saat malam hari pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib, yang saat itu Terdakwa  melihat Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sedang meminum minuman beralkohol dengan laki-laki lain di Pasar Kepuh Kab. Kuningan. Sehingga sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa berniat membunuh Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), dan kemudian Terdakwa  memikirkan cara untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 10.00 Wib, ketika itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dalam keadaan tertidur dengan posisi Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tertidur terlentang dan posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menghadap ke sebelah kiri, dan posisi Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tertidur di samping sebelah kanan Terdakwa. dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah kain berwarna Ping yang berada ditumpukan baju dekat kaki sebelah kanan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm). Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kain berwarna Pink tersebut, lalu posisi 1 (satu) buah kain berwarna Pink tersebut Terdakwa gulungkan diantara kedua tangan, hingga kain tersebut dikencangkan menggunakan tangan Terdakwa dengan panjang kurang lebih 30 cm (tiga puluh centi meter). Lalu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dengan posisi Terdakwa sambil duduk disamping Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa mencekik pada leher bagian depan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), dimana saat Terdakwa  mencekik leher Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menghadap ke sebelah kiri.
  • Bahwa kemudian posisi Terdakwa saat mencekik leher Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) berada disamping kiri badan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang sedang tertidur tersebut dengan posisi kedua lutut Terdakwa  menindih tangan kiri  Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), dan ketika itu Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) sempat melakukan perlawanan dengan cara tangan kiri Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) mencakar lengan kanan Terdakwa, hingga cakaran tersebut membekas pada lengan tangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencekik leher Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) kurang lebih selama 7 (tujuh) menit, hingga Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
  • Bahwa selanjutnya setelah itu Terdakwa merapihkan selimut dengan maksud untuk menyelimuti setengah badan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) hingga selimut tersebut sampai menutupi bagian pinggang Korban DIDIN Als. GADIS (Alm), kemudian Terdakwa  merubah posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang sebelumnya posisi kepala Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menghadap ke sebelah kiri, oleh Terdakwa dirubah posisinya menjadi menghadap lurus kedapan. Kemudian Terdakwa  mencari kertas putih dan alat tulis berupa pulpen di dalam kontrakan tersebut, setelah Terdakwa  berhasil menemukan kertas dan pulpen yang tersimpan di dalam plastik Putih yang tergantung di dinding kamar kontrakan. Setelah itu Terdakwa menulis surat Wasiat dengan kata-kata yaitu :

YANG AKU MOHON MAAF KALO SELAMA INI AKU

BELUM BISA BAHAGAIN KAMU ASAL KAMU TAU

AKU SAYANG SAMA KAMU TULUS DARI HATI

APAPUN AKU LAKUKAN DEMI KAMU

UNTUK MBA LINDA MBA YASMIN, MBA SISKA ZAHRA

AKU MOHON MAAF UDAH NYUSAHIN KALIAN

KALIAN TEMAN TEMAN YANG TAMBAH BAIK.”

Dan beberapa tulisan yang lainnya Terdakwa  lupa perkataannya karena saat itu alat tulis pulpen dengan tinta biru tersebut telah habis.

  • Bahwa kemudian setelah selesai menulis surat tersebut, Terdakwa menyimpan surat yang telah Terdakwa  tulis tersebut disamping tempat tidur, setelah itu Terdakwa  mengambil 4 (empat) botol obat kosong berwarna putih yang semula berada di samping keranjang pakaian yang berada di kamar kontrakan tersebut, lalu Terdakwa  susun berada di samping tempat tidurKorban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang telah meninggal dunia, dan berdekatan  dengan surat yang telah Terdakwa  tulis tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar kosan tersebut dengan tujuan untuk menemui Sdri. ATI (tetangga samping kosan) untuk membayar uang kosan, setelah Terdakwa  keluar dari dalam kamar tersebut Terdakwa  langsung menemui Sdri. ATI (tetangga samping kosan) dan memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) milik Terdakwa  sendiri kepada Sdri. ATI untuk pembayaran sewa kontrakan selama 2 (dua) bulan, setelah membayar uang kontrakan tersebut Terdakwa  masuk kembali kedalam kamar kontrakan tersebut untuk mengambil jaket setelah Terdakwa  menggunakan jaket milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa  keluar dari kamar kontrakan tersebut kemudian Terdakwa  melihat Sdri. ATI berada didepan pintu kosannya Terdakwa  sempat berhenti dan dengan maksud untuk berpura pura memberitahukan kepada Sdri. ATI dengan berkata “BU KUNAON SI GADIS TEU GUGAH-GUGAH...” (bu kanapa si gadis tidak bangun-bangun). Lalu Sdri. ATI mengatakan “GERING MERUN..” (sakit mungkin), setelah itu Terdakwa menjawab “HENTEU DA TOS KONTROL”(engga soalnya sudah kontrol), setelah itu Terdakwa  melihat respon Sdri. ATI tidak berniat langsung mengecek keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) dan terlihat cuek, kemudian Terdakwa  berjalan meninggalkan Sdri. ATI untuk pergi menuju ke kosan Sdr. DODI Als LINDA dengan berajalan kaki seorang diri, dengan maksud untuk memberitahukan keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) yang tidak bangun-bangun tersebut kepada Sdr. DODI Als LINDA. Kemudian Terdakwa  memberitahukan keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) kepada Sdr. DODI Als LINDA tersebut, saat itu ada Sdr. ADE Als. SISKA, sehingga Setelah memberitahukan kepada Sdr. DODI Als LINDA dan Sdr. ADE Als. SISKA tersebut, lalu Terdakwa  bersama sama dengan Sdr. DODI Als LINDA dan Sdr. ADE Als. SISKA berjalan menuju kontrakan dengan maksud untuk mengecek keadaan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm). Namun setelah tiba di kontrakan Terdakwa melihat di kontrakan tersebut sudah ramai warga berkumpul, lalu Terdakwa  ikut berkumpul bersama warga dan saat itu Terdakwa  hanya diam saja hingga datang pihak Kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa  membantu pihak kepolisian mengangkat jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menuju ke mobil kepolisian dengan maksud membawa jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) menuju ke Rumah sakit 45 Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan, hingga Terdakwa  ikut bersama pihak kepolisian menuju ke Rumah sakit 45 Kuningan mengantarkan jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut menaiki mobil dari pihak kepolisian yang membawa jenazah Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) tersebut. Kemudian ketika Terdakwa berada di Rumah sakit 45 Kuningan, Terdakwa diinterogasi oleh pihak Kepolisian, yang akhirnya Terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban DIDIN Als. GADIS (Alm) meninggal dunia. Berdasarkan Visum et repertum Nomor : Ver/28/I/2024/Dokpol tanggal 30 Januari 2024, yang dibuat oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF. selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Luar:

  1. Tutup/bungkus mayat: satu buah kantung jenazah, bahan terpal, warna jingga, bertuliskan ”IDENTIFIKASI.”
  2. Perhiasan mayat: tidak terdapat perhiasan pada mayat.
  3. Pakaian mayat:
    • Satu buah celana dalam, warna abu-abu, merk turanza, ukuran M.
    • Satu buah celana pendek, bahan kaus, warna biru.
    • Satu buah ikat rambut, warna hitam.
  4. Benda disamping mayat: tidak terdapat benda di samping mayat.
  5. Kaku mayat dan lebam mayat: terdapat kaku mayat pada anggota gerak, lengkap, sukar dilawan. Terdapat lebam mayat pada punggung, warna keunguan, tidak hilang dengan penekanan.
  6. Mayat adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh satu tahun, warna kulit sawo matang, gizi sedang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga centimeter, zakar disunat.
  7. Identitas khusus: pada lengan kanan, mulai dari puncak bahu hingga lengan bawah, terdapat tato, gambar burung dan tengkorak, ukuran empat puluh delapan centimeter kali enam belas centimeter.
  8. Rambut: warna hitam, tumbuh lurus, panjang tiga belas centimeter, sambungan rambut sepanjang dua puluh satu centimeter. Alis warna hitam, tumbuh lurus, panjang satu centimeter. Bulu mata warna hitam, tumbuh lurus, panjang nol koma tiga centimeter. Kumis tercukur. Janggut tercukur. Rambut kemaluan warna hitam, tumbuh ikal, panjang tiga centimeter.
  9. Mata: mata kanan terbuka lima milimeter dan mata kiri terbuka lima milimeter. Selaput bening mata kanan dan kiri keruh. Teleng mata bulat dengan diameter lima milimeter. Warna tirai mata coklat. Selaput bola mata kanan dan kiri putih kemerahan. Selaput kelopak mata kanan dan kiri pucat.
  10. Hidung sedang, telinga berbentuk oval, mulut tertutup.
  11. Gigi geligi: jumlah tiga puluh. Gigi geraham besar kedua kanan bawah dan gigi geraham besar kedua kiri bawah tidak ada.
  12. Lubang tubuh: hidung keluar cairan bening.
  13. Luka-luka: pada leher, pada garis tengah, sembilan centimeter dari pangkal leher, terdapat luka lecet, ukuran dua puluh dua centimeter kali satu koma lima centimeter, warna coklat. Ujung kanan setinggi empat centimeter di bawah telinga dan sebelas centimeter dari garis tengah. Ujung kiri setinggi empat centimeter di bawah telinga dan sebelas centimeter garis tengah.

 

 

PEMERIKSAAN DALAM

  1. Jaringan lemak bawah kulit bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal lima milimeter, daerah perut setebal lima belas milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal lima milimeter. Sekar rongga dada kiri setinggi sela iga keempat dan kanan setinggi sela iga keempat. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk tidak tampak kelainan. Dalam rongga dada kanan terdapat cairan kemerahan, sebanyak sepuluh milimeter dan rongga dada kiri terdapat cairan kemerahan sebanyak lima milimeter. Kandung jantung tampak berisi cairan kuning jernih, sebanyak sepuluh milimeter.
  2. Jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan otot leher: tidak tampak kelainan.
  3. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal dua belas milimeter. Dalam rongga perut terdapat cairan berwarna kuning kemerahan.
  4. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan. Tulang rawan gondok tidak tampak kelainan. Tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan kosong, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan kosong, selaput lendir berwarna abu-abu.
  5. Jantung sebesar satu kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sembilan koma lima centimeter, pembuluh paru tujuh centimeter, serambi kiri sembilan koma lima centimeter, pembuluh paru tujuh centimeter, batang nadi enam koma lima centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan lima milimeter, bilik kiri lima belas milimeter. Sekat jantung tidak tampak kelainan, berat jantung dua ratus gram. Tedapat bintik perdarahan.
  6. Paru-paru: Jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan, perabaan kenyal, penempang warna merah keunguan, pada pemijitan tampak busa halus, berat paru kanan lima ratus dan dua puluh gram dan berat paru kiri empat ratus gram. Tedapat bintik perdarahan.
  7. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampangan berwarna merah keunguan, berat seratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  8. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu lima ratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  9. Kelenjar empedu berisi cairan warna kuning kehijauan sebanyak lima milimeter, selaput lendiri warna kuning, tidak tampak kelainan.
  10. Lambung berisi sisa makanan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna kuning kecoklatan, usus halus berisi lendir warna kuning kecoklatan, usus besar berisi feces warna kuning.
  11. Ginjal kanan dan kiri: permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keunguan, berat ginjal kanan seratus dua puluh gram dan ginjal kiri seratus dua puluh gram, tidak tampak kelainan.
  12. Kepala dan otak:
    • Kulit kepala bagian dalam: tidak tampak kelainan.
    • Tulang tengkorak: tidak tampak kelainan.
    • Selaput keras otak dan selaput lunak otak: tidak tampak kelainan.
    • Otak besar: tidak tampak kelainan.
    • Otak kecil: tidak tampak kelainan.
    • Batang otak: tidak tampak kelainan.
    • Bilik otak: tidak tampak kelainan.
    • Berat otak seribu dua ratus empat puluh gram.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda tanda trauma tumpul di leher yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran peenafasan dan mengakibatkan mati lemas, yang ditandai bintik pendarahan pada paru paru dan jantung, serta paru paru sembab.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan,  04 Juni 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya