Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. ADE SUDARMAN Bin H.MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1591/M.2.23/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SUDARMAN Bin H.MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-55/KNG/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

ADE SUDARMAN BiN H. MAMAN

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun / 26 Juni 1979

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Kliwon RT/RW 006/004, Desa Kadugede, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

Pendidikan

:

Sarjana (S1)

           

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

TIDAK DILAKUKAN PENANGKAPAN

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN

 

Penahanan JPU

:

Dilakukan penahanan kota sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA

                   bahwa ia Terdakwa ADE SUDARMAN BiN H. MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekiranya  pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kedai Es Teh Raden Solo yang terletak di Dusun Manis RT/RW 04/02 Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di depan kedai Es Teh Raden Solo yang terletak di Dusun Manis RT/RW 04/02 Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, awalnya saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ANDRE SAEPUDIN berangkat menuju kedai Es The Raden Solo dengan maksud bertemu dengan beberapa temannya dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan Kus Celular Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN yang sedang berdiri di pinggir jalan melihat kearah saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN secara terus menerus sehingga saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN menegur Anak Saksi NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN sambil mengatakan “naha perang perong ka urang” (artinya: kenapa melotot ke saya) mendengar hal tersebut Anak Saksi NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN merasa takut dan menjawab “henteu a da urang mah ntong perang perong kitu” (artinya: tidak a saya Cuma lihat saja), lalu saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN menyuruh Anak saski NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN untuk pulang.
  • Bahwa sesampainya di kedai Es The Raden Solo saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN dan MUHAMMAD ANDRE SAEPUDIN bertemu dengan Saksi ALWAN NURUZ ZAMAN Bin SOFYAN, Saksi RIMAN MILYANA Bin SU’UD dan saksi ALFIN MUHAMAD ALFIAN Bin NONO JUMHANA, tidak berselang lama kemudian datang Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN yang merupakan orang tua dari Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN mendekat kearah saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN sambil mengatakan “oh ieu nu negur anak uing” (artinya: oh ini yang menegur anak saya) lalu memukul saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang terkena kepala belakang, telinga sebelah kanan, pelipis sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri. Kemudian saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN meminta agar Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN untuk berhenti memukulnya, namun pada saat itu Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN meminta agar saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN meminta maaf kepada Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN, saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN mengalami luka belakang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 159/RM/RSK/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sekar Kamulyan yang dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 oleh dr. Gintya Saraswati, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan:

  1. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik pada saat pasien datang pada tanggal delapan belas mei dua ribu dua puluh empat.

Keadaan umum:

  • Tampak sakit sedang;
  • Kesadaran baik compass mentis (nilai keadaan lima belas dari lima belas);
  • Denyut nadi sembilan puluh dua per menit (dalam batas normar), pernapasan dua puluh kali per menit (dalam batas normal) dan suhu tiga puluh enam derajat Celsius (dalam batas normal), tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh (dalam batas normal), pernapasan sembilan puluh tujuh persen (dalam batas normal).

     Kepala:

  • Bengkak (hematom) dibelakang kepala sebelah kanan dengan ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak (hematom) dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) cm.
  1. Tindakan/pengobatan
  • Di Instalasi Gawat Darurat pada pasien dilakukan pemeriksaan dan perawatan kopres es a/r Bengkak (hematom) ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) bengkak (hematom) kemudian pasien pulang.
  1. Kesimpulan
  • Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kompres es a/r Bengkak (hematom) ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) cm terhadap pasien cidera kepala ringan diduga benturan benda tumpul

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP.

 

 

 

ATAU

KEDUA

                   Bahwa ia Terdakwa ADE SUDARMAN BiN H. MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekiranya  pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kedai Es Teh Raden Solo yang terletak di Dusun Manis RT/RW 04/02 Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “Penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di depan kedai Es Teh Raden Solo yang terletak di Dusun Manis RT/RW 04/02 Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, awalnya saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ANDRE SAEPUDIN berangkat menuju kedai Es The Raden Solo dengan maksud bertemu dengan beberapa temannya dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan Kus Celular Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN yang sedang berdiri di pinggir jalan melihat kearah saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN secara terus menerus sehingga saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN menegur Anak Saksi NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN sambil mengatakan “naha perang perong ka urang” (artinya: kenapa melotot ke saya) mendengar hal tersebut Anak Saksi NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN merasa takut dan menjawab “henteu a da urang mah ntong perang perong kitu” (artinya: tidak a saya Cuma lihat saja), lalu saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN menyuruh Anak saski NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN untuk pulang.
  • Bahwa sesampainya di kedai Es The Raden Solo saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN dan MUHAMMAD ANDRE SAEPUDIN bertemu dengan Saksi ALWAN NURUZ ZAMAN Bin SOFYAN, Saksi RIMAN MILYANA Bin SU’UD dan saksi ALFIN MUHAMAD ALFIAN Bin NONO JUMHANA, tidak berselang lama kemudian datang Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN yang merupakan orang tua dari Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN mendekat kearah saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN sambil mengatakan “oh ieu nu negur anak uing” (artinya: oh ini yang menegur anak saya) lalu memukul saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang terkena kepala belakang, telinga sebelah kanan, pelipis sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri. Kemudian saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN meminta agar Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN untuk berhenti memukulnya, namun pada saat itu Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN meminta agar saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN meminta maaf kepada Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN, saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN mengalami luka belakang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 159/RM/RSK/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sekar Kamulyan yang dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 oleh dr. Gintya Saraswati, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan:

  1. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik pada saat pasien datang pada tanggal delapan belas mei dua ribu dua puluh empat.

Keadaan umum:

  • Tampak sakit sedang;
  • Kesadaran baik compass mentis (nilai keadaan lima belas dari lima belas);
  • Denyut nadi sembilan puluh dua per menit (dalam batas normar), pernapasan dua puluh kali per menit (dalam batas normal) dan suhu tiga puluh enam derajat Celsius (dalam batas normal), tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh (dalam batas normal), pernapasan sembilan puluh tujuh persen (dalam batas normal).

     Kepala:

  • Bengkak (hematom) dibelakang kepala sebelah kanan dengan ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak (hematom) dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) cm.

 

  1. Tindakan/pengobatan
  • Di Instalasi Gawat Darurat pada pasien dilakukan pemeriksaan dan perawatan kopres es a/r Bengkak (hematom) ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) bengkak (hematom) kemudian pasien pulang.
  1. Kesimpulan
  • Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kompres es a/r Bengkak (hematom) ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) cm terhadap pasien cidera kepala ringan diduga benturan benda tumpul

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (4)  KUHP.

 

ATAU

KETIGA

                   Bahwa ia Terdakwa ADE SUDARMAN BiN H. MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekiranya  pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kedai Es Teh Raden Solo yang terletak di Dusun Manis RT/RW 04/02 Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di depan kedai Es Teh Raden Solo yang terletak di Dusun Manis RT/RW 04/02 Desa Kadugede Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, awalnya saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ANDRE SAEPUDIN berangkat menuju kedai Es The Raden Solo dengan maksud bertemu dengan beberapa temannya dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan Kus Celular Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN yang sedang berdiri di pinggir jalan melihat kearah saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN secara terus menerus sehingga saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN menegur Anak Saksi NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN sambil mengatakan “naha perang perong ka urang” (artinya: kenapa melotot ke saya) mendengar hal tersebut Anak Saksi NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN merasa takut dan menjawab “henteu a da urang mah ntong perang perong kitu” (artinya: tidak a saya Cuma lihat saja), lalu saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN menyuruh Anak saski NAUFAL DWI SETIAWAN PUTRA Bin ADE SUDARMAN untuk pulang.
  • Bahwa sesampainya di kedai Es The Raden Solo saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN dan MUHAMMAD ANDRE SAEPUDIN bertemu dengan Saksi ALWAN NURUZ ZAMAN Bin SOFYAN, Saksi RIMAN MILYANA Bin SU’UD dan saksi ALFIN MUHAMAD ALFIAN Bin NONO JUMHANA, tidak berselang lama kemudian datang Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN yang merupakan orang tua dari Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN mendekat kearah saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN sambil mengatakan “oh ieu nu negur anak uing” (artinya: oh ini yang menegur anak saya) lalu memukul saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali yang terkena kepala belakang, telinga sebelah kanan, pelipis sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri. Kemudian saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN meminta agar Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN untuk berhenti memukulnya, namun pada saat itu Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN meminta agar saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN meminta maaf kepada Anak Saksi NAUFAL DWI ADYAN Bin ADE SUDARMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE SUDARMAN Bin  H. MAMAN, saksi korban RIZKI DWI SETIAWAN PUTRA Bin DEDI SETIAWAN mengalami luka belakang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 159/RM/RSK/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sekar Kamulyan yang dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 oleh dr. Gintya Saraswati, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan:

  1. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik pada saat pasien datang pada tanggal delapan belas mei dua ribu dua puluh empat.

Keadaan umum:

  • Tampak sakit sedang;
  • Kesadaran baik compass mentis (nilai keadaan lima belas dari lima belas);
  • Denyut nadi sembilan puluh dua per menit (dalam batas normar), pernapasan dua puluh kali per menit (dalam batas normal) dan suhu tiga puluh enam derajat Celsius (dalam batas normal), tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh (dalam batas normal), pernapasan sembilan puluh tujuh persen (dalam batas normal).

     Kepala:

  • Bengkak (hematom) dibelakang kepala sebelah kanan dengan ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak (hematom) dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) cm.
  1. Tindakan/pengobatan
  • Di Instalasi Gawat Darurat pada pasien dilakukan pemeriksaan dan perawatan kopres es a/r Bengkak (hematom) ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) bengkak (hematom) kemudian pasien pulang.
  1. Kesimpulan
  • Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kompres es a/r Bengkak (hematom) ukuran 3 (tiga) cm dan bengkak dipelipis kiri dengan ukuran 1 (satu) cm terhadap pasien cidera kepala ringan diduga benturan benda tumpul

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1)  KUHP.

 

 

 

 

Kuningan, 22 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya