Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1181/M.2.23/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                        P-29

     

                                                                       

 

  SURAT  -  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-30/KNG/07/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    RONI FITRIYONO Als. BOTOL BiN RAHMAT (Alm)

Tempat Lahir                             :    Kuningan.

Umur/Tanggal Lahir                  :    39 tahun /06 Maret 1985

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Dusun Manis Rt. 06 Rw. 02 Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Wiraswasta

Pendidikan                                :    SMK (Tamat/Berijazah).

 

B. Penahanan :

     Rutan Polres Kuningan

-   Penangkapan                              :  Tanggal 26 April 2024;

-   Penyidik                                      :  Sejak tanggal 27 April 2024 s/d 16 Mei 2024

-   Perpanjangan Penuntut Umum  :  Sejak tanggal 17 Mei 2024   s/d 25 Juni 2024

-   Jaksa Penuntut Umum               : Sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan

 

C. Dakwaan:

Pertama

 

---------Bahwa terdakwa  RONI FITRIYONO Als. BOTOL Bin RAHMAT (Alm)  pada hari Jumat   tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada pertengahan bulan April 2024 berawal ketika terdakwa RONI FITRIYONO Als. BOTOL Bin RAHMAT (Alm) melakukan  komunikasi di Inbox Facebook  menghubungi Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA (Dpo) warga Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang dikenalnya  ketika terdakwa menjadi Narapidana di Lapas Narkotika Cirebon kemudian komunikasi tersebut dilanjutkan di pesan Whatsapp pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA  (Dpo) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu setiap paket berisi ½ (setengah) dengan Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) milik Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA dengan sistem jika ada pembeli narkotika jenis sabu setiap paket tersebut Terdakwa mendapatkan uang imbalan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan terdakwapun sepakat dengan tawaran sdr. ANDI WAHYUDIN NUGRAHA itu.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira 09.00 Wib Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA menghubungi Terdakwa RONI FITRIYONO Als. BOTOL Bin RAHMAT (Alm)  supaya  terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut di Cirebon,  kemudian  sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berangkat menuju  Cirebon untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian  Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA mengirim foto maps/peta tempelan narkotika jenis sabu tersebut yang letaknya di Belakang Indomart Jalan Penggung Kota Cirebon melalui pesan Whatsapp,  sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa  sampai di Jalan Penggung Kota Cirebon setelah itu Terdakwa langsung mencari maps/tempelan narkotika jenis sabu tersebut  dan Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik klip bening dibungkus kertas Ambeven,  setelah mendapatkan narkotika jenis sabu itu kemudain Terdakwa menghubungi Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil kemudian Terdakwa pergi pulang ke kosan Terdakwa di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa  sekira pukul 19.00 Wib  ketika Terdakwa sampai kosan Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA menghubungi Terdakwa untuk mencoba menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) hisapan  dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa  diperintah oleh Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA  melalui Hp dengan tujuan supaya terdakwa mengecak/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan ukuran ½ (setengah) gram kemudian Terdakwa membuat paketan narkotika jenis sabu ukuran ½ (setengah) gram tersebut  menjadi 10 (sepuluh) paket kemudian sdr. ANDI WAHYUDIN menyuruh terdakwa untuk menempel narkotika jenis sabu tersebut di daerah dekat kosan Terdakwa, dan tidak lama kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu yang pertama di Cibulan Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan sebanyak 1 (satu) paket, yang kedua di gerbang depan kosan Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket setelah itu Terdakwa kirimkan foto maps/peta tempelan narkotika jenis sabu ke whatsapp kepada Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut masih dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berinisiatif sendiri untuk memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut total narkotika jenis sabu tersebut yaitu  menjadi 9 (sembilan) paket kemudian Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu yang dikenakan Terdakwa, dan sekira pukul 18.00 wib Terdakwa  menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari paketan tersebut sebanyak 5 (lima) hisapan.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib ketika saksi RYAN RUKMANA bersama  saksi DIMAS ARGA B., S.E. sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan identitas bernama terdakwa  RONI Als BOTOL yang tinggal dikamar kosan Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  atas dasar laporan tersebut kemudian saksi RYAN RUKMANA  dan saksi DIMAS ARGA  melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 Wib menemukan terdakwa  RONI Als BOTOL kemudian  melakukan  pemantauan dikosan tempat tinggal Terdakwa RONI Als BOTOL tersebut sekira pukul 20.30 Wib  diamankan terdakwa RONI Als BOTOL  ketika dilakukan penggeledahan Terhadap terdakwa  RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm) di kamar kosan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu yang dikenakan Terdakwa RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm) dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 Prime warna putih  dengan kartu sim XL nomor 0859 7511 6859 dan kartu sim Telkomsel nomor 0812 8314 3466 yang berada digenggaman tangan kanan Terdakwa RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm).
  • Bahwa paket narkotika  jenis sabu   berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian  Nomor : 104/01.13186./2023 tanggal 27 April 2024 :
  • Telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang berupa ::
  • Paket A berat kotor 0,72 gram
  • Paket B berat kotor 0,70 gram
  • Paket C berat kotor 0,42 gram
  • Paket D berat kotor 0,42 gram
  • Paket E berat kotor 0,43 gram
  • Paket F berat kotor 0,42 gram
  • Paket G berat kotor 0,38 gram
  • Paket H berat kotor 0,27 gram
  • Paket I berat kotor 0,44 gram

Total : 4,2 Gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 2220/ NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

 

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti(periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat :

1 (satu) bugkus plastic warna putih berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip kode A s.d I masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7730 gram diberi nomor barang bukti 1171/2024/OF

Barang bukti tersebut di sita dari RONI FITRIYONO Als. BOTOL BiN RAHMAT (Alm)

 

IV. HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1171/2024/ OF

 Positip

Metamfetamina

 

 

V. KESIMPULAN

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1171/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

 

VI.INTERPRETASI HASIL

     Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

------ Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----------------Bahwa terdakwa RONI FITRIYONO Als. BOTOL Bin RAHMAT (Alm)  pada hari Jumat   tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ,  Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada pertengahan bulan April 2024 berawal ketika terdakwa RONI FITRIYONO Als. BOTOL Bin RAHMAT (Alm) melakukan  komunikasi di Inbox Facebook  menghubungi Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA (Dpo) warga Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang dikenalnya  ketika terdakwa menjadi Narapidana di Lapas Narkotika Cirebon kemudian komunikasi tersebut dilanjutkan di pesan Whatsapp pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA  (Dpo) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu setiap paket berisi ½ (setengah) dengan Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) milik Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA dengan sistem jika ada pembeli narkotika jenis sabu setiap paket tersebut Terdakwa mendapatkan uang imbalan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan terdakwapun sepakat dengan tawaran sdr. ANDI WAHYUDIN NUGRAHA itu.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira 09.00 Wib Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA menghubungi Terdakwa RONI FITRIYONO Als. BOTOL Bin RAHMAT (Alm)  supaya  terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut di Cirebon,  kemudian  sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berangkat menuju  Cirebon untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian  Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA mengirim foto maps/peta tempelan narkotika jenis sabu tersebut yang letaknya di Belakang Indomart Jalan Penggung Kota Cirebon melalui pesan Whatsapp,  sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa  sampai di Jalan Penggung Kota Cirebon setelah itu Terdakwa langsung mencari maps/tempelan narkotika jenis sabu tersebut  dan Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik klip bening dibungkus kertas Ambeven,  setelah mendapatkan narkotika jenis sabu itu kemudain Terdakwa menghubungi Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil kemudian Terdakwa pergi pulang ke kosan Terdakwa di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa  sekira pukul 19.00 Wib  ketika Terdakwa sampai kosan Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA menghubungi Terdakwa untuk mencoba menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) hisapan  dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa  diperintah oleh Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA  melalui Hp dengan tujuan supaya terdakwa mengecak/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan ukuran ½ (setengah) gram kemudian Terdakwa membuat paketan narkotika jenis sabu ukuran ½ (setengah) gram tersebut  menjadi 10 (sepuluh) paket kemudian sdr. ANDI WAHYUDIN menyuruh terdakwa untuk menempel narkotika jenis sabu tersebut di daerah dekat kosan Terdakwa, dan tidak lama kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu yang pertama di Cibulan Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan sebanyak 1 (satu) paket, yang kedua di gerbang depan kosan Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket setelah itu Terdakwa kirimkan foto maps/peta tempelan narkotika jenis sabu ke whatsapp kepada Sdr ANDI WAHYUDIN NUGRAHA sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut masih dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berinisiatif sendiri untuk memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut total narkotika jenis sabu tersebut yaitu  menjadi 9 (sembilan) paket kemudian Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu yang dikenakan Terdakwa, dan sekira pukul 18.00 wib Terdakwa  menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari paketan tersebut sebanyak 5 (lima) hisapan.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 wib ketika saksi RYAN RUKMANA bersama  saksi DIMAS ARGA B., S.E. sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan identitas bernama terdakwa  RONI Als BOTOL yang tinggal dikamar kosan Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  atas dasar laporan tersebut kemudian saksi RYAN RUKMANA  dan saksi DIMAS ARGA  melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 Wib menemukan terdakwa  RONI Als BOTOL kemudian  melakukan  pemantauan dikosan tempat tinggal Terdakwa RONI Als BOTOL tersebut sekira pukul 20.30 Wib  diamankan terdakwa RONI Als BOTOL  ketika dilakukan penggeledahan Terhadap terdakwa  RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm) di kamar kosan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu yang dikenakan Terdakwa RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm) dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 Prime warna putih  dengan kartu sim XL nomor 0859 7511 6859 dan kartu sim Telkomsel nomor 0812 8314 3466 yang berada digenggaman tangan kanan Terdakwa RONI FITRIYONO Als BOTOL Bin RAHMAT (Alm).
  • Bahwa paket narkotika  jenis sabu   berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian  Nomor : 104/01.13186./2023 tanggal 27 April 2024 :
  • Telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang berupa ::
  • Paket A berat kotor 0,72 gram
  • Paket B berat kotor 0,70 gram
  • Paket C berat kotor 0,42 gram
  • Paket D berat kotor 0,42 gram
  • Paket E berat kotor 0,43 gram
  • Paket F berat kotor 0,42 gram
  • Paket G berat kotor 0,38 gram
  • Paket H berat kotor 0,27 gram
  • Paket I berat kotor 0,44 gram

Total : 4,2 Gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 2220/ NNF / 2024 tanggal 28 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

 

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti(periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat :

1 (satu) bugkus plastic warna putih berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip kode A s.d I masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7730 gram diberi nomor barang bukti 1171/2024/OF

Barang bukti tersebut di sita dari RONI FITRIYONO Als. BOTOL BiN RAHMAT (Alm)

 

IV. HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1171/2024/ OF

 Positip

Metamfetamina

 

V. KESIMPULAN

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1171/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

 

VI.INTERPRETASI HASIL

     Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai atau memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)   UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Kuningan, 25 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

                           RETNA SUSILAWATI

Jaksa Muda NIP.1975011998032001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya