| Petitum |
1. Bahwa permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya;
2. Bahwa Pengadilan Negeri Kuningan dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
3. Bahwa Pemohon ditetapkan mempunyai kepentingan hukum langsung untuk memohon kepastian mengenai hubungan hibah historis, tujuan peruntukan, pelestarian, pengelolaan, dan penertiban administrasi kompleks Gedung Paseban Tri Panca Tunggal;
4. Bahwa Akta Nomor 10 tanggal 14 Mei 1959 dinyatakan membuktikan pendirian Jajasan Pendidikan Trimulja, yang menurut akta telah berdiri sejak 29 Desember 1958, berkedudukan di Cigugur, bertujuan di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pada saat pendiriannya diketuai oleh Pangeran Djati Kusumah;
5. Bahwa sekitar tahun 1948 telah terjadi penyerahan hibah oleh P. Tedjabuana Alibassa/P. Tedja Buana Alibassa, pada waktu hidupnya dan tanpa imbalan, berupa tanah, dua bangunan, serta benda-benda tertentu di dalamnya kepada para penerima hibah/komunitas Agama Djawa Sunda untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, dan kepentingan bersama, sebagaimana kemudian ditegaskan dalam Surat Pernyataan Bersama tanggal 2 November 1964 yang dibukukan oleh Notaris Noezar di Bandung tanggal 7 November 1964 Nomor 13.665;
6. Bahwa Surat Pernyataan Bersama tanggal 6 Agustus 1975 ditetapkan sebagai penegasan penerimaan hibah dan penyerahan kepercayaan penguasaan serta pengelolaan objek kepada Yayasan Pendidikan Tri Mulya untuk melaksanakan tujuan hibah;
7. Bahwa objek hubungan hibah historis tersebut ditetapkan sebagai kompleks fisik yang dikenal sebagai Gedung Paseban Tri Panca Tunggal di Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan luas historis kurang lebih 7.210 m?2; dan batas-batas historis sebagaimana diuraikan dalam permohonan, sedangkan nomor bidang, luas definitif, batas mutakhir, dan jenis hak atas tanah ditentukan berdasarkan hasil rekonsiliasi serta pemeriksaan instansi pertanahan yang berwenang;
8. Bahwa tujuan dan pembatasan hibah dinyatakan mengikat pengelola, yaitu objek wajib dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, kepentingan bersama, pemeliharaan, dan pelestarian; serta tidak boleh dijual, disewakan, dipindahtangankan, dibebani, digunakan untuk kepentingan pribadi/golongan atau politik, maupun diubah fungsi dengan menyimpang dari tujuan hibah dan ketentuan Cagar Budaya;
9. Bahwa Surat Pernyataan P. Tedja Buana Alibassa tanggal 1 Januari 1977 ditetapkan sebagai penegasan kehendak pemberi hibah terhadap dokumen tahun 1964 dan 1975 serta terhadap pengelolaan oleh Yayasan Pendidikan Tri Mulya;
10. Bahwa Surat Pernyataan Bersama keluarga tanggal 10 Februari 2009 dan Surat Pernyataan Rr. Victoria Diana Putri Rarasantang Mangunjaya Sri Kedaton Alibassa beserta keluarga tanggal 1 Maret 2009 ditetapkan sebagai bukti pendukung yang mengikat para pembuatnya mengenai tidak adanya tuntutan penguasaan/waris serta dukungan terhadap tujuan pelestarian objek;
11. Bahwa Surat Keputusan Direktur Direktorat Sejarah dan Purbakala Nomor 3632/C.1/DSP/1976 tanggal 14 Desember 1976 ditetapkan sebagai bukti pengakuan dan perlindungan negara terhadap kompleks Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai Cagar Budaya/monumen, serta pengakuan terhadap fungsi pengelolaan Yayasan Pendidikan/Perguruan Tri Mulya pada waktu keputusan diterbitkan;
12. Bahwa Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama ditetapkan mempunyai kedudukan hukum untuk melanjutkan pemeliharaan, pelindungan, pelestarian, dan pengurusan administrasi kompleks Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai pelaksana faktual amanat hibah, sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan hibah, Anggaran Dasar, hak pihak lain yang sah, hukum yayasan, hukum pertanahan, dan hukum Cagar Budaya;
13. Bahwa penetapan ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti pendukung oleh Pemohon untuk melapor dan mengurus penyesuaian data kepemilikan/pengelolaan dalam Register Nasional Cagar Budaya, serta mengajukan pengakuan atau pemberian hak atas tanah kepada instansi berwenang, tanpa menggantikan pengukuran, penelitian data fisik dan data yuridis, izin/pelaporan Cagar Budaya, akta PPAT, penunjukan badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, atau persyaratan pertanahan lainnya;
|