Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2023/PN Kng Retna Susilawati, SH AAN SUJANA Bin SOBANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 49/Pid.B/2023/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 579/M.2.23/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SUJANA Bin SOBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

     

 

                                                            SURAT  - DAKWAAN

                                            No. Reg. Perk : PDM-  21/ KNING/03/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AAN SUJANA Bin SOBANDI

 

Tempat Lahir

:

Ciamis

 

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun /02 Agustus 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Jamuresi Rt. 10 Rw.08 Desa Sukajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP ( Tamat )

 

  1. PENAHANAN

RUTAN

Penangkapan                                       :     Sejak tanggal 24 Januari 2023

Penyidik                                                :     Sejak tanggal 25 Januari 2023  s/d 13 Februari 2023

Perpanjangan Penahanan                   :    Sejak tanggal 14 Pebruari  2023 s/d 25 Maret 2023

Penuntut Umum                                   :    Sejak tanggal 21 Maret 2023  s/d 09 April 2023

 

  1. Dakwaan

 

Pertama

 

------------------Bahwa  Terdakwa  AAN SUJANA Bin SOBANDI  pada hari Jumat  tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2022, bertempat di Warung di Lingkungan Pahing Rt. 032 Rw. 004 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili , dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu memberi utang atau menghapuskan piutang , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

            • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Ciamis dengan mengendarai Sepeda motor Merk Suzuki Smas Tahun 2007 Nopol F 3786 AW menuju wilayah Kabupaten Kuningan dengan niat untuk melakukan aksi kejahatan sambil mencari target yang dijadikan sasaran kejahatannya.
            • Bahwa  sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa melintas di sekitar Kelurahan Cigugur  terlihat warung milik saksi korban Dewi Permata Sari di  Lingkungan Pahing Rt. 032/004 Kel. Cigugur Kec. Cigugur Kab. Kuningan dalam keadaan sepi tidak ada pembeli di warung itu, sehingga terdakwa berpikir inilah target yang akan dijadikan sasaran kejahatannya, seketika itu terdakwa langsung mendatangai warung tersebut  dan berpura-pura untuk memesan kopi kepada saksi korban Dewi Permata Sari selaku pemilik warung itu, ketika saksi korban Dewi Permata Sari sedang membuatkan kopi pesanan terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mendekati saksi korban Dewi Permata Sari kemudian  menodongkan pisau lipat  ke arah leher saksi korban Dewi Permata Sari sambil mengatakan terdakwa  meminta 10 (sepuluh) pak rokok kepada saksi korban Dewi Permata Sari, mendengar kata-kata dan gelagat dari terdakwa dengan menodongkan pisau lipat kearah leher saksi korban tersebut membuat saksi korban Dewi Permata Sari  ketakutan dan merasa terancam  keselamatannya apabila keinginan terdakwa tidak dipenuhi, selanjutnya dengan berat hati saksi  korban mengeluarkan rokok tersebut dan di simpan di meja kasir dan kemudian terdakwa  memasukkan rokok rokok tersebut ke dalam kantong plastic berupa roko merk sampoerna mild 1 (satu) pak isi 10 (sepuluh), roko Gudang Garam Filter 6 (enam) bungkus dan roko Djarum Coklat 4 (empat) bungkus, setelah terdakwa berhasil mengambil secara  paksa rokok-rokok tersebut saelanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
            • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Aan Sujana Bin  Sobandi tersebut, saksi Dewi Permata Sari   dirugikan  sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu   rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari itu

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  Ayat (1) KUHPidana

 

 

 

 

 

 

 

    ATAU

 

   Kedua         

 

------------Bahwa  Terdakwa AAN SUJANA Bin SOBANDI  pada hari Jumat  tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2022, bertempat di Warung di Lingkungan Pahing Rt. 032 Rw. 004 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan ,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan ataupun membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

 

            • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Ciamis dengan mengendarai Sepeda motor Merk Suzuki Smas Tahun 2007 Nopol F 3786 AW menuju wilayah Kabupaten Kuningan dengan niat untuk melakukan aksi kejahatan sambil mencari target yang dijadikan sasaran kejahatannya.
            • Bahwa  sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa melintas di sekitar Kelurahan Cigugur  terlihat warung milik saksi korban Dewi Permata Sari di  Lingkungan Pahing Rt. 032/004 Kel. Cigugur Kec. Cigugur Kab. Kuningan dalam keadaan sepi tidak ada pembeli di warung itu, sehingga terdakwa berpikir inilah target yang akan dijadikan sasaran kejahatannya, seketika itu terdakwa langsung mendatangai warung tersebut  dan berpura-pura untuk memesan kopi kepada saksi korban Dewi Permata Sari selaku pemilik warung itu, ketika saksi korban Dewi Permata Sari sedang membuatkan kopi pesanan terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mendekati saksi korban Dewi Permata Sari kemudian  menodongkan pisau lipat  ke arah leher saksi korban Dewi Permata Sari sambil mengatakan terdakwa  meminta 10 (sepuluh) pak rokok kepada saksi korban Dewi Permata Sari, mendengar kata-kata dan gelagat dari terdakwa dengan menodongkan pisau lipat kearah leher saksi korban tersebut membuat saksi korban Dewi Permata Sari  ketakutan dan merasa terancam  keselamatannya apabila keinginan terdakwa tidak dipenuhi, selanjutnya dengan berat hati saksi  korban mengeluarkan rokok tersebut dan di simpan di meja kasir dan kemudian terdakwa  memasukkan rokok rokok tersebut ke dalam kantong plastic berupa roko merk sampoerna mild 1 (satu) pak isi 10 (sepuluh), roko Gudang Garam Filter 6 (enam) bungkus dan roko Djarum Coklat 4 (empat) bungkus, setelah terdakwa berhasil mengambil secara paksa rokok-rokok tersebut saelanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

                                                                                           KUNINGAN,   21 Maret 2023

        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                           RETNA SUSILAWATI, SH.

                                                                               JAKSA MUDA  NIP.19750111 199803 2001

Pihak Dipublikasikan Ya