| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM- 21/ KNING/03/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
AAN SUJANA Bin SOBANDI
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun /02 Agustus 1984
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Jamuresi Rt. 10 Rw.08 Desa Sukajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP ( Tamat )
|
- PENAHANAN
RUTAN
Penangkapan : Sejak tanggal 24 Januari 2023
Penyidik : Sejak tanggal 25 Januari 2023 s/d 13 Februari 2023
Perpanjangan Penahanan : Sejak tanggal 14 Pebruari 2023 s/d 25 Maret 2023
Penuntut Umum : Sejak tanggal 21 Maret 2023 s/d 09 April 2023
- Dakwaan
Pertama
------------------Bahwa Terdakwa AAN SUJANA Bin SOBANDI pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2022, bertempat di Warung di Lingkungan Pahing Rt. 032 Rw. 004 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili , dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu memberi utang atau menghapuskan piutang , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Ciamis dengan mengendarai Sepeda motor Merk Suzuki Smas Tahun 2007 Nopol F 3786 AW menuju wilayah Kabupaten Kuningan dengan niat untuk melakukan aksi kejahatan sambil mencari target yang dijadikan sasaran kejahatannya.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa melintas di sekitar Kelurahan Cigugur terlihat warung milik saksi korban Dewi Permata Sari di Lingkungan Pahing Rt. 032/004 Kel. Cigugur Kec. Cigugur Kab. Kuningan dalam keadaan sepi tidak ada pembeli di warung itu, sehingga terdakwa berpikir inilah target yang akan dijadikan sasaran kejahatannya, seketika itu terdakwa langsung mendatangai warung tersebut dan berpura-pura untuk memesan kopi kepada saksi korban Dewi Permata Sari selaku pemilik warung itu, ketika saksi korban Dewi Permata Sari sedang membuatkan kopi pesanan terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mendekati saksi korban Dewi Permata Sari kemudian menodongkan pisau lipat ke arah leher saksi korban Dewi Permata Sari sambil mengatakan terdakwa meminta 10 (sepuluh) pak rokok kepada saksi korban Dewi Permata Sari, mendengar kata-kata dan gelagat dari terdakwa dengan menodongkan pisau lipat kearah leher saksi korban tersebut membuat saksi korban Dewi Permata Sari ketakutan dan merasa terancam keselamatannya apabila keinginan terdakwa tidak dipenuhi, selanjutnya dengan berat hati saksi korban mengeluarkan rokok tersebut dan di simpan di meja kasir dan kemudian terdakwa memasukkan rokok rokok tersebut ke dalam kantong plastic berupa roko merk sampoerna mild 1 (satu) pak isi 10 (sepuluh), roko Gudang Garam Filter 6 (enam) bungkus dan roko Djarum Coklat 4 (empat) bungkus, setelah terdakwa berhasil mengambil secara paksa rokok-rokok tersebut saelanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Aan Sujana Bin Sobandi tersebut, saksi Dewi Permata Sari dirugikan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari itu
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana
ATAU
Kedua
------------Bahwa Terdakwa AAN SUJANA Bin SOBANDI pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2022, bertempat di Warung di Lingkungan Pahing Rt. 032 Rw. 004 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan ,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan ataupun membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari Ciamis dengan mengendarai Sepeda motor Merk Suzuki Smas Tahun 2007 Nopol F 3786 AW menuju wilayah Kabupaten Kuningan dengan niat untuk melakukan aksi kejahatan sambil mencari target yang dijadikan sasaran kejahatannya.
- Bahwa sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa melintas di sekitar Kelurahan Cigugur terlihat warung milik saksi korban Dewi Permata Sari di Lingkungan Pahing Rt. 032/004 Kel. Cigugur Kec. Cigugur Kab. Kuningan dalam keadaan sepi tidak ada pembeli di warung itu, sehingga terdakwa berpikir inilah target yang akan dijadikan sasaran kejahatannya, seketika itu terdakwa langsung mendatangai warung tersebut dan berpura-pura untuk memesan kopi kepada saksi korban Dewi Permata Sari selaku pemilik warung itu, ketika saksi korban Dewi Permata Sari sedang membuatkan kopi pesanan terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mendekati saksi korban Dewi Permata Sari kemudian menodongkan pisau lipat ke arah leher saksi korban Dewi Permata Sari sambil mengatakan terdakwa meminta 10 (sepuluh) pak rokok kepada saksi korban Dewi Permata Sari, mendengar kata-kata dan gelagat dari terdakwa dengan menodongkan pisau lipat kearah leher saksi korban tersebut membuat saksi korban Dewi Permata Sari ketakutan dan merasa terancam keselamatannya apabila keinginan terdakwa tidak dipenuhi, selanjutnya dengan berat hati saksi korban mengeluarkan rokok tersebut dan di simpan di meja kasir dan kemudian terdakwa memasukkan rokok rokok tersebut ke dalam kantong plastic berupa roko merk sampoerna mild 1 (satu) pak isi 10 (sepuluh), roko Gudang Garam Filter 6 (enam) bungkus dan roko Djarum Coklat 4 (empat) bungkus, setelah terdakwa berhasil mengambil secara paksa rokok-rokok tersebut saelanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP.
KUNINGAN, 21 Maret 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI, SH.
JAKSA MUDA NIP.19750111 199803 2001 |