Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK20016OKU/4277/01/2020 tanggal 28-01-2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60,753,110,- (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Sepuluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 00090 atas nama Sukir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kreditĀ Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertipikat Hak Milik No 00090 atas nama Sukir berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|