Dakwaan |
ada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 pukul 22:00 WIB yang bertempat di sebuah kios/Toko milik Otong Patoni Bin Muhtaram (Alm) yang beralamat di Desa Lingarjati Kecamatan Cilimus KabupatenKuningan telah terjadi perbuatan menyimpan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Sdr Otong Patoni Bin Muhtaram(Alm) dan dari temuan olehpihak Kepolisian Polres Kuningan tersebut ditemukan barang bukti berupaminuman beralkohol sebanyak 48 Botol terdiri dari 9 macam minuman beralkohol dan terlapor mengaku tidak mempunyai ijin untuk menjual minuman beralkohol tersebut |