Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. DUDUNG SUTANDI als ROBIN Bin IYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-679/M.2.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUDUNG SUTANDI als ROBIN Bin IYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 SURAT    -   D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 28 /KNG/04 /2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

       1. Nama Lengkap                                   :  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS

Tempat Lahir                                       :  Cirebon       

Umur / Tanggal Lahir                          :  30 Tahun / 12 Desember 1993

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Dusun III Lingga Rt. 004 Rw. 007 Desa Mandala, KEcamatan Dukupuntang,Kabupaten Cirebon

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Wiraswasta

Pendidikan                                          :  SD (Tamat)

 

II.   STATUS PENAHANAN :

               RUTAN

-  Penangkapan                                   :  Tanggal 13 Februari 2024

-  Penyidik Polri                                   :  Tanggal 14 Februari 2024 s/d 04 Maret 2024

- Perpanjangan Penahanan dari        :  Tanggal 05 Maret 2024 s/d 13 April 2024

    Penuntut Umum                               

- Jaksa Penuntut Umum                    :  Sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024 atau sampai dengan pekara ini di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan

III. DAKWAAN :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS bersama-sama dengan sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) (Penuntutan Berkas perkara terpisah) pada hari Selasa  tanggal 13 Februari 2024  sekitar pukul 12.00  WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari di tahun 2024 bertempat di Pemakaman Umum Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  menginap di rumah sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) (Penuntutan berkas perkara terpisah) kemudian  sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm)  mengajak  terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  untuk memberihkan makam orang tua sdr.  JULIANA Bin KADIS (Alm) di Tempat Pemakaman Umum Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, setelah sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) bersama dengan terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  berada di area pemakan itu melihat  sepeda motor yang di parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan ditinggalkan oleh pemiliknya maka timbullah niat jahat  terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN untuk mengambil sepeda motor itu, setelah sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) dan terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS pulang dari area Tempat Pemakaman Umum itu  kemudian terdakwa DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  mengajak sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) untuk mengambil sepeda motor itu dan sepakat utuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 terdakwa DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN bersama–sama dengan sdr. JULIANA Bin KADIS  berangkat menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh di Dusun Parenca, Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan untuk melakukan aksi kejahataanya, setelah sampai di area pemakaman sekira pukul 12.00 Wib sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm)  dan terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS  melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Type : NC!!BF!D A/T Nomor Polisi E-5583 Z warna hitam Tahun 2013 Nomor rangka : MH1JFD22XDK227161, Nomor Mesin : JFD2E2228600 milik sdr. ALI SURYANA di parkir di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan dikunci stang, kemudian sdr.  JULIANA Bin KADIS (Alm) yang bertugas mengawasi keadaaan sekitar dipastikan aman mulailah terdakwa DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS merusak dengan cara membuka  paksa kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapan hingga sepeda motor itu berhasil dinyalakan dan dibawa pergi oleh sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa setelah sdr.ALI SURYANA menyadari motor miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan tidak lama kemudian sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm) dan terdakwa  DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS berhasil diamankan untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DUDUNG SUTANDI Alias ROBIN Bin IYAS bersama-sama dengan sdr. JULIANA Bin KADIS (Alm)  (Berkas penuntutan perkara terpisah)  dilakukan tanpa seizin  sdr. ALI SURYANA  sehingga  dirugikan seluruhnya sekira Rp.13.200.000,- ( tiga belas juta duaratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5   KUHP.

 

          Kuningan,  03 April 2024.

               PENUNTUT UMUM

 

 

     CAECILIA SEPTIN BIRANA, SH.

AJUN JAKSA  NIP. 199509162018012002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya