Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 53/KNG/08/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : BENNY MAULANA, S.E Bin WANDI SUWARDI
Tempat Lahir : Purwakarta
Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Januari 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Griya Mutiara RT.028 RW.002 Desa Citalang
Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S-1
II. PENAHANAN :
- Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
- Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 04 Agustus 2024
- Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa BENNY MAULANA, S.E Bin WANDI SUWARDI pada hari Minggu tanggal 26 September 2022 sekitar jam 12.00 Wib serta pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira Bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Kantor Telkomsel Autorise Partner (TAP) Kuningan PT. ARGABUDI KOMUNIKA Jl. Siliwangi No. 196 Cigembang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. AGRABUDI KOMUNIKA dan menjabat sebagai Manager Telkomsel Authorized Partner (TAP) kuningan sejak tanggal 03 Mei 2018 s/d bulan Oktober 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 181/HRD-ABK/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 dengan mendapatkan gaji per-bulannya sebesar Rp. 11,396,328,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), Dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab terhadap tugas dan kegiatan usaha yang ada atau pencapaian target di wilayah khusus kuningan.
- Bahwa bermula pada tanggal 26 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Rena Cell senilai Rp. 149.775.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
NAMA OUTLET
|
PRODUK
|
QTY
|
HARGA
|
JUMLAH
|
Total
|
Rena Cell
|
Vo Data 1,5GB - BN6,5
|
1.200
|
6.700
|
8.040.000
|
149.775.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 2,5GB - BN9,9
|
9.000
|
10.025
|
90.225.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 3,5GB - BN17,5
|
500
|
17.600
|
8.800.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 4,5GB - BN18
|
500
|
18.100
|
9.050.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 4GB - BN31
|
223
|
30.600
|
6.823.800
|
Rena Cell
|
Vo Data 4GB - LA31
|
877
|
30.600
|
26.836.200
|
- Bahwa kemudian Pada tanggal 27 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif, dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Rumah Quota (KNG) senilai Rp. 64.575.000,- (Enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun dikarenakan barang tidak semua tersedia, maka dikurang menjadi Rp. 60.903.000,- (Enam puluh juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
- Bahwa kemudian Pada tanggal 28 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Global Cell senilai Rp. 149.873.750,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
NAMA OUTLET
|
PRODUK
|
QTY
|
HARGA
|
JUMLAH
|
Total
|
GLOBAL CELL
|
Vo Data 2,5GB - BN9,9
|
14.950
|
10.025
|
149.873.750
|
149.873.750
|
- Bahwa kemudian Pada tanggal 28 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Mars Cell senilai Rp. 44.900.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
NAMA OUTLET
|
PRODUK
|
QTY
|
HARGA
|
JUMLAH
|
Total
|
Mars Cell
|
Perdana KPK 3GB - LA14.9
|
450
|
15.000
|
6.750.000
|
44.900.000
|
Mars Cell
|
Telkomsel New No Balance 8GB - LA28
|
30
|
27.500
|
825.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 1,5GB - BN6,5
|
100
|
6.700
|
670.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 2,5GB - BN9,9
|
1.549
|
10.050
|
15.567.450
|
Mars Cell
|
Vo Internet 3in1 2,5GB - BN9,5
|
1.451
|
10.050
|
14.582.550
|
Mars Cell
|
Vo Data 4,5GB - BN18
|
100
|
18.100
|
1.810.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 4GB - LA31
|
50
|
30.600
|
1.530.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 7GB - BN45
|
30
|
45.000
|
1.350.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 10GB - BN61
|
30
|
60.500
|
1.815.000
|
- Bahwa kemudian Pada tanggal 30 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Twins Saung Pulsa senilai Rp. 29.087.500,- (dua puluh sembilan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Manager memberitahu kepada Supervisor Finance kantor Cabang secara lisan, kemudian Supervisor Finance kantor Cabang mengecek apakah outlet tersebut masuk daftar outlet yang bisa melakukan TOP atau tidak, dan mengecek outlet tersebut masih memiliki hutang atau tidak setelah Supervisor Finance kantor Cabang mengecek data outlet tersebut dan tidak ada masalah, Kemudian Supervisor Finance kantor Cabang menginput barang-barang yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ke system (MONICA), setelah semua pesanan barang di upload ke system (MONICA), lalu Terdakwa melakukan approve / menyetujui pemesanan tersebut di system (MONICA), setelah itu Terdakwa meminta persetujuan kepada General Manager Cluster, dan setelah dikroscek oleh General Manager Cluster dan telah mendapat approve dari General Manager Cluster, kemudian system meminta persetujuan kepada Vice President Perusahaan, kemudian setelah Vice President Perusahaan mengapprove atau menyetujui, yang artinya barang-barang yang diajukan tersebut telah dapat dijual secara metode TOP (Term Of Payment) dengan maximal pembayaran selama 14 hari.
- Bahwa setelah itu selanjutnya Terdakwa datang ke Gudang yang berada di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Kuningan untuk mengambil barang yang telah Terdakwa pesan/order ke bagian gudang. Setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut, kemudian barang barang yang diterima oleh Terdakwa tersebut tidak diberikan kepada Outlet atau konter yang tertera di pengajuan tersebut, melainkan dijual kembali oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak PT. AGRABUDI KOMUNIKA ke outlet lain di wilayah Bandung dan Tasik, dimana hasil dari penjualan tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Perusahaan, melainkan Terdakwa gunakan untuk menutupi tunggakan TOP (Term Of Payment) sebelumnya, dan untuk menutupi selisih kerugian harga beli dan setor khusus serta mengganti rugi barang hangus dan yang hilang di Gudang, serta Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pihak perusahaan melakukan audit internal sebagaimana dituangkan dalam berita acara Nomor 005/FA/ABK.HQ/1/2023 tertanggal 25 Januari 2023 dan melakukan survey langsung ke 5 (lima) outlet atau konter, dan diketahui jika atas nama 5 outlet atau konter tersebut tidak pernah melakukan pemesanan serta tidak pernah menerima barang dari Terdakwa. Atas hal tersebut pihak perusahaan melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. AGRABUDI KOMUNIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 406.248.150,- (empat ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa BENNY MAULANA, S.E Bin WANDI SUWARDI pada hari Minggu tanggal 26 September 2022 sekitar jam 12.00 Wib serta pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti sekira Bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Kantor Telkomsel Autorise Partner (TAP) Kuningan PT. ARGABUDI KOMUNIKA Jl. Siliwangi No. 196 Cigembang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. AGRABUDI KOMUNIKA dan menjabat sebagai Manager Telkomsel Authorized Partner (TAP) kuningan sejak tanggal 03 Mei 2018 s/d bulan Oktober 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 181/HRD-ABK/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 dengan mendapatkan gaji per-bulannya sebesar Rp. 11,396,328,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), Dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab terhadap tugas dan kegiatan usaha yang ada atau pencapaian target di wilayah khusus kuningan.
- Bahwa bermula pada tanggal 26 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Rena Cell senilai Rp. 149.775.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
NAMA OUTLET
|
PRODUK
|
QTY
|
HARGA
|
JUMLAH
|
Total
|
Rena Cell
|
Vo Data 1,5GB - BN6,5
|
1.200
|
6.700
|
8.040.000
|
149.775.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 2,5GB - BN9,9
|
9.000
|
10.025
|
90.225.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 3,5GB - BN17,5
|
500
|
17.600
|
8.800.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 4,5GB - BN18
|
500
|
18.100
|
9.050.000
|
Rena Cell
|
Vo Data 4GB - BN31
|
223
|
30.600
|
6.823.800
|
Rena Cell
|
Vo Data 4GB - LA31
|
877
|
30.600
|
26.836.200
|
- Bahwa kemudian Pada tanggal 27 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif, dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Rumah Quota (KNG) senilai Rp. 64.575.000,- (Enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun dikarenakan barang tidak semua tersedia, maka dikurang menjadi Rp. 60.903.000,- (Enam puluh juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
- Bahwa kemudian Pada tanggal 28 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Global Cell senilai Rp. 149.873.750,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
NAMA OUTLET
|
PRODUK
|
QTY
|
HARGA
|
JUMLAH
|
Total
|
GLOBAL CELL
|
Vo Data 2,5GB - BN9,9
|
14.950
|
10.025
|
149.873.750
|
149.873.750
|
- Bahwa kemudian Pada tanggal 28 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Mars Cell senilai Rp. 44.900.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
NAMA OUTLET
|
PRODUK
|
QTY
|
HARGA
|
JUMLAH
|
Total
|
Mars Cell
|
Perdana KPK 3GB - LA14.9
|
450
|
15.000
|
6.750.000
|
44.900.000
|
Mars Cell
|
Telkomsel New No Balance 8GB - LA28
|
30
|
27.500
|
825.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 1,5GB - BN6,5
|
100
|
6.700
|
670.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 2,5GB - BN9,9
|
1.549
|
10.050
|
15.567.450
|
Mars Cell
|
Vo Internet 3in1 2,5GB - BN9,5
|
1.451
|
10.050
|
14.582.550
|
Mars Cell
|
Vo Data 4,5GB - BN18
|
100
|
18.100
|
1.810.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 4GB - LA31
|
50
|
30.600
|
1.530.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 7GB - BN45
|
30
|
45.000
|
1.350.000
|
Mars Cell
|
Vo Data 10GB - BN61
|
30
|
60.500
|
1.815.000
|
- Bahwa kemudian Pada tanggal 30 September 2022, Terdakwa mengajukan penjualan fiktif dengan metode pembayaran Term Of Payment untuk di distribusikan ke outlet Twins Saung Pulsa senilai Rp. 29.087.500,- (dua puluh sembilan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian produk yaitu sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Manager memberitahu kepada Supervisor Finance kantor Cabang secara lisan, kemudian Supervisor Finance kantor Cabang mengecek apakah outlet tersebut masuk daftar outlet yang bisa melakukan TOP atau tidak, dan mengecek outlet tersebut masih memiliki hutang atau tidak setelah Supervisor Finance kantor Cabang mengecek data outlet tersebut dan tidak ada masalah, Kemudian Supervisor Finance kantor Cabang menginput barang-barang yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ke system (MONICA), setelah semua pesanan barang di upload ke system (MONICA), lalu Terdakwa melakukan approve / menyetujui pemesanan tersebut di system (MONICA), setelah itu Terdakwa meminta persetujuan kepada General Manager Cluster, dan setelah dikroscek oleh General Manager Cluster dan telah mendapat approve dari General Manager Cluster, kemudian system meminta persetujuan kepada Vice President Perusahaan, kemudian setelah Vice President Perusahaan mengapprove atau menyetujui, yang artinya barang-barang yang diajukan tersebut telah dapat dijual secara metode TOP (Term Of Payment) dengan maximal pembayaran selama 14 hari.
- Bahwa setelah itu selanjutnya Terdakwa datang ke Gudang yang berada di kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Kuningan untuk mengambil barang yang telah Terdakwa pesan/order ke bagian gudang. Setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut, kemudian barang barang yang diterima oleh Terdakwa tersebut tidak diberikan kepada Outlet atau konter yang tertera di pengajuan tersebut, melainkan dijual kembali oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pihak PT. AGRABUDI KOMUNIKA ke outlet lain di wilayah Bandung dan Tasik, dimana hasil dari penjualan tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Perusahaan, melainkan Terdakwa gunakan untuk menutupi tunggakan TOP (Term Of Payment) sebelumnya, dan untuk menutupi selisih kerugian harga beli dan setor khusus serta mengganti rugi barang hangus dan yang hilang di Gudang, serta Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pihak perusahaan melakukan audit internal sebagaimana dituangkan dalam berita acara Nomor 005/FA/ABK.HQ/1/2023 tertanggal 25 Januari 2023 dan melakukan survey langsung ke 5 (lima) outlet atau konter, dan diketahui jika atas nama 5 outlet atau konter tersebut tidak pernah melakukan pemesanan serta tidak pernah menerima barang dari Terdakwa. Atas hal tersebut pihak perusahaan melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. AGRABUDI KOMUNIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 406.248.150,- (empat ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 12 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.
JAKSA MUDA
|