Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Penambahan nama anak Pemohon tertulis dan terbaca NURDIN sesuai dengan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah Paket C diubah menjadi tertulis dan terbaca NURDIN HAMZAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan tentang Penambahan nama anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|