Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Kng Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Penambahan nama anak Pemohon tertulis dan terbaca NURDIN sesuai dengan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah Paket C diubah menjadi tertulis dan terbaca NURDIN HAMZAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan tentang Penambahan nama anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak