Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Kng 1.NONO HARTONO
2.NUNUNG NURWATI
1.JHON LUCKY TJANDRA
2.ERIC SOLOMON TJANDRA
3.CHRISTIANA TJANDRA
4.KATHERINE TJANDRA
5.DEBORA RATNASARI S.H., Sp.N
6.Hj. ITJEU TRESNAWIAH, S.H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NONO HARTONO
2NUNUNG NURWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rubby Extrada Yudha,S.H.,M.H. Dikcky Turmudzi,S.H.,M.H. Tegug Raharja,S.H. Reza Agustin,S.H.NONO HARTONO
2Rubby Extrada Yudha,S.H.,M.H. Dikcky Turmudzi,S.H.,M.H. Tegug Raharja,S.H. Reza Agustin,S.H.NUNUNG NURWATI
Tergugat
NoNama
1JHON LUCKY TJANDRA
2ERIC SOLOMON TJANDRA
3CHRISTIANA TJANDRA
4KATHERINE TJANDRA
5DEBORA RATNASARI S.H., Sp.N
6Hj. ITJEU TRESNAWIAH, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Batal, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Persetujuan dan Kuasa, Surat Kuasa Menjual, Ikatan Jual Beli, dan Akta Jual Beli dalam perkara a quo atas sertifikat:
  1. Hak Milik Nomor: 222/Desa Babakanmulya (Blok Kondang), seluas 610 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Agustus 2000 nomor: 06/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 23 Agustus 2000 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 186/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 216 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 Oktober 2000 nomor: 08/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Oktober 2000 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 197/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 490 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 223/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 198/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 960 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Juli 2007 nomor: 39/2007 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 26 Juli 2007 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 192/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 460 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 221/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 195/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 340 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Januari 2001 nomor: 10/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Januari 2001 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 8/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 564 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 801/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 7/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 705 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 789/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 336/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 98 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Desember 1999 nomor: 02/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Desember 1999 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 185/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 550 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 802/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 337/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 365 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 05/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA; dan

 

  • Hak Milik Nomor: 338/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 354 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 04/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pembayaran utang dari PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atau Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 11.000.000. 000,- (sebelas milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT, sertipikat:
  1. Hak Milik Nomor: 222/Desa Babakanmulya (Blok Kondang), seluas 610 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Agustus 2000 nomor: 06/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 23 Agustus 2000 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 186/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 216 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 Oktober 2000 nomor: 08/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Oktober 2000 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 197/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 490 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 223/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 198/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 960 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Juli 2007 nomor: 39/2007 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 26 Juli 2007 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 192/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 460 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 221/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 195/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 340 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Januari 2001 nomor: 10/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Januari 2001 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 8/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 564 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 801/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 7/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 705 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 789/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 336/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 98 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Desember 1999 nomor: 02/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Desember 1999 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 185/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 550 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 802/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;

 

  1. Hak Milik Nomor: 337/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 365 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 05/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA; dan

 

  • Hak Milik Nomor: 338/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 354 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 04/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA.
  1. Meletakan Sita Jaminan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap bidang-bidang tanah, dangan sertifikat:
  • Hak Milik Nomor: 222/Desa Babakanmulya (Blok Kondang), seluas 610 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 Agustus 2000 nomor: 06/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 23 Agustus 2000 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 186/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 216 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 Oktober 2000 nomor: 08/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Oktober 2000 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 197/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 490 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 223/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama KATHERINE TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 198/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 960 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 Juli 2007 nomor: 39/2007 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 26 Juli 2007 menjadi atas nama MUKMIN STEFANUS TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 192/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 460 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Februari 1987 nomor: 221/1987 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 13 April 1987 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 195/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 340 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 22 Januari 2001 nomor: 10/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO dan TIRTA WITJAHJA, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 22 Januari 2001 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 8/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 564 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 801/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 7/Desa Babakanmulya (Blok Bong Timur), seluas 705 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 789/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama JOHN LUCKY TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 336/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 98 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 03 Desember 1999 nomor: 02/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Desember 1999 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 185/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 550 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Juni 1999 nomor: 802/1999 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Juni 1999 menjadi atas nama CHRISTIANA TJANDRA;
  • Hak Milik Nomor: 337/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 365 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 05/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA; dan
  • Hak Milik Nomor: 338/Desa Babakanmulya (Blok Bong Cina), seluas 354 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Maret 2000 nomor: 04/2000 terdaftar atas nama NONO HARTONO, menurut Sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan tertanggal 29 Maret 2000 menjadi atas nama ERIC SOLOMON TJANDRA.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbar bij voorrad); dan
  2. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak