| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.Sus/2023/PN Kng | Retna Susilawati, SH | ASEP SAEPUL ADI PRATAMA Als JABLAY Bin DADANG DANIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2023/PN Kng | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Sep. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1556/M.2.23/Enz.2/09/2023 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511 Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P.29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
S U R A T - D A K W A A N No.Reg. Perkara : PDM- 42 /KNG/09/2023
A. Identitas Terdakwa : Nama Lengkap : ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Als. JABLAY Bin DADANG DANIL Tempat Lahir : Kuningan Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun / 03 April 1992. Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Lingkungan Serang Rt. 005 Rw. 001 Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Wiraswasta Pendidikan : SMA (tamat berijazah).
B. Penahanan : Rutan - Penangkapan : Tanggal 11 Juli 2023; - Penyidik : Sejak tanggal 12 Juli 2023 s/d 31 Juli 2023, di Rutan Polres Kuningan; - Perpanjangan PU : Sejak tanggal 01 Agustus 2023 s/d 09 September 2023 di Rutan Polres Kuningan; - Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 September 2023 s/d 25 September 2023
C. Dakwaan :
-----------Bahwa terdakwa ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Als. JABLAY Bin DADANG DANIL pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Dewi Sartika Lingkungan Pasapen II Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Als. JABLAY Bin DADANG DANIL memesan obat jenis Riklona 2 mg sebanyak 30 (tiga puluh) butir melalui whatsapp kepada Sdr. POPI dan terdakwa meminta untuk transaksi bertemu langsung di daerah Jl. Raya Desa Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, kemudian sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah disepakati antara terdakwa dengan Sdr. POPI tersebut, setelah tiba dilokasi selanjutnya terdakwa menerima 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Riklona dari sdr. POPI kemudian dimasukan kedalam bungkus rokok bekas merk Scorpio dan seketika itu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. POPI untuk selanjutnya terdakwa dan sdr. POPI pergi meninggalkan tempat itu.
HASIL PEMERIKSAAN
KESIMPULAN Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:1497/2023/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika.
INTERPRETASI HASIL Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.----------------------------------------------------
Kuningan, 06 September 2023 Penuntut Umum
RETNA SUSILAWATI Jaksa Muda Nip. 197501111998032001
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
