Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2023/PN Kng Retna Susilawati, SH ASEP SAEPUL ADI PRATAMA Als JABLAY Bin DADANG DANIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2023/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/M.2.23/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAEPUL ADI PRATAMA Als JABLAY Bin DADANG DANIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan Agung RI Vector logo Full Color.png        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511

Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

  “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P.29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”          

 

 

S U R A T   -  D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM- 42 /KNG/09/2023

 

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Als. JABLAY Bin DADANG DANIL

Tempat Lahir                             :    Kuningan

Umur/Tanggal Lahir                  :    31 tahun / 03 April 1992.

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                             :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Lingkungan Serang Rt. 005 Rw. 001 Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan  

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                 :    Karyawan Wiraswasta

Pendidikan                                :    SMA  (tamat berijazah).

 

B. Penahanan : Rutan

-   Penangkapan                       : Tanggal 11 Juli 2023;

-   Penyidik                               : Sejak  tanggal 12 Juli  2023  s/d 31 Juli  2023, di Rutan  Polres Kuningan;

-   Perpanjangan PU                : Sejak tanggal 01 Agustus 2023 s/d  09 September 2023   di  Rutan  Polres Kuningan;

-   Jaksa Penuntut Umum        : Sejak tanggal  06 September 2023 s/d 25 September 2023

 

C. Dakwaan :

 

 

-----------Bahwa terdakwa ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Als. JABLAY Bin DADANG DANIL  pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Dewi Sartika Lingkungan Pasapen II Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropikaperbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai   berikut :----------------------

 

 -    Bahwa  pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa  ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Als. JABLAY Bin DADANG DANIL memesan obat jenis Riklona 2 mg sebanyak 30 (tiga puluh) butir melalui whatsapp kepada Sdr. POPI  dan terdakwa  meminta untuk transaksi bertemu langsung di daerah Jl. Raya Desa Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, kemudian sekitar pukul 14.30 WIB  terdakwa  berangkat menuju lokasi yang sudah disepakati  antara  terdakwa  dengan Sdr. POPI tersebut,  setelah tiba dilokasi selanjutnya terdakwa  menerima 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Riklona dari sdr. POPI  kemudian  dimasukan kedalam bungkus rokok bekas merk Scorpio dan seketika itu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdr. POPI untuk  selanjutnya terdakwa dan sdr. POPI pergi meninggalkan tempat itu.

  • Bahwa sekira pukul 17.30 wib  terdakwa  berhenti di pinggir Jl. Dewi Sartika Lingkungan Pasapen II Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan untuk membeli minuman gelas dan meminum Psikotropika berupa obat jenis Riklona 2 mg sebanyak 3 (tiga) butir  dan menjual 2 (dua) butir Psikotropika berupa obat jenis Riklona 2 mg kepada seseorang yang mengaku bernama Sdr. ARAB,  ketika terdakwa masih berada di lokasi Jl. Dewi Sartika  sekira pukul 18.00 wib tiba-tiba  datang beberapa orang menghampiri  terdakwa dan diketahui dari pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuningan ketika sedang melakukan patroli dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, setelah itu pihak kepolisian tersebut meminta ijin untuk melakukan penggeledahan  terhadap terdakwa dan  ditemukan 25 (dua puluh lima) butir Psikotropika berupa obat jenis Riklona 2 mg yang disimpan disimpan didalam bungkus bekas rokok scorpion yang berada didalam tas slempang warna biru dongker merk buffback yang dikenakan oleh  terdakwa dan  diakui kepemilikannnya oleh terdakwa , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke polres kuningan guna penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan  Pemeriksaan Laboratoris oleh Badan Reserse Kriminal POLRI pusat Laboratorium Forensik di Bogor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Bogor NO.LAB : 3098/ NPF/ 2023 tanggal 31 Juli 2023  yang ditandatangani  Triwidiastuti, S,Si,.Apt , Deni Hernanto, S.T selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel obat didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :

 

HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

                             Prosedur

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1497/2023/PF

Positif

Klonazepam

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:1497/2023/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika.

 

INTERPRETASI HASIL

Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

  • Bahwa obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg  tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau  dalam penanganan medis karena efek samping dan dampak negatifnya jauh lebih berbahaya dari dampak positifnya bagi tubuh manusia, selain itu karena dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi, Psikotropika Golongan IV dengan obat jenis riklona 2 mg tersebut tidak diperbolehkan untuk dipergunakan, dimiliki, disimpan atau dikuasi oleh masyarakat umum karena berbahaya bagi kesehatan.

 

  •  Bahwa prosedur atau aturan untuk mengadakan, menyimpan, serta menggunakan Psikotropika adalah dokter atau tenaga medis dengan ketentuan tertentu;

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.----------------------------------------------------

 

Kuningan, 06 September 2023

 Penuntut Umum

 

 

    RETNA SUSILAWATI   

Jaksa Muda Nip. 197501111998032001

 

                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya