Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Kng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MURDIYANTO
2.CICIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rian Hidayat.SHPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MURDIYANTO
2CICIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.139.994,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00051-20/KMI/SPK/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 07 tanggal 23 Desember 2020 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 83.139.994- (delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00814/Linggasana, seluas 192 m2 (seratus sembilan puluh dua) meter persegi, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kecamatan Cilimus, Kelurahan/Desa Linggasana sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00635/Linggasana/2020 Tanggal 02 September 2020, terdaftar atas nama MURDIYANTO.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Kuningan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak