Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Kng Drs.H.Suhaendi,M.MPd 1.Herna Suherna Hernawan
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs.H.Suhaendi,M.MPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ziebrilian, SHDrs.H.Suhaendi,M.MPd
2ZIEBRILIAN, S.HDrs.H.Suhaendi,M.MPd
Tergugat
NoNama
1Herna Suherna Hernawan
2Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2020 (dua ribu dua puluh) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 01874 seluas  100 M2 (seratus meter persegi), tercatat atas nama HERNA SUHERNA HERNAWAN yang terletak di Blok Puhun, Dusun Puhun, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
  3. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01874 seluas 100 M2 (seratus meter persegi), tercatat atas nama HERNA SUHERNA HERNAWAN yang terletak di Blok Puhun, Dusun Puhun, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan menjadi atas nama Penggugat.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar  register yang tersedia untuk itu.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

Membebartkan segala biaya yang timbul dalam perkara inl kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak