Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Kng |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | BRI Kantor Cabang Kuningan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Herawan,Dkk | BRI Kantor Cabang Kuningan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Iyan Supian Hadi | 2 | Regina Nora Diningsih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
131.730.523,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101270209/4270/03/23 tanggal 24-3-2023; adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.131.730.523,- (Seratus Tiga Juta Seratus Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah No. 2396 an Iyan Supian Hadi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah No. 2396 an Iyan Supian Hadi. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |