Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2010/PN.KNG H.TOYIB H. IBA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2010
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/PDT.G/2010/PN.KNG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.TOYIB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. IBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM UROVISI

Mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut dalam poin 14 huruf a,b,c dan d Posita Gugatan Penggugat;

B. DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan;

3. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan sah dan mengikat secara hukum;

4. Menyatakan Tergugat masih mempunyai sisa utang kepada penggugat sebesar Rp. 253.500.000,00. (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

5. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang atau merealisasikan seluruh kewajibannya sebesar Rp. 253.500.000,00. (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat secara tunai seketika dan sekaligus;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi ekspektasi sebesar Rp. 253.500.000,00. (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 3%x1 bulan= Rp. 7.605.000,00. (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Morortoire Intresen sebesar 6% pertahun dari seluruh total tagihan yaitu 6%xRp.235.500.000,00. (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 15.210.000,00. (lima belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada penggugat terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara tunai seketika sekaligus.

9. menghukum Tergugat untuk membayar kepada penggugat atas biaya pengurusan permasalahan ini yaitu biaya pengacara untuk konsultasi hukum dan sebesar Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah)

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian dan keterlambatan dan atau tidak memenuhi terhadap isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini, terhitung sejak perkara ini didaftarkan.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

12. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR.

ATAU

Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak