Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Kng Ridlo Robbani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ridlo Robbani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dede Siti AisyahRidlo Robbani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.

2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari Muhammad Idris menjadi Balya Bayanillah adalah sah menurut hukum.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan tentang pergantian nama Anak Pemohon, dengan menunjukan salinan sah penetapan tesebut untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang identitas dalam Akta Lahir Anak Pemohon tersebut.

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak