Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus/2024/PN Kng | Angga Insana Husri, S.H., M.H. | MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2024/PN Kng | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1671/M.2.23.3/Enz.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT - DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-41/KNG/08/2024
Nama Lengkap : MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) Tempat Lahir : Kuningan Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 07 Juni 1995 Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Lingk. Mukti RT 016 RW 005 Kelurahan Windusengkahan Kabupaten Kuningan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tamat/Berijazah)
Dakwaan:Pertama: Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Aruji Kartawinata Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan. “Secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
jenis Trihexyphenydhil sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) membeli dan menguasai obat-obatan terlarang tersebut adalah untuk digunakan dan diedarkan kembali oleh Terdakwa, untuk obat sediaan farmasi yang diduga Jenis Trihexypenidil Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir sedangkan untuk tablet putih berlogo YY Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dan dari penjualan tersebut Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir obat yang diduga jenis Trihexypenidhil dan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir untuk obat tablet putih berlogo YY. Kemudian setelah seluruh obat sediaan farmasi tersebut terkumpul, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) pulang membawa seluruh obat Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus butir) ke Kabupaten Kuningan menggunakan Bus Primajasa, lalu pada hari Sabtu Terdakwa nongkrong Bersama teman-temannya sembari mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar, karena memang sebelumnya Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) sudah sering mengedarkan kepada teman-temannya, sehingga teman-temannya sudah mengetahui ketika Terdakwa pulang ke Kuningan sudah pasti membawa obat-obatan tanpa ijin edar. yang mana selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib Ketika Terdakwa sedang duduk disekitaran sekolah Yamsik di pinggir jalan Aruji Kartawinata Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan maksud menunggu KASRAN Als CACAY Bin YANA MULYANA (teman Terdakwa/Pembeli) yang ingin membeli obat-obatan tanpa ijin edar untuk melakukan transaksi ditempat yang sebelumnya telah mengabari Terdakwa melalui Whatsapp ke nomor 0838 5350 7137, ketika sedang menunggu KASRAN Als CACAY Bin YANA MULYANA tak lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman yang menghampiri Terdakwa dan mengaku dari satuan reserse narkoba Polres Kuningan lalu menanyakan identitas Terdakwa, kemudian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap bagasi motor Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisikan 320 (tiga ratus dua puluh) Butir obat yang diduga jenis Trihexypenidil dan 1 (satu) Buah bungkus rokok bekas merk sampoerna kretek berisikan 35 (tiga puluh lima) Butir tablet putih berlogo YY dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M31 warna Merah berikut kartu simcard Axis dengan nomor 0838 5350 7137 serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAUKedua Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Aruji Kartawinata Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan. Secara tanpa hak tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
sebanyak 65 (enam puluh lima) butir dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) kembali membeli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenydhil sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) membeli dan menguasai obat-obatan terlarang tersebut adalah untuk digunakan dan diedarkan kembali oleh Terdakwa, untuk obat sediaan farmasi yang diduga Jenis Trihexypenidil Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir sedangkan untuk tablet putih berlogo YY Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dan dari penjualan tersebut Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir obat yang diduga jenis Trihexypenidhil dan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir untuk obat tablet putih berlogo YY. Kemudian setelah seluruh obat sediaan farmasi tersebut terkumpul, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) pulang membawa seluruh obat Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus butir) ke Kabupaten Kuningan menggunakan Bus Primajasa, lalu pada hari Sabtu Terdakwa nongkrong Bersama teman-temannya sembari mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar, karena memang sebelumnya Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) sudah sering mengedarkan kepada teman-temannya, sehingga teman-temannya sudah mengetahui ketika Terdakwa pulang ke Kuningan sudah pasti membawa obat-obatan tanpa ijin edar. yang mana selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib Ketika Terdakwa sedang duduk disekitaran sekolah Yamsik di pinggir jalan Aruji Kartawinata Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan maksud menunggu KASRAN Als CACAY Bin YANA MULYANA (teman Terdakwa/Pembeli) yang ingin membeli obat-obatan tanpa ijin edar untuk melakukan transaksi ditempat yang sebelumnya telah mengabari Terdakwa melalui Whatsapp ke nomor 0838 5350 7137, ketika sedang menunggu KASRAN Als CACAY Bin YANA MULYANA, tak lama kemudan beberapa orang berpakaian preman yang menghampiri Terdakwa dan mengaku dari satuan reserse narkoba Polres Kuningan lalu menanyakan identitas Terdakwa, kemudian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap bagasi motor Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisikan 320 (tiga ratus dua puluh) Butir obat yang diduga jenis Trihexypenidil dan 1 (satu) Buah bungkus rokok bekas merk sampoerna kretek berisikan 35 (tiga puluh lima) Butir tablet putih berlogo YY dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M31 warna Merah berikut kartu simcard Axis dengan nomor 0838 5350 7137 serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa MUHAMAD RIZALUL HUDA Bin SYAMSUDIN (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan.
yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------
Kuningan, 03 September 2024
ANGGA INSANA HUSRI, S.H.,M.HJaksa Muda NIP.19840502 200912 1 001
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |