Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2023/PN Kng Ahidin Saim Martaif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2023/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ahidin Saim Martaif
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah) pada akta kelahiran (anak pemohon) No. 6766/U/2009 dari ACHIDIN NOOR menjadi AHIDIN SAIM MARTAIF; akta kelahiran No. 3208/LU/28022012-0049  dari ACHIDIN NOOR menjadi AHIDIN SAIM MARTAIF.
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kab. Kuningan;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak