Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah) pada akta kelahiran (anak pemohon) No. 6766/U/2009 dari ACHIDIN NOOR menjadi AHIDIN SAIM MARTAIF; akta kelahiran No. 3208/LU/28022012-0049 dari ACHIDIN NOOR menjadi AHIDIN SAIM MARTAIF.
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kuningan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kab. Kuningan;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kuningan untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |