Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. MOMON RAMON Bin MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/M.2.23/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOMON RAMON Bin MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-12/KNG/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

MOMON RAMON Bin MISRAN

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 07 Agustus 1987

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Kliwon RT/RW 020/005 Desa Saraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 19 Desember 2023

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 20 Desember 2023 s/d tanggal 08 Januari 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d Tanggal 17 Februari 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024

 

  1. Dakwaan  :

Pertama:

                   Bahwa ia Terdakwa MOMON RAMON Bin MISRAN, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di SDN 2 Cihaur yang terletak di Desa Cihaur Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuninganatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakikan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekiranya pukul 17.00 wib, berawal ketika Terdakwa MOMON RAMON Bin MISRAN melintas di depan SDN 2 Cihaur Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, dimana pada saat itu timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pencurian dikarenakan lokasi SDN 2 Cihaur terletak jauh dari permukiman warga.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju SDN 2 Cihaur dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah linggis kecil ukuran 40 (empat puluh) centimeter miliknya. Setibanya Terdakwa di depan SDN 2 Cihaur, Terdakwa melihat situasi sekitar lalu masuk ke halaman SDN 2 Cihaur melalui sisi samping kiri bangunan SDN 2 Cihaur kemudian Terdakwa menuju ruang guru yang terletak pada bagian belakang Gedung SDN 2 Cihaur. Kemudian Terdakwa mengintip melalui jendela ruang guru tersebut dan melihat bahwa jendela ruang guru tersebut dalam keadaan diteralis maka Terdakwa berasumsi bahwa terdapat barang berharga yang disimpan di dalam ruang guru tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membuka salah satu jendela ruang guru dengan cara mecongkel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) centimeter, setelah jendela terbuka Terdakwa mencoba membuka teralis dengan cara menggoyang-goyangkan teralis tersebut, namun karena teralis tersebut kokoh sehingga Terdakwa tidak bisa melepaskan teralis tersebut. Kemudian Terdakwa mencoba masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak pintu ruangan tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) centimeter hingga pintu tersebut dapat terbuka.
  • Setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam ruang guru, Terdakwa berjalan kearah lemari penyimpanan yang terletak di ruang guru lalu merusak pintu lemari tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) centimeter, ketika pintu lemari terbuka Terdakwa langsung mengambil barang bukti berupa 7 (tujuh) unit Chromebook merk Acer 311, 1 (satu) unit infocus merk Optoma nomor seri Q737706AAAAAC2159, 1 (satu) unit Laptop Toshiba yang disimpan di dalam lemari tersebut lalu memasukkan laptop-laptop tersebut kedalam tas ransel yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa menyenggol 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kilo berwarna hijau yang terletak tidak jauh dari lemari dan langsung mengambil tabung gas tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan aksinya Terdakwa langsung membawa barang curiannya berupa 7 (tujuh) unit Chromebook merk Acer 311, 1 (satu) unit infocus merk Optoma nomor seri Q737706AAAAAC2159, 1 (satu) unit Laptop Toshiba di sawah yang terletak di sebrang bangunan SDN 2 Cihaur agar tidak ada yang melihat barang-barang tersebut dan menutup barang hasil curian menggunakan jerami, setelah menyimpan barang-barang tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengambil sepeda motor merk  Yamaha mio M3 warna hitam dengan nomor polisi Z-3547-CZ dengan maksud untuk digunakan mengambil barang bukti yang telah Terdakwa simpan sebelumnya untuk selanjutnya dibawa ke rumah kontrakannya. Namun dari keseluruhan barang bukti yang Terdakwa ambil Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa hanya mengambil barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg warna hijau.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 06.00 wib saksi ERIK KASIHANTO, M.Pd Bin KUSNADI (Alm) selaku kepala Sekolah SDN 2 Cihaur menerima kabar  dari saksi SUSANDI Bin RUSKANDA selaku guru pada SDN 2 Cihaur bahwa telah terjadi pencurian di Sekolah SDN 2 Cihaur dan terdapat beberapa barang milik SDN 2 Cihaur berupa 7 (tujuh) unit Chromebook merk Acer 311, 1 (satu) unit infocus merk Optoma nomor seri Q737706AAAAAC2159, 1 (satu) unit Laptop Toshiba serta 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) Kg warna hijau yang sudah tidak berada ditempatnya.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 Terdakwa menjual barang-barang hasil curiannya kepada orang yang berbeda, dimana 1 (satu) unit laptop Acer dijual kepada tukang jual beli barang rusak keliling dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit laptop Acer dijual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di pasar Ciawigebang dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit laptop Acer dijual kepada saksi MACRUS ZENRUS Bin H. JUNAEDI dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Laptop Toshiba dan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg berwarna biru dijual ke tukang rongsok di Desa Bojong Kramatmulya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, untuk membayar uang kos dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi DIDI SUNARDI Bin SUKADI sebagai upah telah mengantarkan Terdakwa untuk menjual laptop kepada saksi MACRUS ZENRUS Bin H. JUNAEDI sedangkan tas ransel yang terdakwa gunakan untuk menyimpan laptop-laptop curian telah terdakwa bakar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOMON RAMON Bin MISRAN, SDN 2 Cihaur Dusun Kramat RT/RW 01/01 Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 55.850.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

ATAU

Kedua:

Bahwa ia Terdakwa MOMON RAMON Bin MISRAN, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di SDN 2 Cihaur yang terletak di Desa Cihaur Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuninganatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekiranya pukul 17.00 wib, berawal ketika Terdakwa MOMON RAMON Bin MISRAN melintas di depan SDN 2 Cihaur Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, dimana pada saat itu timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan pencurian dikarenakan lokasi SDN 2 Cihaur terletak jauh dari permukiman warga.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya menuju SDN 2 Cihaur dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah linggis kecil ukuran 40 (empat puluh) centimeter miliknya. Setibanya Terdakwa di depan SDN 2 Cihaur, Terdakwa melihat situasi sekitar lalu masuk ke halaman SDN 2 Cihaur melalui sisi samping kiri bangunan SDN 2 Cihaur kemudian Terdakwa menuju ruang guru yang terletak pada bagian belakang Gedung SDN 2 Cihaur. Kemudian Terdakwa mengintip melalui jendela ruang guru tersebut dan melihat bahwa jendela ruang guru tersebut dalam keadaan diteralis maka Terdakwa berasumsi bahwa terdapat barang berharga yang disimpan di dalam ruang guru tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa membuka salah satu jendela ruang guru dengan cara mecongkel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) centimeter, setelah jendela terbuka Terdakwa mencoba membuka teralis dengan cara menggoyang-goyangkan teralis tersebut, namun karena teralis tersebut kokoh sehingga Terdakwa tidak bisa melepaskan teralis tersebut. Kemudian Terdakwa mencoba masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak pintu ruangan tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) centimeter hingga pintu tersebut dapat terbuka.
  • Setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam ruang guru, Terdakwa berjalan kearah lemari penyimpanan yang terletak di ruang guru lalu merusak pintu lemari tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis ukuran 40 (empat puluh) centimeter, ketika pintu lemari terbuka Terdakwa langsung mengambil barang bukti berupa 7 (tujuh) unit Chromebook merk Acer 311, 1 (satu) unit infocus merk Optoma nomor seri Q737706AAAAAC2159, 1 (satu) unit Laptop Toshiba yang disimpan di dalam lemari tersebut lalu memasukkan laptop-laptop tersebut kedalam tas ransel yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa menyenggol 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kilo berwarna hijau yang terletak tidak jauh dari lemari dan langsung mengambil tabung gas tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan aksinya Terdakwa langsung membawa barang curiannya berupa 7 (tujuh) unit Chromebook merk Acer 311, 1 (satu) unit infocus merk Optoma nomor seri Q737706AAAAAC2159, 1 (satu) unit Laptop Toshiba di sawah yang terletak di sebrang bangunan SDN 2 Cihaur agar tidak ada yang melihat barang-barang tersebut dan menutup barang hasil curian menggunakan jerami, setelah menyimpan barang-barang tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengambil sepeda motor merk  Yamaha mio M3 warna hitam dengan nomor polisi Z-3547-CZ dengan maksud untuk digunakan mengambil barang bukti yang telah Terdakwa simpan sebelumnya untuk selanjutnya dibawa ke rumah kontrakannya. Namun dari keseluruhan barang bukti yang Terdakwa ambil Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa hanya mengambil barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg warna hijau.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 06.00 wib saksi ERIK KASIHANTO, M.Pd Bin KUSNADI (Alm) selaku kepala Sekolah SDN 2 Cihaur menerima kabar  dari saksi SUSANDI Bin RUSKANDA selaku guru pada SDN 2 Cihaur bahwa telah terjadi pencurian di Sekolah SDN 2 Cihaur dan terdapat beberapa barang milik SDN 2 Cihaur berupa 7 (tujuh) unit Chromebook merk Acer 311, 1 (satu) unit infocus merk Optoma nomor seri Q737706AAAAAC2159, 1 (satu) unit Laptop Toshiba serta 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) Kg warna hijau yang sudah tidak berada ditempatnya.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 Terdakwa menjual barang-barang hasil curiannya kepada orang yang berbeda, dimana 1 (satu) unit laptop Acer dijual kepada tukang jual beli barang rusak keliling dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit laptop Acer dijual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di pasar Ciawigebang dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit laptop Acer dijual kepada saksi MACRUS ZENRUS Bin H. JUNAEDI dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Laptop Toshiba dan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg berwarna biru dijual ke tukang rongsok di Desa Bojong Kramatmulya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, untuk membayar uang kos dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi DIDI SUNARDI Bin SUKADI sebagai upah telah mengantarkan Terdakwa untuk menjual laptop kepada saksi MACRUS ZENRUS Bin H. JUNAEDI sedangkan tas ransel yang terdakwa gunakan untuk menyimpan laptop-laptop curian telah terdakwa bakar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOMON RAMON Bin MISRAN, SDN 2 Cihaur Dusun Kramat RT/RW 01/01 Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 55.850.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

 

Kuningan, 20 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya