Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Kng MARIO MARCO, S. H. LUKMAN MAULANA Bin KASRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN MAULANA Bin KASRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM - 55/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

LUKMAN MAULANA BIN KASRONI.

Tempat Lahir

:

Brebes.

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 08 Mei 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Prapag Kidul Rt 006 Rw 001 Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah .

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat Berijazah).

 

  1. PENAHANAN
  • Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Agustus 2024 s/d 04 September 2024 di Rutan Polres Kuningan.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 September 2024 s/d 14 Oktober 2024 di Rutan Polres Kuningan.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d di limpah ke PN kelas II Kuningan.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa LUKMAN MAULANA BIN KASRONI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di halaman parkir Hokben Kitchen taman kota Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:     

?   Bahwa berawal pada hari dan waktu di sebutkan di atas saksi RYAN RUKMANA dan saksi PRAYANDA NUGRAHA anggota satnarkoba polres kuningan sedang melakukan patroli di wilayah taman kota Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang dengan ciri ciri tertentu sedang melakukan tindak pidana mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut saksi RYAN RUKMANA dan saksi PRAYANDA NUGRAHA melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di halaman parkir Hokben Kitchen taman kota Kuningan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir, uang hasil penjualan obat senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah),  1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17S warna hitam berikut kartu sim simpati 0822-6290-1264 yang berada didalam tas merk Eiger warna hitam yang terdakwa pakai selanjutnya saksi RYAN RUKMANA dan saksi PRAYANDA NUGRAHA juga memeriksa barang bawaan yang ada pada penguasaan terdakwa dan di temukan lagi barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.000 (dua ribu) butir didalam kardus warna cokelat dibungkus plastik warna hitam yang berada didalam plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut.

?  Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan obat jenis tramadol dan obat jenis trihexyphenidyl dengan cara membeli melalui saudara alex (DPO) dengan cara bertemu secara langsung dan membayar secara tunai, pembelian obat jenis tramadol dan obat jenis trihexyphenidyl dilakukan terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan yang sudah terdakwa lakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :

1) Yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan juli 2024 terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir dan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat (empat ratus) butir dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

2) Yang kedua hari kamis tanggal 15 agustus 2024 bertempat di terminal Tangerang, terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat jenis tramadol dan obat jenis trihexyphenidyl kepada banyak orang yang lupa Namanya dengan rincian keuntungan yaitu menjual Obat jenis Tramadol setiap 10 (sepuluh) butir seharga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh rupiah) dan menjual obat jenis Trihexyphenidyl setiap 10 (sepuluh) butir seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh rupiah).

?  Bahwa ahli apoteker atas nama apt. Andy Juandy, S.Si., M.Farm menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa LUKMAN MAULANA Bin KASRONI sudah termasuk dalam kegiatan mengedarkan sediaan farmasi. Sebagaimana ahli jelaskan sebelumnya bahwa Peredaran sediaan farmai adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindah tanganan. Pekerjaan kefarmasian (termasuk di dalamnya kegiatan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat) hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, maka terdakwa LUKMAN MAULANA Bin KASRONI dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki tidak termasuk dalam Tenaga Kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam seluruh ruang lingkupnya. Ahli juga menambahkan terkait obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa dan diperlihatkan kepada ahli merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana telah ahli jelaskan bahwa sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar maka pemenuhan persyaratan uji mutu, evaluasi keamanan dan kemanfaatan, khasiat serta evaluasi penandaan/ label juga tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian barang bukti tablet Tramadol yang mengandung Tramadol merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Ahli menegaskan terdakwa LUKMAN MAULANA Bin KASRONI telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan/atau  tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,  khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435  yang berbunyi ‘Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

?  Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB :4435/NOF/2024 pada hari rabu tanggal 4 September 2024 oleh badan reserse kriminal polri pusat laboratorium forensik yang di tandatangani oleh pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Fam, Apt. mengetahui a.n Kapuslabfor bareskrim polri Kabid Narkoba Pahala Simanjuntak, S.I.K telah melakukan pemeriksa terhadap barang bukti di sita dari terdakwa Lukman Maulana Bin Kasroni Nomor barang bukti : 2202/2024/OF hasil pemeriksaan Trihexyphenidyl dan Nomor barang bukti : 2203/2024/OF hasil pemeriksaan Tramadol dengan kesimpulan : barang bukti 2202/2024/OF berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti 2203/2024/OF berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

?     Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol.

 

------- Perbuatan Terdakwa LUKMAN MAULANA BIN KASRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa LUKMAN MAULANA BIN KASRONI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di halaman parkir Hokben Kitchen taman kota Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

?   Bahwa berawal pada hari dan waktu di sebutkan di atas saksi RYAN RUKMANA dan saksi PRAYANDA NUGRAHA anggota satnarkoba polres kuningan sedang melakukan patroli di wilayah taman kota Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang dengan ciri ciri tertentu sedang melakukan tindak pidana mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut saksi RYAN RUKMANA dan saksi PRAYANDA NUGRAHA melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di halaman parkir Hokben Kitchen taman kota Kuningan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir, uang hasil penjualan obat senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah),  1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y17S warna hitam berikut kartu sim simpati 0822-6290-1264 yang berada didalam tas merk Eiger warna hitam yang terdakwa pakai selanjutnya saksi RYAN RUKMANA dan saksi PRAYANDA NUGRAHA juga memeriksa barang bawaan yang ada pada penguasaan terdakwa dan di temukan lagi barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.000 (dua ribu) butir didalam kardus warna cokelat dibungkus plastik warna hitam yang berada didalam plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut.

 ?  Bahwa ahli apoteker atas nama apt. Andy Juandy, S.Si., M.Farm menerangkan latar belakang pendidikan terakhir SMP (Tamat/Berijazah) yang dimiliki terdakwa tidak termasuk dalam Tenaga Kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam seluruh ruang lingkupnya sehingga terdakwa melanggar Pasal 436 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1). Ahli juga menerangkan obat Keras (Obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) adalah obat yang cara mendapatkannya harus melalui resep dokter. Tanda khusus Obat Keras berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat tulisan huruf K di bagian dalam lingkaran, obat keras seperti Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl hanya dapat digunakan berdasarkan petunjuk dokter dan hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter. Penggunaan obat-obatan tersebut diresepkan dokter berdasarkan diagnosa penyakit, jenis dan tingkat keparahannya, kondisi fisiologis pasien (seperti usia, kondisi organ tubuh, atau ada tidaknya penyakit lain), ada tidaknya konsumsi obat-obatan lain, dan berbagai faktor lainnya. Apabila obat-obatan tersebut digunakan tanpa petunjuk dokter dan/atau dalam durasi yang panjang, maka dapat menimbulkan efek yang merugikan/ membahayakan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 889 / Menkes / Per / V / 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Ahli menerangkan dengan tidak ada adanya keahlian dan tramadol, trihexyphenidyl termasuk kedalam obat keras maka perbuatan terdakwa masuk kedalam Pasal 436 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi ‘dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

?  Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB :4435/NOF/2024 pada hari rabu tanggal 4 September 2024 oleh badan reserse kriminal polri pusat laboratorium forensik yang di tandatangani oleh pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Fam, Apt. mengetahui a.n Kapuslabfor bareskrim polri Kabid Narkoba Pahala Simanjuntak, S.I.K telah melakukan pemeriksa terhadap barang bukti di sita dari terdakwa Lukman Maulana Bin Kasroni Nomor barang bukti : 2202/2024/OF hasil pemeriksaan Trihexyphenidyl dan Nomor barang bukti : 2203/2024/OF hasil pemeriksaan Tramadol dengan kesimpulan : barang bukti 2202/2024/OF berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti 2203/2024/OF berupa tablet warna putih benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

?   Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian berupa obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl.

 

            Perbuatan Terdakwa LUKMAN MAULANA BIN KASRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kuningan, 16 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MARIO MARCO. S.H.

JAKSA MUDA NIP. 19890303 201403 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya