Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Kng LILI LUYANA 1.AMIRUDIN
2.NURHASANUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILI LUYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGALI SH MH, CPCLE, CPL, CPMLILI LUYANA
2ABDI MUJIONO SHLILI LUYANA
Tergugat
NoNama
1AMIRUDIN
2NURHASANUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERPAN,SH.AMIRUDIN
2ADI RIYANTO SHAMIRUDIN
3DADAN SOMANTRI INDRA SANANTA S.H DKKAMIRUDIN
4Asep Abdul Rosyd,S.HAMIRUDIN
Turut Tergugat
NoNama
1TITIN SUTINI
2RIDA FARIDAH
3Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan
4Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Fidya Airyne, S.H., M.Kn
5Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 8/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Siti Fidya Airyne, S.H., M.Kn Daerah Kerja Kabupaten Kuningan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179/Cikupa, Surat Ukur Tanggal 22-10-2012, Nomor 102/2012 Luas 495 M2 (empat ratus sembilan puluh lima meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.22.29.10.00113, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.10.010.010.003-0202.0 terletak di Jalan Raya Kuningan – Cikijing Blok Bebera Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;

Sebelah Utara: Milik Adat (Rukim)

Sebelah Barat: Milik Adat (Pulung)

Sebelah Timur: Milik Adat (H. Masari)

Sebelah Selatan: Tanah Tanah Negara/Jalan Raya Cikijing – Kuningan.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendirikan bangunan dan/atau menguasai objek tanah milik Penggugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan transaksi jual beli apapun antara Tergugat I dan Tergugat II dengan siapapun yang mengklaim kepemilikan atas objek tanah aquo adalah batal demi hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;

6.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai objek tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam objek tanah aquo dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan objek tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam objek tanah dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan objek tanah tersebut;

10Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak