Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 16587874/4282/10/24 tanggal 22-10-2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 265.937.967,- (dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Sertifikat Hak Milik No. 149 an Anamah yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 149 an Anamah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|