Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. GUGUN GUMILAR Bin PULUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1268/M.2.23.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUGUN GUMILAR Bin PULUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM- 33/KNG/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

GUGUN GUMILAR Bin PULUNG

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 14 Juni 1997

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Keramat Kesambi RT/RW 004/002 Desa Padarama Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat/Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 19 April 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 09 Mei 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d Tanggal 18 Juni 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d Tanggal 18 Juli 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d tanggal 23 Juli 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG, pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG berangkat ke Kabupaten Cirebon menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Beat milik temannya yang bernama Sdr. KEY untuk membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di pasar Jagasatru Kota Cirebon pada seseorang yang bernama Sdr. BANG BENOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sampai di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan untuk  bertemu dengan saksi CACA Bin WALIM yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG untuk membeli obat, lalu saksi CACA Bin WALIM membeli obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) butir dengan harga sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan total harga sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan melakukan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan mendapa laporan dari Masyarakat sekitar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengederkan sediaan farmasi tanpa izin edar, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, sekira pukul 17.30 Wib saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI menemukan ada seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dari Masyarakat benama GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sedang berada dalam gubuk kosong yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG dan ditemukan barang bukti berupa 98 (Sembilan puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 94 (Sembilan puluh empat) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang tersimpan didalam plastic warna hitam yang diletakkan diatas kursi.
  • Bahwa Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sudah lebih dari 1 (satu) kali membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pada Sdr. BANG BENOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan obat-obatan tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG dengan keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 2223/NOF/2024 Tanggal 04 juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6280 gram diberi nomor barang bukti 1173/2024/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1174/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1173/2024/OF

Trihexyphenidyl

1174/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1173/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 1174/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1173/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3652 gram.
  2. 1174/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet wara putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1672 gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG, pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG berangkat ke Kabupaten Cirebon menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Beat milik temannya yang bernama Sdr. KEY untuk membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di pasar Jagasatru Kota Cirebon pada seseorang yang bernama Sdr. BANG BENOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sampai di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan untuk  bertemu dengan saksi CACA Bin WALIM yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG untuk membeli obat, lalu saksi CACA Bin WALIM membeli obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) butir dengan harga sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan total harga sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan melakukan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan mendapa laporan dari Masyarakat sekitar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengederkan sediaan farmasi tanpa izin edar, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, sekira pukul 17.30 Wib saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI menemukan ada seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dari Masyarakat benama GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sedang berada dalam gubuk kosong yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG dan ditemukan barang bukti berupa 98 (Sembilan puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 94 (Sembilan puluh empat) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang tersimpan didalam plastic warna hitam yang diletakkan diatas kursi.
  • Bahwa Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sudah lebih dari 1 (satu) kali membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pada Sdr. BANG BENOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan obat-obatan tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG dengan keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 2223/NOF/2024 Tanggal 04 juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6280 gram diberi nomor barang bukti 1173/2024/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1174/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1173/2024/OF

Trihexyphenidyl

1174/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1173/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 1174/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1173/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3652 gram.
  2. 1174/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet wara putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1672 gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KETIGA:

                   Bahwa ia Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG, pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG berangkat ke Kabupaten Cirebon menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Beat milik temannya yang bernama Sdr. KEY untuk membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di pasar Jagasatru Kota Cirebon pada seseorang yang bernama Sdr. BANG BENOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sampai di sebuah gubuk yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan untuk  bertemu dengan saksi CACA Bin WALIM yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG untuk membeli obat, lalu saksi CACA Bin WALIM membeli obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) butir dengan harga sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan total harga sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan melakukan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan mendapa laporan dari Masyarakat sekitar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengederkan sediaan farmasi tanpa izin edar, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, sekira pukul 17.30 Wib saksi YAKRUM RISKI dan saksi MUHAMMAD RIDWAN FAUZI menemukan ada seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dari Masyarakat benama GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sedang berada dalam gubuk kosong yang terletak di Dusun Puhun Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG dan ditemukan barang bukti berupa 98 (Sembilan puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 94 (Sembilan puluh empat) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang tersimpan didalam plastic warna hitam yang diletakkan diatas kursi.
  • Bahwa Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG sudah lebih dari 1 (satu) kali membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl pada Sdr. BANG BENOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan obat-obatan tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa GUGUN GUMILAR Bin PULUNG dengan keuntungan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 2223/NOF/2024 Tanggal 04 juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6280 gram diberi nomor barang bukti 1173/2024/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4080 gram diberi nomor barang bukti 1174/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1173/2024/OF

Trihexyphenidyl

1174/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 1173/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 1174/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1173/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3652 gram.
  2. 1174/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet wara putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1672 gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

 

 

Kuningan, 12 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199509162018012002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya