Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2022/PN Kng 1.LILIS, A.Md Keb
2.H. Nanang Kurnia
2.PT. BANK MEGA
3.Sofa Munaya, S.H
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
5.Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
6.Siti Khodijah
7.Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2022/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LILIS, A.Md Keb
2H. Nanang Kurnia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI RIYANTO SHLILIS, A.Md Keb
2ADI RIYANTO SHH. Nanang Kurnia
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MEGA
2Sofa Munaya, S.H
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
4Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
5Siti Khodijah
6Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Wahyudi,dkkKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
2Agus PrayogaSiti Khodijah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Menyatakan Perlawanan PELAWAN I Dan PELAWAN II Adalah Tepat Dan Beralasan ;
  2. Menyatakan PELAWAN I Dan PELAWAN II Adalah Pelawan Eksekusi Yang Benar ;
  3. Menyatakan  Bahwa PELAWAN Eksekusi Yaitu PELAWAN I Dan PELAWAN II  Adalah Pemilik Dari Tanah Dan Bangunan Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 141, Terletak Di Blok Sukamulya RT. 007 RW. 002 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Dengan Batas - Batas Tanah : - Sebelah Barat : Jalan Raya Kuningan – Ciamis, - Sebelah Utara : Tanah Milik Bapak H. LILI, - Sebelah Selatan : Tanah Milik Ibu MELI FEMILIA, Dan - Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak ADE IDA, Yang Menjadi Objek Eksekusi ( Keputusan Pengadilan Negeri Kuningan  Nomor  : 1/Pdt.Eks.HT/2022/PN.Kng ) ;
  4. Membatalkan Eksekusi Atas Keputusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor : 1/Pdt.Eks.Ht/2022/Pn.Kng, Terutama Terhadap Objek Perlawanan Eksekusi ;
  5. Menyatakan Putusan Risalah Lelang Nomor 81/35/2020 Tanggal 18-02-2020, Tidak Sah ;
  6. Menyatakan Pengalihan Nama Hak Atas Objek Eksekusi Batal Demi Hukum ;
  7. Mengembalikan Nama Hak Objek Eksekusi Kepada Atas Nama Hak Semula ;
  8. Menyatakan Keputusan Ini Dapat Dijalankan Lebih Dahulu Meskipun Timbul Verzet Atau Banding Dan Atau Kasasi ;
  9. Menghukum Para TERLAWAN Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul ;

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak