Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2018/PN KNG Kurniawan 1.Dede Sutrisno
2.Sanudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2018/PN KNG
Tanggal Surat Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimpos Siregar.S.H.,M.HKurniawan
Tergugat
NoNama
1Dede Sutrisno
2Sanudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  sah  dan  berharga  Sita Jaminan  yang  telah   diletakkan oleh  Pengadilan Negeri  Kuningan;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 07 Mei 2018;
  2. Menyatakan TERGUGAT I mempunyai kewajiban pokok  atau hutang  pokok (modal dan keuntungan) kepada PENGGUGAT, seluruhnya sebesar  Rp. 237.000.000,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I  atau TERGUGAT II untuk  merealisasi  seluruh kewajiban pokoknya  kepada PENGGUGAT,  sebesar Rp. 237.000.000,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)  secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I atau TERGUGAT II    untuk membayar ganti rugi ekspektasi sebesarRp.82.950.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu  rupiah) kepadaPENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I  atau TERGUGAT II untuk membayar “Moratoire Interessen”, kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  14.220.000.- (empat belas juta dua ratus dua  ribu rupiah) pertahun, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini ;

 

  1. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan    lebih dahulu, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak