Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 07 Mei 2018;
- Menyatakan TERGUGAT I mempunyai kewajiban pokok atau hutang pokok (modal dan keuntungan) kepada PENGGUGAT, seluruhnya sebesar Rp. 237.000.000,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk merealisasi seluruh kewajiban pokoknya kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 237.000.000,- ( dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi ekspektasi sebesarRp.82.950.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepadaPENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk membayar “Moratoire Interessen”, kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 14.220.000.- (empat belas juta dua ratus dua ribu rupiah) pertahun, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini ;
- Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;
|