Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1590/M.2.23.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 57/ KNG/08/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap           :    FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA

Tempat Lahir              :    Kuningan

Umur / tanggal lahir    :    23 Tahun / 18 September 2000

Jenis Kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat Tinggal           :    Dusun Puhun RT.004/RW.003 Desa Legok Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                   :    Perangkat Desa

Pendidikan                  :    SMA (Tamat Berijazah)

 

II.   PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  10 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024;

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III.  DAKWAAN :

 

      KESATU

------Bahwa ia Terdakwa FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 14.30 Wib dan sekitar jam 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Balai Desa legok Kec. Cidahu Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula ketika terdakwa sedang bekerja di Kantor Balai Desa Legok Kec. Cidahu Kabupaten Kuningan lalu terdakwa masuk kedalam ruangan Kepala Dusun kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit perangkat DVR (Digital Video Recorder) merk HIK Vision dan tersangka juga mengambil 1 (satu) kunci kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu, Tipe LUXIO S402TG-2MMFJJ, Warna Cream, Nopol : B-1271-UVC, Tahun 2014, Noka : MHKW3CA239K000060, Nosin : 35Z-VE, Nomor BPKB L-05638274 an RUHENDI R. yang ketika itu digantung di tembok yang masih berada di dalam ruangan tersebut setelah itu terdakwa memasukan perangkat DVR tersebut di dalam baju terdakwa setelah itu terdakwa terlebih dahulu pulang kerumah, Selanjutnya sekitar jam 21.40 Wib terdakwa datang kembali ke Balai Desa Legok dengan maksud mengambil mobil tersebut kemudian membawa mobil tersebut ke daerah Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon akan tetapi di tengah perjalanan terdakwa membuang 1 (satu) unit perangkat DVR (Digital Video Recorder) merk HIK Vision tersebut di sebuah sungai yang berada di Desa Jatimulya dengan maksud agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh orang lain setelah itu terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk mencopot stiker yang di Mobil tersebut karena di mobil tersebut terdapat banyak sekali stiker dengan tulisan “MOBIL SIAGA DESA LEGOK” selanjutnya setelah itu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa kembali ke arah pulang lalu terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Dusun Wage Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan dengan maksud untuk menyimpan mobil tersebut agar supaya orang-orang tidak curiga bahwa terdakwa yang telah mencuri mobil tersebut setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat setelah itu sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat ke Balai Desa Legok dengan maksud untuk bekerja kemudian terdakwa melihat sudah banyak anggota Polisi di Kantor Balai Desa Legok kemudian sekitar jam 12.00 Wib terdakwa di panggil ke Polsek Cidahu karena terdakwa dicurigai oleh Polisi telah membawa kabur mobil tersebut sampai akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil mobil tersebut selanjutnya terdakwa diamankan di Polsek Cidahu untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa latarbelakang terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu karena terdakwa merasa sakit hati kepada Perangkat Desa Legok dikarenakan Perangkat Desa Legok tidak adil dalam pembagian inventarisasi tanah kas desa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pemerintah Desa Legok mengalami kerugian kurang lebih Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

 

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa FAHMI MAULANA SIDIQ Bin MULYADI PERMANA pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 14.30 Wib dan sekitar jam 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Balai Desa legok Kec. Cidahu Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula ketika terdakwa sedang bekerja di Kantor Balai Desa Legok Kec. Cidahu Kabupaten Kuningan lalu terdakwa masuk kedalam ruangan Kepala Dusun kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit perangkat DVR (Digital Video Recorder) merk HIK Vision dan tersangka juga mengambil 1 (satu) kunci kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu, Tipe LUXIO S402TG-2MMFJJ, Warna Cream, Nopol : B-1271-UVC, Tahun 2014, Noka : MHKW3CA239K000060, Nosin : 35Z-VE, Nomor BPKB L-05638274 an RUHENDI R. yang ketika itu digantung di tembok yang masih berada di dalam ruangan tersebut setelah itu terdakwa memasukan perangkat DVR tersebut di dalam baju terdakwa setelah itu terdakwa terlebih dahulu pulang kerumah, Selanjutnya sekitar jam 21.40 Wib terdakwa datang kembali ke Balai Desa Legok dengan maksud mengambil mobil tersebut kemudian membawa mobil tersebut ke daerah Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon akan tetapi di tengah perjalanan terdakwa membuang 1 (satu) unit perangkat DVR (Digital Video Recorder) merk HIK Vision tersebut di sebuah sungai yang berada di Desa Jatimulya dengan maksud agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh orang lain setelah itu terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk mencopot stiker yang di Mobil tersebut karena di mobil tersebut terdapat banyak sekali stiker dengan tulisan “MOBIL SIAGA DESA LEGOK” selanjutnya setelah itu sekitar jam 02.00 Wib terdakwa kembali ke arah pulang lalu terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Dusun Wage Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan dengan maksud untuk menyimpan mobil tersebut agar supaya orang-orang tidak curiga bahwa terdakwa yang telah mencuri mobil tersebut setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat setelah itu sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat ke Balai Desa Legok dengan maksud untuk bekerja kemudian terdakwa melihat sudah banyak anggota Polisi di Kantor Balai Desa Legok kemudian sekitar jam 12.00 Wib terdakwa di panggil ke Polsek Cidahu karena terdakwa dicurigai oleh Polisi telah membawa kabur mobil tersebut sampai akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil mobil tersebut selanjutnya terdakwa diamankan di Polsek Cidahu untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa latarbelakang terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu karena terdakwa merasa sakit hati kepada Perangkat Desa Legok dikarenakan Perangkat Desa Legok tidak adil dalam pembagian inventarisasi tanah kas desa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pemerintah Desa Legok mengalami kerugian kurang lebih Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

 

Kuningan, 22 Agustus 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya