Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. YANTO SURYANTO Bin NADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-906/M.2.23/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO SURYANTO Bin NADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-18/KNG/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

YANTO SURYANTO Bin NADI

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

47 tahun / 10 April 1976

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Puhun, RT/RW 001/001, Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat/Berijzah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 09 Februari  2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d Tanggal 09 April 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 10 April 2024 s/d Tanggal 09 Mei 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d Tanggal 26 Mei 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI, pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di Lapangan Sepak Bila Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Sdr. SEPRI (masuk dalam daftar pencarian orang) memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI dan mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI untuk pembelian narkotika jenis sabu. Setelah menerima pesan tersebut Terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SURAH (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) paket dengan total harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA Nomor 2991523563 atas nama AGUNG PRAYOGA milik Sdr. SURAH sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sisa dari uang yang dikirimkan Sdr. SEPRI rencananya akan dikembalikan kepada Sdr. SEPRI pada saat Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI menyerahkan narkotikan pesanan Sdr. SEPRI. Sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI menerima pesan Whatsapp dari Sdr. SURAH (masuk dalam daftar pencarian orang) berupa map/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi D 2256 XG milik Terdakwa menuju Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan yang merupakan titik penyimpanan narkotika jenis sabu yang dikirimkan Sdr. SURAH. Setelah mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya dan mengemas kembali 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dimana sebelumnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dilapis lakban warna hitam kemudian terdakwa kembali melapis 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan plastic bekas tissue galon lalu dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro Filter Black.
  • Bahwa sekiranya pukul 13.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. SEPRI terkait dengan tempat Terdakwa akan mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SEPRI, setelah disepakati bahwa Terdakwa dan Sdr. SEPRI akan bertemu di Lapangan Sepak Bola Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya kemudian menunggu Sdr. SEPRI di pinggir lapangan tersebut.
  • Bahwa pada waktu yang sama Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI dan saksi RYAN RUKMANA selaku penyidik polres Kuningan sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sindangagung menerima laporan dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ciri-ciri tertentu dan tidak berselang lama kemudian Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI dan saksi RYAN RUKMANA menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan Masyarakat dan diketahui bahwa seseorang tersebut adalah Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dilapis lakban warna hitam dibungkus dengan plastic tissue galon didalam 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black yang sedang dalam genggaman tangan kanan terdakwa, selain itu ditangan kiri terdakwa ditemukan1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru beserta simcard Axis 0838-6160-5999 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi D 2256 XG.
  • Bahwa Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI sebelumnya pernah membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. SURAH sebanyak 3 (tiga) kali dimana setiap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diberi harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1074/NNF/2024 Tanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic bersi 2 (dua) bungkus plastic klip kode A dan B masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9222 gram diberi nomor barang buktu 0545/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0545/2024/OF

Positif

Metamfetamina

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0545/2024/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 0545/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan klistal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9126 gram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI, pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di Lapangan Sepak Bila Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Sdr. SEPRI (masuk dalam daftar pencarian orang) memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI dan mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI untuk pembelian narkotika jenis sabu. Setelah menerima pesan tersebut Terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SURAH (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) paket dengan total harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA Nomor 2991523563 atas nama AGUNG PRAYOGA milik Sdr. SURAH sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sisa dari uang yang dikirimkan Sdr. SEPRI rencananya akan dikembalikan kepada Sdr. SEPRI pada saat Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI menyerahkan narkotikan pesanan Sdr. SEPRI. Sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI menerima pesan Whatsapp dari Sdr. SURAH (masuk dalam daftar pencarian orang) berupa map/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi D 2256 XG milik Terdakwa menuju Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan yang merupakan titik penyimpanan narkotika jenis sabu yang dikirimkan Sdr. SURAH. Setelah mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya dan mengemas kembali 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dimana sebelumnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dilapis lakban warna hitam kemudian terdakwa kembali melapis 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan plastic bekas tissue galon lalu dimasukkan kedalam bungkus rokok Marlboro Filter Black.
  • Bahwa sekiranya pukul 13.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. SEPRI terkait dengan tempat Terdakwa akan mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SEPRI, setelah disepakati bahwa Terdakwa dan Sdr. SEPRI akan bertemu di Lapangan Sepak Bola Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Terdakwa langsung menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor miliknya kemudian menunggu Sdr. SEPRI di pinggir lapangan tersebut.
  • Bahwa pada waktu yang sama Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI dan saksi RYAN RUKMANA selaku penyidik polres Kuningan sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sindangagung menerima laporan dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ciri-ciri tertentu dan tidak berselang lama kemudian Saksi YAKRUM RISKI NOVANDRI dan saksi RYAN RUKMANA menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan Masyarakat dan diketahui bahwa seseorang tersebut adalah Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dilapis lakban warna hitam dibungkus dengan plastic tissue galon didalam 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black yang sedang dalam genggaman tangan kanan terdakwa, selain itu ditangan kiri terdakwa ditemukan1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru beserta simcard Axis 0838-6160-5999 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi D 2256 XG.
  • Bahwa Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI sebelumnya pernah membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. SURAH sebanyak 3 (tiga) kali dimana setiap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diberi harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1074/NNF/2024 Tanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YANTO SURYANTO Bin NADI dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic bersi 2 (dua) bungkus plastic klip kode A dan B masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9222 gram diberi nomor barang buktu 0545/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0545/2024/OF

Positif

Metamfetamina

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0545/2024/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;     

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 0545/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan klistal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9126 gram

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

.

 

Kuningan, 20 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya