Petitum |
PRIMAIR ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah Wan Prestasi / Cidera Janji dan ber-etikat buruk.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian berupa : Kerugian Materiil, dan kerugian atas keuntungan yang seharusnyadiperolehPenggugat (winsdorping) apabila uang tersebut dipergunakan untuk modalusaha olehPenggugat, biaya advokat dan kerugian Moril berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.622.432.078, 896. ( satu milyar enam ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma delapan ratus sembilan puluh enam rupiah ) dengan perincian sebagai berikut ;
- Kerugian Pembelajaan / Pembelian /pembayaran / pembiayaan atas barang-barang untuk keperluan tentang Jasa Makloon Produk AMDK GUMI 220ML dengan perjanjian Nomor ; 001/TM-MKT/II/23 , Nomor ; 001/PRJ/II/23 tertanggal 9 Pebruari 2023, sebanyak Rp 347.376.525,98,. (tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh lima koma sembilan puluh delapan rupiah )
- Kerugian yang berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh penggugat dari modal sebanyak Rp. 347.376.525,98 x 5% x 18bulan = Rp 125.055.552,916.- ( Seratus dua puluh lima juta lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua koma sembilan ratus enam belas rupiah )
- Kerugian untuk pebiayaan Jasa Advokat/ Konsultan hukum sebanyak Rp. 150.000.000.000.- ( Seratus lima puluh Juta Rupiah )
- Kerugian Moril oleh karena tergugat melecehkan Penggugat telah tidak ber-etiket baik untuk melaksanakan Perjaniian bila dinilai dengan uang sebanyak Rp. 1.000.000.000.- m( satu Milyar rupiah )
Pembayaran kerugian tersebut dibayarkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht) .
- Menyatakan meletakkan Jaminan Conservatoir Beslag ( CB ) atas tanah dan bengunan yang saat ini dipergunakan Tergugat untuk Perkantoran CV .Tirta Mekar yang terletak di Dusun Wage RT 012 RW 004 Desa Setia Negara Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan , Provinsi jawa Barat termasuk segala benda baik bangunan dan benda-benda yang ada didalam bangunan dan semua tumbuh tumbuhan yang ada diatas tanah tersebut
- Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( uit vooerbaar bij vooeaad ) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi
- MenghukumTergugat untuk membayar ongkos/ Biaya Perkara
SUBSIDER ;
Mohon Putusan yang adil sesuai dengan perasaan Hukum masayarakat ( Social Justice )
Demikian Gugatan ini diajukan dan atas Terkabulnya Gugatan ini kami ucapkan terima kasih. |