Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Kng PT Wahana Ottomitra Multiartha 1.Yani Iryani
2.Sudari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Saifullah dkkPT Wahana Ottomitra Multiartha
Tergugat
NoNama
1Yani Iryani
2Sudari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.989.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, denda dan biaya lain-lain kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 1156120211003649 tanggal 15 Oktober 2021 sebesar :

Pokok Rp. 124.122.415,-

Bunga Rp.57.477.585,-

Denda Rp.8.389.000,- terhitung sampai tgl 11 Oktober 2022 denda dapat berubah sebelumpenyelesaian tunggakan.

Total Rp. 189

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  2.  
  3.  
  4.  

No Rangka: MHKE8FB2JKK004926

No Mesin: 2NRF810411

No Polisi: E1405ZB

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut Hukum Pengguggat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  3.  
  4.  
  5.  

No Rangka: MHKE8FB2JKK004926

No Mesin: 2NRF810411

No Polisi: E1405ZB

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bano).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak