Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

                                                           

  SURAT  -    DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-48/KNG/09/2024

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI

Tempat Lahir                             :    Bandung.

Umur/Tanggal Lahir                  :    26 tahun /24 November 1997

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Belum/Tidak bekarja

Pendidikan                                :    SMP(Tamat/berijazah).

 

B. Penahanan :

     Rutan Polres Kuningan

-   Penangkapan                              : Tanggal 06 Juli 2024;

-   Penyidik                                      : Sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024

-   Perpanjangan Penuntut Umum  : Sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d 04 September 2024

-   Perpanjangan Pengadilan           : Sejak tanggal 05 September 2024 s/d 04 Oktober 2024

    Negeri Kuningan

-   Jaksa Penuntut Umum               : Sejak tanggal 18 September  s/d  07 Oktober

 

C. Dakwaan:

Pertama

 

---------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI   pada hari Sabtu  tanggal 06 Juli 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 (Lima) gram  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 23.30 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI dihubungi oleh sdr. JAKA (Dpo) warna Bekasi dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian sabu-sabu tersebut di tempel/disebarkan dan terdakwa akan diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan uang senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menyelesaikan menempelkan narkotika sabu-sabu itu, setelah terdakwa sepakat menerima tawaran dari sdr, JAKA (Dpo) tidak lama kemudian sdr. JAKA (Dpo) mengirimkan foto map/peta tempelan paket  narkotika sabu-sabu tepatnya di Desa Babakanreuma, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan.
  • Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib  terdakwa berhasil mengambil tempelan paket  narkotika sabu-sabu yang dikirimkan oleh sdr. JAKA (Dpo) sesuai map tepatnya di depan SDN 2 Babakanreuma di Desa Babakanreuma. Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan dan terdakwa membawa paket narkotika sabu-sabu tersebut kerumah terdakwa di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuyley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan dan membuka isi paketan yang berisikan 17 (Tujuh belas ) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mulai menebarkan/menempelkan paket narkotika sabu-sabu di daerah Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Cilimus, namun terdakwa saat itu baru menempelkan 6 (Enam) paket narkotika sabu-sabu tersebut dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menempelkan paket narkotika sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cilimus.
  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib pada saat sdr. YAKRUM RISKI N, SH dan  sdr.  RYAN RUKMANA, SH sedang berpatroli di wilayah desa C ileueuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-aki dengan cirl-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut  kemudian sdr. YAKRUM RISKI, SH dan sdr. RYAN RUKMANA. SH, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 wib menemukan sesorangan sebagaimana ciri-ciri informasi yang didapat yang mengarah kepada  terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADi yang beralamat di Dusun Klhwon Rt 016 Rw 05 Desa Cileuleuy, ketika itu terdakwa sedang berada dirumahnya ketika diakukan penggeledahan  ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis  sabu  terbungkus plastik kip bening dibungkus 1 (satu) buah kertas permas rokok wama merah didalam 1 (Satu) wadah kotak warna bening didalam 1 (satu) buah tas slempang merk carhatt warna hitam yang berada di teras depan rumah terdakwa  MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 wama hitam di genggaman tangan terdakwa  MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADI.
  • Bahwa ketika terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan di temukan kembali   6 (enam) paket narkotika sabu-sabu  terbungkus klip bening dilapis lakban wama hitam yang di temukan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Kramatmulya yang berhasil   ditempel oleh terdakwa  MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024  sekira pukul 19.30 Wib kembali dilakukan pengembangan penyidikan  ditemukan dengan ciri-ciri bekas minuman teh kotak berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu  yang dibungkus plastik klip bening dibungkus tisue dibungkus alumunium foil dibungkus lakban warna hitam di lokasi Jl. Pilar Sukatani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, 1 (satu) paket besar  narkotika jenis sabu tersebut tempelan kiriman dari sdr. JAKA (Dpo) dengan lokasi yang dikirimkan melalui whathsup ke handphone terdakwa agar  supaya paket besar tersebut  untuk  diambil langsung oleh terdakwa

 

  • Bahwa paket narkotika  jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian  Nomor : 168/13186/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024:

8 (delapan) paket  narkotika  jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan rincian berat sebagai berikut : Bungkus

  1. 0.35 gram
  2. 0.6 gram
  3. 0.37 gram
  4. 0.37 gram
  5. O.37 gram
  6. 0.39 gram
  7. 0.40 gram
  8. 28.83 gram

Dengan total berat bersih : 31.77 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 3613/ NNF / 2024 tanggal 30 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi :

  1. 7 (tujuh) bungkus plastic klip kode A s/d G   masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2417 gram diberi nomor barang bukti 1743/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip kode H berisi 1 (Satu) bungkus klip berisikan Kristal warna putih  dengan berat netto  28,2943 gram diberi nomor barang bukti 1744/2024/OF.

Barang bukti tersebut di sita dari MUHAMMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI

 

IV. HASIL PEMERIKSAAN

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1743/2024/ OF s/d 1744/2024/OF

 Positip

Metamfetamina

 

V. KESIMPULAN

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1743/2024/OF s/d 1744/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

 

VI.INTERPRETASI HASIL

     Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

     Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1743/2024/OF; berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2290 gram.
  2. 1744/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung metamfetaminadengan berat netto 28,2639 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;

------ Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------------Bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI   pada hari Sabtu  tanggal 06 Juli 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuyley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 23.30 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI dihubungi oleh sdr. JAKA (Dpo) warna Bekasi dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian sabu-sabu tersebut di tempel/disebarkan dan terdakwa akan diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan uang senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) apabila terdakwa berhasil menyelesaikan menempelkan narkotika sabu-sabu itu, setelah terdakwa sepakat menerima tawaran dari sdr, JAKA (Dpo) tidak lama kemudian sdr. JAKA (Dpo) mengirimkan foto map/peta tempelan paket  narkotika sabu-sabu tepatnya di Desa Babakanreuma, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan.
  • Bahwa sekitar pukul 24.00 Wib  terdakwa berhasil mengambil tempelan paket  narkotika sabu-sabu yang dikirimkan oleh sdr. JAKA (Dpo) sesuai map tepatnya di depan SDN 2 Babakanreuma di Desa Babakanreuma. Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan dan terdakwa membawa paket narkotika sabu-sabu tersebut kerumah terdakwa di Dusun Kliwon Rt. 016 Rw. 005 Desa Cileuyley, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan dan membuka isi paketan yang berisikan 17 (Tujuh belas ) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mulai menebarkan/menenpelkan paket narkotika sabu-sabu di daerah Kecamatan Kramatmulya dan Kecamatan Cilimus, namun terdakwa saat itu baru menempelkan 6 (Enam) paket narkotika sabu-sabu tersebut dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menempelkan paket narkotika sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cilimus.
  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib pada saat sdr. YAKRUM RISKI N, SH dan  sdr.  RYAN RUKMANA, SH sedang berpatroli di wilayah desa C ileueuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lak-aki dengan cirl-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut  kemudian sdr. YAKRUM RISKI, SH dan sdr. RYAN RUKMANA. SH, melakukan penyelldikan dan sekira pukul 18.30 wib menemukan sesorangan sebagaimana ciri-ciri informasi yang didapat yang mengarah kepada  terdakwa MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADi yang beralamat di Dusun Klhwon Rt 016 Rw 05 Desa Cileuleuy, ketika itu terdakwa sedang berada dirumahnya ketika diakukan penggeledahan  ditemukan 1 (Satu) paket narkotika jenis  sabu  terbungkus plastik kip bening dibungkus 1 (satu) buah kertas permas rokok wama merah didalam 1 (Satu) wadah kotak warna bening didalam 1 (satu) buah tas slempang merk carhatt warna hitam yang berada di teras depan rumah terdakwa  MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 wama hitam di genggaman tangan terdakwa  MUHAMAD RIDWAN Als CIWONG Bin DIDI SETIADI.
  • Bahwa ketika terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan di temukan kembali   6 (enam) paket narkotika sabu-sabu  terbungkus klip bening dilapis lakban wama hitam yang di temukan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Kramatmulya yang berhasil   ditempel oleh terdakwa  MUHAMAD RIDWAN AIs CIWONG Bin DIDI SETIADI, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024  sekira pukul 19.30 Wib kembali dilakukan pengembangan penyidikan  ditemukan dengan ciri-ciri bekas minuman the kotak berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu  yang dibungkus plastik klip bening dibungkus tisue dibungkus alumunium foil dibungkus lakban warna hitam di lokasi Jl. Pilar Sukatani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, 1 (satu) paket besar  narkotika jenis sabu tersebut tempelan kiriman dari sdr. JAKA (Dpo) dengan lokasi yang dikirimkan melalui whathsup ke handphone terdakwa agar  supaya paket besar tersebut  untuk  diambil langsung oleh terdakwa.

 

  • Bahwa paket narkotika  jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian  Nomor : 168/13186/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024:

8 (delapan) paket  narkotika  jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan rincian berat sebagai berikut : Bungkus

  1. 0.35 gram
  1. 0.6 gram
  2. 0.37 gram
  1. 0.37 gram
  1. O.37 gram
  2. 0.39 gram
  3. 0.40 gram
  4. 28.83 gram

Dengan total berat bersih : 31.77 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 3613/ NNF / 2024 tanggal 30 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

 

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi :

  1. 7 (tujuh) bungkus plastic klip kode A s/d G   masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2417 gram diberi nomor barang bukti 1743/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip kode H berisi 1 (Satu) bungkus klip berisikan Kristal warna putih  dengan berat netto  28,2943 gram diberi nomor barang bukti 1744/2024/OF.

Barang bukti tersebut di sita dari MUHAMMAD RIDWAN Als. CIWONG Bin DIDI SETIADI

 

IV. HASIL PEMERIKSAAN

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1743/2024/ OF s/d 1744/2024/OF

 Positip

Metamfetamina

 

V. KESIMPULAN

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1743/2024/OF s/d 1744/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

 

 

 

VI.INTERPRETASI HASIL

     Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

     Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1743/2024/OF; berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2290 gram.
  2. 1744/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung metamfetaminadengan berat netto 28,2639 gram
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  tidak mempunyai atau memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.-----------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)   UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Kuningan, 30 September 2024

Penuntut Umum

 

 

                          RETNA SUSILAWATI

Jaksa Muda Nip.19750111199803 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya