Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. JEKI RISMAWAN Bin SATAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI RISMAWAN Bin SATAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

   No. Reg. Perkara : PDM-21/KNG/05/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   JEKI RISMAWAN Bin SATAM (Alm)

Tempat Lahir                     :    Kuningan

Umur / tanggal lahir           :    26 Tahun / 01 Mei 1998

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Dusun Kliwon RT.006 RW.001 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

Agama                               :    Islam

Pekerjaan                          :    Karyawan Swasta

Pendidikan                         :    SD (Tamat)

 

B.   PENAHANAN  : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan 03 April 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
  • Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan.

 

C.  DAKWAAN  :

     

KESATU :

----Bahwa ia Terdakwa JEKI RISMAWAN Bin SATAM (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Saksi YAKRUM RISKI N., S.H. bersama dengan Saksi RYAN RUKAMANA, S.H. yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat jenis Tramadol di Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, para Saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Dusun Kliwon RT 06 RW 01 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, para Saksi berhasil menangkap Terdakwa JEKI RISMAWAN Bin SATAM. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan uang hasil penjualan senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah plastik warna abu yang Terdakwa simpan didalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 warna putih dengan kartu SIM by.U dengan nomor 085157411140 yang ditemukan di atas kasur kamar rumah Terdakwa. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku obat jenis Tramadol yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dengan cara membelinya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wib dari Toko Maryam yang berada di Tangerang secara transfer. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol HCI dari Toko Maryam yang beralamat di Tanggerang dengan nomor whatsapp 081295372542 tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib tersangka membeli 2 box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib 2 box setengah atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 2 box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 915.000,- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan tersangka membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk  Terdakwa jual kembali kepada teman-teman Terdakwa yang sudah dewasa warga Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per butir, dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya, dan jika Terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir yaitu sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 1657 / NOF / 2024 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 0902/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----Bahwa ia Terdakwa JEKI RISMAWAN Bin SATAM (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Saksi YAKRUM RISKI N., S.H. bersama dengan Saksi RYAN RUKAMANA, S.H. yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat jenis Tramadol di Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, para Saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Dusun Kliwon RT 06 RW 01 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, para Saksi berhasil menangkap Terdakwa JEKI RISMAWAN Bin SATAM. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan uang hasil penjualan senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah plastik warna abu yang Terdakwa simpan didalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 warna putih dengan kartu SIM by.U dengan nomor 085157411140 yang ditemukan di atas kasur kamar rumah Terdakwa. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku obat jenis Tramadol yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dengan cara membelinya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wib dari Toko Maryam yang berada di Tangerang secara transfer. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol HCI dari Toko Maryam yang beralamat di Tanggerang dengan nomor whatsapp 081295372542 tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib tersangka membeli 2 box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib 2 box setengah atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 2 box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 915.000,- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan tersangka membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk  Terdakwa jual kembali kepada teman-teman Terdakwa yang sudah dewasa warga Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per butir, dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya, dan jika Terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir yaitu sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 1657 / NOF / 2024 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 0902/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------

 

 

                                                                                    ATAU

KETIGA:

 

----Bahwa ia Terdakwa JEKI RISMAWAN Bin SATAM (Alm), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Kliwon RT 002 RW 001 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Saksi YAKRUM RISKI N., S.H. bersama dengan Saksi RYAN RUKAMANA, S.H. yang sedang melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat jenis Tramadol di Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Atas informasi tersebut, para Saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Dusun Kliwon RT 06 RW 01 Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, para Saksi berhasil menangkap Terdakwa JEKI RISMAWAN Bin SATAM. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan uang hasil penjualan senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah plastik warna abu yang Terdakwa simpan didalam lemari pakaian kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 warna putih dengan kartu SIM by.U dengan nomor 085157411140 yang ditemukan di atas kasur kamar rumah Terdakwa. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku obat jenis Tramadol yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dengan cara membelinya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wib dari Toko Maryam yang berada di Tangerang secara transfer. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Tramadol HCI dari Toko Maryam yang beralamat di Tanggerang dengan nomor whatsapp 081295372542 tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib tersangka membeli 2 box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib 2 box setengah atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 2 box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 915.000,- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan tersangka membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk  Terdakwa jual kembali kepada teman-teman Terdakwa yang sudah dewasa warga Desa Cihirup Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per butir, dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya, dan jika Terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir yaitu sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 1657 / NOF / 2024 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 0902/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kuningan, 10 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya