Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum NOTA KESEPAHAMAN (MOU) antara Penggugat dengan Tergugat tentang “PEMBIAYAAN PEKERJAAN PENATAAN LANDSCAPE PT FASHION STITCH JOSHUA TAHUN 2023” tanggal 03 Maret 2023;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk melakukan Pengembalian Modal Kerja, Keuntungan dan denda keterlambatan ditambah biaya-biaya yang Penggugat keluarkan, dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Modal / Pokok Pinjaman sejumlah Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) – Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Keuntungan Proyek sebagaimana yang disepakati sesuai MoU sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) x 7,5 % = Rp.187.500.000,- (serratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Denda keterlambatan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) x 7,5 % = Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) x 7(tujuh) bulan = Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Jasa Pengacara / Penasehat Hukum sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
- Biaya operasional dan akomodasi selama menunggu pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp. 273.771.990,-(dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah).
Jumlah Rp. 1.066.271.990,-(satu milyar enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan isi Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat supaya mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri Kuningan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |