Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1084/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-27/KNG/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm)

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

22 tahun / 13 Oktober 2001

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Pon RT/010 RW/003, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat/Berijzah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 22 Maret 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d tanggal 11 April 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 12 April 2024 s/d Tanggal 21 Mei 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d Tanggal 20 Juni 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di pinggir jalan yang terletak di depan Lapangan Bola Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib berawal ketika Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO sedang berkumpul bersama saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN, kemudian saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN mengajak Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO untuk memesan narkotika jenis ganja yang akan dipesan pada akun Instagram TUFFGONG45G menggunakan akun Instagram milik saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN dan Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO menyetujui ajakan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN. Kemudian Terdakwa BAGAS EKA YUDA Bin TONGO dan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN sepakat untuk membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa BAGAS EKA YUDA alias TONGO membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pemesanan pada akun Instagram TUFFGONG45G saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN mengirimkan uang untuk pembayaran atas narkotika jenis Ganja ke akun DANA atas nama AS milik akun Instagram TUFFGONG45G.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran, akun Instagram TUFFGONG45G mengirimkan titik penyimpanan narkotika jenis ganja yang disimpan di Kecamatan Babakanreuma Kabupaten Kuningan. Kemudian Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN menuju ke titik penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) bersama-sama dengan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN pergi ke rumah Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dengan maksud membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas berwarna coklat lalu melinting narkotika jenis ganja tersbut sebanyak 2 (dua) linting dan digunakan secara bersama-sama sedangkan sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm), Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO bersama-sama dengan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN kembali menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) linting digunakan berdua, setelah itu Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alia TONGO Bin KASDOYO (Alm) memecah 1 (satu) paket nerkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) paket. Keesokan harinya tepatnya hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN kembali menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi DWIHAN APRI SANTOSO dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, pada saat saksi DWIHAN APRI SANTOSO dan Saksi IKBAL PANGESTU melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan saat melintasi jalanan yang terletak di pinggir lapangan Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika yang diduga jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis ganja terbungkus kertas berwarna coklat yang disimpan dalam saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa BAGAS EKA YUDA alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) beserta 1 (satu) unit handphone merk Asus Pro M1 warna hitam yang berada dalam genggamannya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1654/NNF/2024 Tanggal 07 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alia TONGO Bin KASDOYO (Alm) dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0108 gram diberi nomor barang bukti 0933/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3521 gram diberi nomor barang bukti 0934/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0933/2024/OF dan 0934/2024/OF

Positif

Ganja

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0933/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,8119 gram;
  2. 0934/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 0,2879 gram.

 

            INTERPRETASI

  1. Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) tidak memiliki izin dari pihak untuk memiliki atau menjual Narkotika Golongan I Jenis Tanaman.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di pinggir jalan yang terletak di depan Lapangan Bola Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana ,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib berawal ketika Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO sedang berkumpul bersama saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN, kemudian saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN mengajak Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO untuk memesan narkotika jenis ganja yang akan dipesan pada akun Instagram TUFFGONG45G menggunakan akun Instagram milik saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN dan Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO menyetujui ajakan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN. Kemudian Terdakwa BAGAS EKA YUDA Bin TONGO dan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN sepakat untuk membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa BAGAS EKA YUDA alias TONGO membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pemesanan pada akun Instagram TUFFGONG45G saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN mengirimkan uang untuk pembayaran atas narkotika jenis Ganja ke akun DANA atas nama AS milik akun Instagram TUFFGONG45G.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran, akun Instagram TUFFGONG45G mengirimkan titik penyimpanan narkotika jenis ganja yang disimpan di Kecamatan Babakanreuma Kabupaten Kuningan. Kemudian Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN menuju ke titik penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) bersama-sama dengan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN pergi ke rumah Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dengan maksud membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas berwarna coklat lalu melinting narkotika jenis ganja tersbut sebanyak 2 (dua) linting dan digunakan secara bersama-sama sedangkan sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm), Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO bersama-sama dengan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN kembali menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) linting digunakan berdua, setelah itu Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alia TONGO Bin KASDOYO (Alm) memecah 1 (satu) paket nerkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) paket. Keesokan harinya tepatnya hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN kembali menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi DWIHAN APRI SANTOSO dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, pada saat saksi DWIHAN APRI SANTOSO dan Saksi IKBAL PANGESTU melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan saat melintasi jalanan yang terletak di pinggir lapangan Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika yang diduga jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis ganja terbungkus kertas berwarna coklat yang disimpan dalam saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa BAGAS EKA YUDA alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) beserta 1 (satu) unit handphone merk Asus Pro M1 warna hitam yang berada dalam genggamannya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1654/NNF/2024 Tanggal 07 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alia TONGO Bin KASDOYO (Alm) dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0108 gram diberi nomor barang bukti 0933/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3521 gram diberi nomor barang bukti 0934/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0933/2024/OF dan 0934/2024/OF

Positif

Ganja

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0933/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,8119 gram;
  2. 0934/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 0,2879 gram.

 

            INTERPRETASI

  1. Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) tidak memiliki izin dari pihak untuk memiliki atau menjual Narkotika Golongan I Jenis Tanaman.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

 

KETIGA:

                   Bahwa ia Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) bersama-sama dengan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di pinggir jalan yang terletak di depan Lapangan Bola Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib berawal ketika Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO sedang berkumpul bersama saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN, kemudian saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN mengajak Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO untuk memesan narkotika jenis ganja yang akan dipesan pada akun Instagram TUFFGONG45G menggunakan akun Instagram milik saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN dan Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO menyetujui ajakan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN. Kemudian Terdakwa BAGAS EKA YUDA Bin TONGO dan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN sepakat untuk membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa BAGAS EKA YUDA alias TONGO membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pemesanan pada akun Instagram TUFFGONG45G saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN mengirimkan uang untuk pembayaran atas narkotika jenis Ganja ke akun DANA atas nama AS milik akun Instagram TUFFGONG45G.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran, akun Instagram TUFFGONG45G mengirimkan titik penyimpanan narkotika jenis ganja yang disimpan di Kecamatan Babakanreuma Kabupaten Kuningan. Kemudian Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN menuju ke titik penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut. Setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) bersama-sama dengan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN pergi ke rumah Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dengan maksud membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas berwarna coklat lalu melinting narkotika jenis ganja tersbut sebanyak 2 (dua) linting dan digunakan secara bersama-sama sedangkan sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di rumah Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm), Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO bersama-sama dengan saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN kembali menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) linting digunakan berdua, setelah itu Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alia TONGO Bin KASDOYO (Alm) memecah 1 (satu) paket nerkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) paket. Keesokan harinya tepatnya hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN kembali menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi DWIHAN APRI SANTOSO dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, pada saat saksi DWIHAN APRI SANTOSO dan Saksi IKBAL PANGESTU melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan saat melintasi jalanan yang terletak di pinggir lapangan Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar narkotika yang diduga jenis ganja terbungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis ganja terbungkus kertas berwarna coklat yang disimpan dalam saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa BAGAS EKA YUDA alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) beserta 1 (satu) unit handphone merk Asus Pro M1 warna hitam yang berada dalam genggamannya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1654/NNF/2024 Tanggal 07 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alia TONGO Bin KASDOYO (Alm) dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0108 gram diberi nomor barang bukti 0933/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3521 gram diberi nomor barang bukti 0934/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0933/2024/OF dan 0934/2024/OF

Positif

Ganja

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0933/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,8119 gram;
  2. 0934/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 0,2879 gram.

            INTERPRETASI

  1. Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) tidak memiliki izin dari pihak untuk memiliki atau menjual Narkotika Golongan I Jenis Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Rekomendasi Assesmen Terpadu atas nama Terdakwa BAGAS EKA YUDA Alias TONGO Bin KASDOYO (Alm) Nomor: B/139/V/Ka//PB.06.00/2024/BNNK tanggal 20 Mei 2024 dengan Kesimpulan dari hasil Assesmen tersebut, Tim Assesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka/terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis Ganja kategori ringan dengan pola penggunaan kondisional. Didaptakan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Kuningan, 21 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199509162018012002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya